<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendagri Soroti Inovasi untuk Pelayanan Publik di Daerah</title><description>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya inovasi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai kunci meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212259/kemendagri-soroti-inovasi-untuk-pelayanan-publik-di-daerah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212259/kemendagri-soroti-inovasi-untuk-pelayanan-publik-di-daerah"/><item><title>Kemendagri Soroti Inovasi untuk Pelayanan Publik di Daerah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212259/kemendagri-soroti-inovasi-untuk-pelayanan-publik-di-daerah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212259/kemendagri-soroti-inovasi-untuk-pelayanan-publik-di-daerah</guid><pubDate>Senin 13 April 2026 22:05 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/13/337/3212259/yusharto_huntoyungo-XY7G_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo  (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/13/337/3212259/yusharto_huntoyungo-XY7G_large.jpg</image><title> Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo  (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya inovasi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai kunci meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.&#13;
&#13;
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Yusharto Huntoyungo menyebut, BUMD memiliki peran strategis sebagai instrumen pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus penggerak ekonomi lokal. Karena itu, penguatan inovasi menjadi langkah krusial agar BUMD mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan dan menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.&#13;
&#13;
Menurutnya, implementasi otonomi daerah menuntut kemandirian, termasuk dalam aspek pelayanan publik. Dalam konteks ini, BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata melalui penyediaan barang dan jasa yang berkualitas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;BUMD harus mampu menyeimbangkan fungsi pelayanan publik dan fungsi bisnis. Inovasi menjadi kunci agar keduanya berjalan optimal dan berkelanjutan,&amp;rdquo; ujar Yusharto saat mewakili Mendagri Tito Karnavian dalam ajang Top BUMD Award 2026 bertema &amp;ldquo;Inovasi BUMD dalam Pembangunan Berkelanjutan&amp;rdquo; di Jakarta, Senin (13/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, pengelolaan BUMD telah memiliki landasan hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif mulai dari pendirian, pengelolaan, hingga pembinaan dan pengawasan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan jumlah lebih dari seribu BUMD di Indonesia dan total aset mencapai ribuan triliun rupiah, perannya dinilai semakin strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Namun, optimalisasi tersebut memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk penguatan permodalan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi antar pemangku kepentingan.&#13;
&#13;
Kemendagri juga menyoroti sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian ke depan, di antaranya percepatan digitalisasi, penguatan struktur permodalan, peningkatan kualitas tata kelola, serta pengembangan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat.&#13;
&#13;
Selain itu, BUMD perlu menentukan posisi strategis di tengah persaingan usaha, memperluas jaringan kerja sama, dan meningkatkan kualitas layanan agar mampu memenuhi ekspektasi masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, BUMN, sektor swasta, dan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam memperkuat kontribusi terhadap perekonomian daerah.&#13;
&#13;
Kemendagri turut mengingatkan pentingnya mitigasi risiko dalam pengelolaan BUMD guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik, termasuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah daerah sebagai pemilik, bersama BUMD, perlu memetakan portofolio usahanya&amp;mdash;mana yang harus didorong lebih cepat, mana sebagai penunjang, dan mana yang perlu dipertahankan,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Ajang Top BUMD Award 2026 diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja BUMD, tetapi juga momentum untuk memperkuat komitmen dalam mendorong transformasi BUMD yang lebih inovatif, profesional, dan berdaya saing.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya berharap kita dapat terus meningkatkan komitmen bersama untuk menjadikan BUMD sebagai lokomotif penggerak pertumbuhan ekonomi daerah,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya inovasi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai kunci meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.&#13;
&#13;
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Yusharto Huntoyungo menyebut, BUMD memiliki peran strategis sebagai instrumen pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus penggerak ekonomi lokal. Karena itu, penguatan inovasi menjadi langkah krusial agar BUMD mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan dan menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.&#13;
&#13;
Menurutnya, implementasi otonomi daerah menuntut kemandirian, termasuk dalam aspek pelayanan publik. Dalam konteks ini, BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata melalui penyediaan barang dan jasa yang berkualitas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;BUMD harus mampu menyeimbangkan fungsi pelayanan publik dan fungsi bisnis. Inovasi menjadi kunci agar keduanya berjalan optimal dan berkelanjutan,&amp;rdquo; ujar Yusharto saat mewakili Mendagri Tito Karnavian dalam ajang Top BUMD Award 2026 bertema &amp;ldquo;Inovasi BUMD dalam Pembangunan Berkelanjutan&amp;rdquo; di Jakarta, Senin (13/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, pengelolaan BUMD telah memiliki landasan hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif mulai dari pendirian, pengelolaan, hingga pembinaan dan pengawasan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan jumlah lebih dari seribu BUMD di Indonesia dan total aset mencapai ribuan triliun rupiah, perannya dinilai semakin strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Namun, optimalisasi tersebut memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk penguatan permodalan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi antar pemangku kepentingan.&#13;
&#13;
Kemendagri juga menyoroti sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian ke depan, di antaranya percepatan digitalisasi, penguatan struktur permodalan, peningkatan kualitas tata kelola, serta pengembangan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat.&#13;
&#13;
Selain itu, BUMD perlu menentukan posisi strategis di tengah persaingan usaha, memperluas jaringan kerja sama, dan meningkatkan kualitas layanan agar mampu memenuhi ekspektasi masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, BUMN, sektor swasta, dan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam memperkuat kontribusi terhadap perekonomian daerah.&#13;
&#13;
Kemendagri turut mengingatkan pentingnya mitigasi risiko dalam pengelolaan BUMD guna menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik, termasuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah daerah sebagai pemilik, bersama BUMD, perlu memetakan portofolio usahanya&amp;mdash;mana yang harus didorong lebih cepat, mana sebagai penunjang, dan mana yang perlu dipertahankan,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Ajang Top BUMD Award 2026 diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja BUMD, tetapi juga momentum untuk memperkuat komitmen dalam mendorong transformasi BUMD yang lebih inovatif, profesional, dan berdaya saing.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya berharap kita dapat terus meningkatkan komitmen bersama untuk menjadikan BUMD sebagai lokomotif penggerak pertumbuhan ekonomi daerah,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
