<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Dicopot!</title><description>Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Salah satu yang diganti adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212252/buntut-kasus-amsal-sitepu-kajari-karo-dicopot</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212252/buntut-kasus-amsal-sitepu-kajari-karo-dicopot"/><item><title>Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Dicopot!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212252/buntut-kasus-amsal-sitepu-kajari-karo-dicopot</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212252/buntut-kasus-amsal-sitepu-kajari-karo-dicopot</guid><pubDate>Senin 13 April 2026 20:39 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/13/337/3212252/danke_rajagukguk-NPtS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/13/337/3212252/danke_rajagukguk-NPtS_large.jpg</image><title>Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Salah satu yang diganti adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk.&#13;
&#13;
Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026. Danke Rajagukguk digantikan oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar,&amp;rdquo; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (13/4/2026).&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Karo yang dipimpin Danke Rajagukguk sempat menjadi sorotan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus tersebut bermula dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa pada periode anggaran 2020&amp;ndash;2022. Perusahaan milik Amsal Sitepu mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran, dengan nilai sekitar Rp30 juta per video profil desa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, kerja sama tersebut berujung pada proses hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara dua tahun dalam perkara dugaan mark-up anggaran.&#13;
&#13;
Meski demikian, Amsal Sitepu kemudian dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,&amp;rdquo; ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Salah satu yang diganti adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk.&#13;
&#13;
Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026. Danke Rajagukguk digantikan oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar,&amp;rdquo; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (13/4/2026).&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Karo yang dipimpin Danke Rajagukguk sempat menjadi sorotan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus tersebut bermula dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa pada periode anggaran 2020&amp;ndash;2022. Perusahaan milik Amsal Sitepu mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran, dengan nilai sekitar Rp30 juta per video profil desa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun, kerja sama tersebut berujung pada proses hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara dua tahun dalam perkara dugaan mark-up anggaran.&#13;
&#13;
Meski demikian, Amsal Sitepu kemudian dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,&amp;rdquo; ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
