<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terduga Pelaku Pelecehan di Grup Chat FH UI Disanksi Organisasi</title><description>Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual, telah dijatuhi sanksi organisasi. Sanksi tersebut berupa pencabutan status keanggotaan aktif di organisasi kemahasiswaan FH UI.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212377/terduga-pelaku-pelecehan-di-grup-chat-fh-ui-disanksi-organisasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212377/terduga-pelaku-pelecehan-di-grup-chat-fh-ui-disanksi-organisasi"/><item><title>Terduga Pelaku Pelecehan di Grup Chat FH UI Disanksi Organisasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212377/terduga-pelaku-pelecehan-di-grup-chat-fh-ui-disanksi-organisasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/14/337/3212377/terduga-pelaku-pelecehan-di-grup-chat-fh-ui-disanksi-organisasi</guid><pubDate>Selasa 14 April 2026 14:18 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/14/337/3212377/terduga_pelaku_pelecehan_di_grup_chat_fh_ui-736L_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terduga Pelaku Pelecehan di Grup Chat FH UI (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/14/337/3212377/terduga_pelaku_pelecehan_di_grup_chat_fh_ui-736L_large.jpg</image><title>Terduga Pelaku Pelecehan di Grup Chat FH UI (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual, telah dijatuhi sanksi organisasi. Sanksi tersebut berupa pencabutan status keanggotaan aktif di organisasi kemahasiswaan FH UI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa,&amp;quot; kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, Selasa (14/4/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.&#13;
&#13;
Surat keputusan tersebut viral di media sosial X setelah diunggah oleh akun @ghannnio. Dalam unggahan tersebut, ditampilkan nama 16 terduga pelaku pelecehan yang dimaksud.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Erwin melanjutkan, UI kini tengah melakukan investigasi atas perkara tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak menutup kemungkinan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual, telah dijatuhi sanksi organisasi. Sanksi tersebut berupa pencabutan status keanggotaan aktif di organisasi kemahasiswaan FH UI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa,&amp;quot; kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, Selasa (14/4/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.&#13;
&#13;
Surat keputusan tersebut viral di media sosial X setelah diunggah oleh akun @ghannnio. Dalam unggahan tersebut, ditampilkan nama 16 terduga pelaku pelecehan yang dimaksud.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Erwin melanjutkan, UI kini tengah melakukan investigasi atas perkara tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tidak menutup kemungkinan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
