<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Ungkap Peran Ajudan Gubernur Riau dalam Kasus Pemerasan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terkait kasus dugaan pemerasan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212244/kpk-ungkap-peran-ajudan-gubernur-riau-dalam-kasus-pemerasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212244/kpk-ungkap-peran-ajudan-gubernur-riau-dalam-kasus-pemerasan"/><item><title> KPK Ungkap Peran Ajudan Gubernur Riau dalam Kasus Pemerasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212244/kpk-ungkap-peran-ajudan-gubernur-riau-dalam-kasus-pemerasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212244/kpk-ungkap-peran-ajudan-gubernur-riau-dalam-kasus-pemerasan</guid><pubDate>Senin 13 April 2026 20:30 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/13/337/3212244/achmad_taufik_husein-9UlX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/13/337/3212244/achmad_taufik_husein-9UlX_large.jpg</image><title> Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terkait kasus dugaan pemerasan.&#13;
&#13;
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan peran Marjani hingga ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Menurutnya, Marjani bertindak sebagai perpanjangan tangan Abdul Wahid dalam mengumpulkan uang hasil pemerasan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai representasi dari saudara AW, ajudan ini berperan menerima dan menyalurkan uang yang sudah disiapkan untuk disetor oleh kepala UPT melalui MJN. Perannya sangat krusial,&amp;quot; kata Taufik dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Marjani juga disebut terlibat dalam pemenuhan berbagai kebutuhan Abdul Wahid.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada peran lain, seperti penggunaan dan pemenuhan keperluan saudara AW, yang berdasarkan fakta-fakta penyidikan juga melalui MJN,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini yang kemudian membuat penyidik menyimpulkan bahwa MJN telah memenuhi unsur kecukupan bukti, yakni minimal dua alat bukti, untuk ditetapkan sebagai tersangka,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
KPK menahan Marjani untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026, di Rutan KPK cabang Gedung ACLC C1.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersama-sama dengan AW, MAS, dan DAN.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terkait kasus dugaan pemerasan.&#13;
&#13;
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan peran Marjani hingga ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Menurutnya, Marjani bertindak sebagai perpanjangan tangan Abdul Wahid dalam mengumpulkan uang hasil pemerasan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai representasi dari saudara AW, ajudan ini berperan menerima dan menyalurkan uang yang sudah disiapkan untuk disetor oleh kepala UPT melalui MJN. Perannya sangat krusial,&amp;quot; kata Taufik dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Marjani juga disebut terlibat dalam pemenuhan berbagai kebutuhan Abdul Wahid.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada peran lain, seperti penggunaan dan pemenuhan keperluan saudara AW, yang berdasarkan fakta-fakta penyidikan juga melalui MJN,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hal ini yang kemudian membuat penyidik menyimpulkan bahwa MJN telah memenuhi unsur kecukupan bukti, yakni minimal dua alat bukti, untuk ditetapkan sebagai tersangka,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
KPK menahan Marjani untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026, di Rutan KPK cabang Gedung ACLC C1.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bersama-sama dengan AW, MAS, dan DAN.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
