<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Inspektorat Jatim Dalami Dugaan Bupati Tulungagung Peras Bawahannya Pakai Ancaman Surat Mundur</title><description>KPK telah menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212197/inspektorat-jatim-dalami-dugaan-bupati-tulungagung-peras-bawahannya-pakai-ancaman-surat-mundur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212197/inspektorat-jatim-dalami-dugaan-bupati-tulungagung-peras-bawahannya-pakai-ancaman-surat-mundur"/><item><title>Inspektorat Jatim Dalami Dugaan Bupati Tulungagung Peras Bawahannya Pakai Ancaman Surat Mundur</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212197/inspektorat-jatim-dalami-dugaan-bupati-tulungagung-peras-bawahannya-pakai-ancaman-surat-mundur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212197/inspektorat-jatim-dalami-dugaan-bupati-tulungagung-peras-bawahannya-pakai-ancaman-surat-mundur</guid><pubDate>Selasa 14 April 2026 00:04 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/13/337/3212197/wagub_jatim_emil_dardak-Jgj1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Inspektorat Jatim Dalami Dugaan Bupati Tulungagung Peras Bawahannya Pakai Ancaman Surat Mundur (Felldy Utama)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/13/337/3212197/wagub_jatim_emil_dardak-Jgj1_large.jpg</image><title>Inspektorat Jatim Dalami Dugaan Bupati Tulungagung Peras Bawahannya Pakai Ancaman Surat Mundur (Felldy Utama)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim masih menunggu informasi resmi soal Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang diduga memeras anak buahnya dengan mengancam surat pengunduran diri.&#13;
&#13;
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya rasa terlalu dini untuk saya berkomentar teknis, karena tentu kami harus merujuk kepada informasi resmi dan detail dari semua instansi yang terkait, termasuk di internal Pemprov,&amp;quot; kata Emil Dardak di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).&#13;
&#13;
Emil menyampaikan, pihak internal Pemprov melalui Inspektorat selaku leading sector sedang berkoordinasi intensif dengan KPK. Langkah ini guna memahami secara rinci kronologi peristiwa yang terjadi sebagai landasan upaya perbaikan tata kelola di masa mendatang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami harus memastikan seperti Inspektorat sebagai leading sector yang mengoordinasikan dengan KPK untuk upaya pencegahan ini juga telah memahami secara rinci apa yang sebenarnya menjadi (dasar) peristiwa yang kemudian melandasi upaya untuk perbaikan ke depannya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, dia mengaku jika Pemprov Jatim selalu mengingatkan, bahkan memberikan panduan kepada ASN baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota untuk menjaga integritasnya dalam bekerja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga kalau misalnya ada tekanan dari manapun asalnya, mereka harus tahu bahwa Kalau itu tidak disikapi dengan tepat, itu bisa kemudian merugikan diri mereka sendiri,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengungkap modus yang digunakan Gatut untuk menekan para pejabat. Setelah melantik sejumlah ASN, Gatut diduga meminta mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN.&#13;
&#13;
Surat tersebut tidak diberi tanggal dan tidak disalin untuk para pejabat, sehingga diduga digunakan sebagai alat kontrol dan ancaman agar mereka tetap loyal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dokumen ini digunakan untuk mengendalikan sekaligus menekan pejabat agar menuruti setiap perintah,&amp;rdquo; kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim masih menunggu informasi resmi soal Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang diduga memeras anak buahnya dengan mengancam surat pengunduran diri.&#13;
&#13;
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya rasa terlalu dini untuk saya berkomentar teknis, karena tentu kami harus merujuk kepada informasi resmi dan detail dari semua instansi yang terkait, termasuk di internal Pemprov,&amp;quot; kata Emil Dardak di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).&#13;
&#13;
Emil menyampaikan, pihak internal Pemprov melalui Inspektorat selaku leading sector sedang berkoordinasi intensif dengan KPK. Langkah ini guna memahami secara rinci kronologi peristiwa yang terjadi sebagai landasan upaya perbaikan tata kelola di masa mendatang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami harus memastikan seperti Inspektorat sebagai leading sector yang mengoordinasikan dengan KPK untuk upaya pencegahan ini juga telah memahami secara rinci apa yang sebenarnya menjadi (dasar) peristiwa yang kemudian melandasi upaya untuk perbaikan ke depannya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Di sisi lain, dia mengaku jika Pemprov Jatim selalu mengingatkan, bahkan memberikan panduan kepada ASN baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota untuk menjaga integritasnya dalam bekerja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sehingga kalau misalnya ada tekanan dari manapun asalnya, mereka harus tahu bahwa Kalau itu tidak disikapi dengan tepat, itu bisa kemudian merugikan diri mereka sendiri,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengungkap modus yang digunakan Gatut untuk menekan para pejabat. Setelah melantik sejumlah ASN, Gatut diduga meminta mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN.&#13;
&#13;
Surat tersebut tidak diberi tanggal dan tidak disalin untuk para pejabat, sehingga diduga digunakan sebagai alat kontrol dan ancaman agar mereka tetap loyal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dokumen ini digunakan untuk mengendalikan sekaligus menekan pejabat agar menuruti setiap perintah,&amp;rdquo; kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
