<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UI Buka Peluang DO Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat</title><description>UI mengerahkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual untuk mengusut kasus dugaan kekerasan seksual di grup chat mahasiswa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212335/ui-buka-peluang-do-mahasiswa-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-di-grup-chat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212335/ui-buka-peluang-do-mahasiswa-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-di-grup-chat"/><item><title>UI Buka Peluang DO Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212335/ui-buka-peluang-do-mahasiswa-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-di-grup-chat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212335/ui-buka-peluang-do-mahasiswa-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-di-grup-chat</guid><pubDate>Selasa 14 April 2026 12:04 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/14/337/3212335/mahasiswa_terduga_pelecehan_seksual-k6xi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">UI Buka Peluang DO Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/14/337/3212335/mahasiswa_terduga_pelecehan_seksual-k6xi_large.jpg</image><title>UI Buka Peluang DO Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat (Ist)</title></images><description>JAKARTA - Universitas Indonesia telah mengerahkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk mengusut kasus dugaan kekerasan seksual di grup chat mahasiswa. Langkah ini lantaran kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,&amp;quot; ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).&#13;
&#13;
Erwin mengatakan, pengusutan itu mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas. Seiring hal itu, ia berkata, Fakultas Hukum UI telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bahkan, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Langkah ini disebut merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku&amp;mdash;termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,&amp;quot; ujar Erwin.&#13;
&#13;
Ia memastikan, seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. Ia berkata, pihaknya menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.&#13;
&#13;
Erwin mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas kasus ini, UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban, guna memastikan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Universitas Indonesia telah mengerahkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk mengusut kasus dugaan kekerasan seksual di grup chat mahasiswa. Langkah ini lantaran kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satgas PPKS UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,&amp;quot; ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).&#13;
&#13;
Erwin mengatakan, pengusutan itu mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas. Seiring hal itu, ia berkata, Fakultas Hukum UI telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bahkan, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Langkah ini disebut merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku&amp;mdash;termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,&amp;quot; ujar Erwin.&#13;
&#13;
Ia memastikan, seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan. Ia berkata, pihaknya menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.&#13;
&#13;
Erwin mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas kasus ini, UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban, guna memastikan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
