<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pramono Bakal Atur Naming Rights Halte untuk Parpol di Jakarta, Syaratnya Tak Ganggu Estetika</title><description>Pramono menjelaskan, Jakarta tentunya akan membuka diri terhadap beberapa hal, termasuk kerja sama dengan parpol melalui mekanisme naming right di Halte.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/14/338/3212342/pramono-bakal-atur-naming-rights-halte-untuk-parpol-di-jakarta-syaratnya-tak-ganggu-estetika</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/14/338/3212342/pramono-bakal-atur-naming-rights-halte-untuk-parpol-di-jakarta-syaratnya-tak-ganggu-estetika"/><item><title>Pramono Bakal Atur Naming Rights Halte untuk Parpol di Jakarta, Syaratnya Tak Ganggu Estetika</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/14/338/3212342/pramono-bakal-atur-naming-rights-halte-untuk-parpol-di-jakarta-syaratnya-tak-ganggu-estetika</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/14/338/3212342/pramono-bakal-atur-naming-rights-halte-untuk-parpol-di-jakarta-syaratnya-tak-ganggu-estetika</guid><pubDate>Selasa 14 April 2026 12:35 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/14/338/3212342/gubernur_dki_jakarta_pramono_anung-Qiu2_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pramono Bakal Atur Naming Rights Halte untuk Parpol di Jakarta, Syaratnya Tak Ganggu Estetika (Danandaya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/14/338/3212342/gubernur_dki_jakarta_pramono_anung-Qiu2_large.jpg</image><title>Pramono Bakal Atur Naming Rights Halte untuk Parpol di Jakarta, Syaratnya Tak Ganggu Estetika (Danandaya)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan akan mengatur lebih rinci skema naming right atau hak penamaan partai politik (parpol) untuk halte di Jakarta. Wacana penamaan halte oleh parpol belakangan ramai diperbincangkan publik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara-saudara sekalian, naming rights ini tentunya nanti kita buat aturan yang lebih rinci dan detail,&amp;quot; kata Pramono saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).&#13;
&#13;
Sebagai Kota Global, Jakarta tentunya akan membuka diri terhadap beberapa hal, termasuk kerja sama dengan parpol melalui mekanisme naming right di Halte.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern, harus membuka diri terhadap berbagai hal,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Namun, ia menegaskan, peluang penamaan Halte dengan nama parpol tidak boleh mengganggu estetika ruang publik di Ibu Kota.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Adapun peluang hak penamaan halte yang dikelola Pemprov DKI Jakarta disampaikan Pramono ketika memberikan sambutan dalam perayaan Paskah Bersama Hamba Tuhan dan Warga Jemaat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2026). Dalam acara tersebut turut dihadiri Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Erwin Aksa dan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Inggard Joshua.&#13;
&#13;
Ia awalnya menyampaikan, beberapa halte di Ibu Kota saat telah bekerja sama dengan beberapa perusahaan. Hal ini, kata dia, efektif memberikan pemasukan bagi DKI Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang ini kalau Bapak Ibu perhatikan semua halte ada namanya karena memberi nama itu artinya memberikan cuan, memberikan bayar retribusi bayar pajak kepada pemerintah DKI Jakarta,&amp;quot; kata Pramono.&#13;
&#13;
Ia menegaskan penamaan halte dilakukan secara terbuka dan transparan. Setiap pihak yang namanya telah dicantumkan pada halte diwajibkan membayar retribusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami lakukan secara transparan ada halte namanya Nescafe, Teh Sosro macam-macam. Semuanya siapa saja yang paling penting bayar,&amp;quot; ucap dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Pramono juga membuka peluang bagi parpol untuk menggunakan nama mereka di halte yang dikelola Pemprov DKI. Tentunya dengan kewajiban yang sama membayar retribusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang paling penting bayar bahkan kalau Golkar mau buat halte pun boleh. Pak Erwin yang paling penting bayar aja,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan akan mengatur lebih rinci skema naming right atau hak penamaan partai politik (parpol) untuk halte di Jakarta. Wacana penamaan halte oleh parpol belakangan ramai diperbincangkan publik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara-saudara sekalian, naming rights ini tentunya nanti kita buat aturan yang lebih rinci dan detail,&amp;quot; kata Pramono saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).&#13;
&#13;
Sebagai Kota Global, Jakarta tentunya akan membuka diri terhadap beberapa hal, termasuk kerja sama dengan parpol melalui mekanisme naming right di Halte.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern, harus membuka diri terhadap berbagai hal,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Namun, ia menegaskan, peluang penamaan Halte dengan nama parpol tidak boleh mengganggu estetika ruang publik di Ibu Kota.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Adapun peluang hak penamaan halte yang dikelola Pemprov DKI Jakarta disampaikan Pramono ketika memberikan sambutan dalam perayaan Paskah Bersama Hamba Tuhan dan Warga Jemaat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2026). Dalam acara tersebut turut dihadiri Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Erwin Aksa dan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Inggard Joshua.&#13;
&#13;
Ia awalnya menyampaikan, beberapa halte di Ibu Kota saat telah bekerja sama dengan beberapa perusahaan. Hal ini, kata dia, efektif memberikan pemasukan bagi DKI Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang ini kalau Bapak Ibu perhatikan semua halte ada namanya karena memberi nama itu artinya memberikan cuan, memberikan bayar retribusi bayar pajak kepada pemerintah DKI Jakarta,&amp;quot; kata Pramono.&#13;
&#13;
Ia menegaskan penamaan halte dilakukan secara terbuka dan transparan. Setiap pihak yang namanya telah dicantumkan pada halte diwajibkan membayar retribusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami lakukan secara transparan ada halte namanya Nescafe, Teh Sosro macam-macam. Semuanya siapa saja yang paling penting bayar,&amp;quot; ucap dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Pramono juga membuka peluang bagi parpol untuk menggunakan nama mereka di halte yang dikelola Pemprov DKI. Tentunya dengan kewajiban yang sama membayar retribusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang paling penting bayar bahkan kalau Golkar mau buat halte pun boleh. Pak Erwin yang paling penting bayar aja,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
