<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEM FH UI Tuntut DO 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat</title><description>Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuntut sanksi tegas terhadap 16 terduga pelaku pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan kampus. Sanksi tersebut termasuk drop out (DO) bagi para pelaku.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212306/bem-fh-ui-tuntut-do-16-mahasiswa-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-di-grup-chat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212306/bem-fh-ui-tuntut-do-16-mahasiswa-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-di-grup-chat"/><item><title>BEM FH UI Tuntut DO 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212306/bem-fh-ui-tuntut-do-16-mahasiswa-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-di-grup-chat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212306/bem-fh-ui-tuntut-do-16-mahasiswa-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-di-grup-chat</guid><pubDate>Selasa 14 April 2026 10:12 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/14/337/3212306/pelecehan_seksual-ATx2_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual di grup chat (Foto: Media sosial)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/14/337/3212306/pelecehan_seksual-ATx2_large.jpg</image><title>Mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual di grup chat (Foto: Media sosial)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuntut sanksi tegas terhadap 16 terduga pelaku pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan kampus. Sanksi tersebut termasuk drop out (DO) bagi para pelaku.&#13;
&#13;
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan bahwa tuntutan utama mahasiswa adalah pemberian hukuman seberat-beratnya tanpa kompromi, termasuk opsi DO jika terbukti bersalah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tuntutan utamanya pasti sanksi setegas-tegasnya dan tidak menutup kemungkinan drop out, apalagi dengan alasan untuk melindungi pelaku,&amp;rdquo; ujarnya, Selasa (14/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait jumlah korban, pihak BEM menyatakan belum dapat mengonfirmasi secara pasti. Namun, korban disebut tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswi, melainkan juga melibatkan dosen.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Korban bukan hanya mahasiswi saja, tetapi juga ada dari dosen,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Selain sanksi tegas, mahasiswa juga mendorong adanya pemulihan bagi korban serta penguatan budaya komunitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, pasca-forum mahasiswa, BEM FH UI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dengan mengutamakan kepentingan korban. Mereka juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang telah berjalan.&#13;
&#13;
Salah satu langkah yang disoroti adalah implementasi Peraturan BEM FH UI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Regulasi tersebut mewajibkan adanya sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual kepada mahasiswa, termasuk dalam proses rekrutmen organisasi kampus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami akan mendukung dan mengawal penuh setiap upaya yang dilakukan korban serta selalu mengedepankan perspektif korban,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Terkait kemungkinan penanganan hingga ranah pidana, BEM FH UI menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku dan menyerahkan keputusan tersebut kepada para korban, sembari memastikan pendampingan tetap diberikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pastinya kami akan mendukung dan mengawal penuh setiap upaya yang dilakukan korban dan akan selalu mengedepankan perspektif korban,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, unggahan akun X @sampahFHUI menjadi perhatian publik setelah membagikan tangkapan layar grup percakapan yang diduga berisi sejumlah mahasiswa FH UI pada 12 April 2026.&#13;
&#13;
Dalam unggahan tersebut terlihat percakapan grup itu berisi tindakan yang mengarah pada pelecehan dan objektifikasi perempuan, termasuk komentar mengenai bagian tubuh.&#13;
&#13;
Sejumlah anggota grup diduga merupakan individu yang memiliki posisi penting di lingkungan kampus, seperti pengurus organisasi, ketua angkatan, hingga pihak yang mencalonkan diri dalam kepanitiaan kegiatan orientasi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuntut sanksi tegas terhadap 16 terduga pelaku pelecehan seksual yang mencuat di lingkungan kampus. Sanksi tersebut termasuk drop out (DO) bagi para pelaku.&#13;
&#13;
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan bahwa tuntutan utama mahasiswa adalah pemberian hukuman seberat-beratnya tanpa kompromi, termasuk opsi DO jika terbukti bersalah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tuntutan utamanya pasti sanksi setegas-tegasnya dan tidak menutup kemungkinan drop out, apalagi dengan alasan untuk melindungi pelaku,&amp;rdquo; ujarnya, Selasa (14/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait jumlah korban, pihak BEM menyatakan belum dapat mengonfirmasi secara pasti. Namun, korban disebut tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswi, melainkan juga melibatkan dosen.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Korban bukan hanya mahasiswi saja, tetapi juga ada dari dosen,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Selain sanksi tegas, mahasiswa juga mendorong adanya pemulihan bagi korban serta penguatan budaya komunitas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, pasca-forum mahasiswa, BEM FH UI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dengan mengutamakan kepentingan korban. Mereka juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang telah berjalan.&#13;
&#13;
Salah satu langkah yang disoroti adalah implementasi Peraturan BEM FH UI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Regulasi tersebut mewajibkan adanya sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual kepada mahasiswa, termasuk dalam proses rekrutmen organisasi kampus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami akan mendukung dan mengawal penuh setiap upaya yang dilakukan korban serta selalu mengedepankan perspektif korban,&amp;rdquo; tambahnya.&#13;
&#13;
Terkait kemungkinan penanganan hingga ranah pidana, BEM FH UI menyatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku dan menyerahkan keputusan tersebut kepada para korban, sembari memastikan pendampingan tetap diberikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pastinya kami akan mendukung dan mengawal penuh setiap upaya yang dilakukan korban dan akan selalu mengedepankan perspektif korban,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, unggahan akun X @sampahFHUI menjadi perhatian publik setelah membagikan tangkapan layar grup percakapan yang diduga berisi sejumlah mahasiswa FH UI pada 12 April 2026.&#13;
&#13;
Dalam unggahan tersebut terlihat percakapan grup itu berisi tindakan yang mengarah pada pelecehan dan objektifikasi perempuan, termasuk komentar mengenai bagian tubuh.&#13;
&#13;
Sejumlah anggota grup diduga merupakan individu yang memiliki posisi penting di lingkungan kampus, seperti pengurus organisasi, ketua angkatan, hingga pihak yang mencalonkan diri dalam kepanitiaan kegiatan orientasi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
