<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Tampang 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat</title><description>Erwin melanjutkan, UI kini tengah melakukan investigasi atas perkara tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212370/ini-tampang-16-mahasiswa-fh-ui-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-di-grup-chat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212370/ini-tampang-16-mahasiswa-fh-ui-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-di-grup-chat"/><item><title>Ini Tampang 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212370/ini-tampang-16-mahasiswa-fh-ui-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-di-grup-chat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212370/ini-tampang-16-mahasiswa-fh-ui-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-di-grup-chat</guid><pubDate>Selasa 14 April 2026 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/14/337/3212370/viral-xcC5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ini Tampang 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/14/337/3212370/viral-xcC5_large.jpg</image><title>Ini Tampang 16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat</title></images><description>JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) viral di media sosial. Sebanyak 16 mahasiswa dihadirkan dalam sidang terbuka di hadapan civitas akademika untuk memberikan klarifikasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa,&amp;quot; kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, Selasa (14/4/2026).&#13;
&#13;
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. &amp;nbsp;Surat keputusan tersebut viral di media sosial X yang diunggah oleh akun @ghannnio. &amp;nbsp;Dalam unggahan tersebut, menampilkan nama 16 terduga pelecehan seksual.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Erwin melanjutkan, UI kini tengah melakukan investigasi atas perkara tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) viral di media sosial. Sebanyak 16 mahasiswa dihadirkan dalam sidang terbuka di hadapan civitas akademika untuk memberikan klarifikasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa,&amp;quot; kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, Selasa (14/4/2026).&#13;
&#13;
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. &amp;nbsp;Surat keputusan tersebut viral di media sosial X yang diunggah oleh akun @ghannnio. &amp;nbsp;Dalam unggahan tersebut, menampilkan nama 16 terduga pelecehan seksual.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Erwin melanjutkan, UI kini tengah melakukan investigasi atas perkara tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
