<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kawal Kasus Anak Korban Child Grooming, Puspadaya Perindo: Kami Tak Pernah Tinggalkan Korban</title><description>Puspadaya Perindo juga mendorong kaum hawa dan juga para penyintas untuk berani berbicara dan berani bersuara terhadap kasus kekerasan seksual.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/14/338/3212390/kawal-kasus-anak-korban-child-grooming-puspadaya-perindo-kami-tak-pernah-tinggalkan-korban</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/14/338/3212390/kawal-kasus-anak-korban-child-grooming-puspadaya-perindo-kami-tak-pernah-tinggalkan-korban"/><item><title>Kawal Kasus Anak Korban Child Grooming, Puspadaya Perindo: Kami Tak Pernah Tinggalkan Korban</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/14/338/3212390/kawal-kasus-anak-korban-child-grooming-puspadaya-perindo-kami-tak-pernah-tinggalkan-korban</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/14/338/3212390/kawal-kasus-anak-korban-child-grooming-puspadaya-perindo-kami-tak-pernah-tinggalkan-korban</guid><pubDate>Selasa 14 April 2026 15:25 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/14/338/3212390/puspadaya_perindo-y6Vn_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kawal Kasus Anak Korban Child Grooming, Puspadaya Perindo: Kami Tak Pernah Tinggalkan Korban (Achmad Al Fiqri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/14/338/3212390/puspadaya_perindo-y6Vn_large.jpg</image><title>Kawal Kasus Anak Korban Child Grooming, Puspadaya Perindo: Kami Tak Pernah Tinggalkan Korban (Achmad Al Fiqri)</title></images><description>JAKARTA - Pusat Layanan Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Pemberdayaan (Puspadaya) Perindo menunjukkan komitmennya dalam mengadvokasi korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan. Hal itu ditunjukkan dalam proses advokasi kasus pencabulan anak dengan modus child grooming di Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan putusan lengkap dari PN Jakarta Timur. Dalam putusan perkara itu, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar terhadap pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami, Puspadaya Perindo, memiliki perhatian khusus apalagi terhadap anak-anak. Kami selalu berkomitmen untuk mendampingi secara gratis dari awal melakukan konsultasi, konseling, kemudian juga membuat langkah hukum,&amp;quot; tutur Amriadi saat ditemui di PN Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).&#13;
&#13;
Ia mengatakan, komitmen itu selaras dengan instruksi dari Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Herliani Tanoesoedibjo agar tetap peduli pada masyarakat serta mengawal program pemerintah agar pro rakyat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Puspadaya Perindo selalu diberikan arahan dari Ibu Ketua Umum kami yang bentuk kepedulian kepada anak-anak dan perempuan Indonesia dan kami juga mendorong kepada pemerintah dan juga mendukung program-program perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama dalam hal melindungi anak-anak dan perempuan Indonesia,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Bendahara Umum Puspadaya Perindo Amy Kamila mengatakan, proses advokasi terhadap perkara ini merupakan aksi nyata dan bentuk komitmen Puspadaya Perindo. Ia menyatakan, pihaknya tak pernah meninggalkan korban kekerasan seksual dalam proses hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini adalah langkah nyata dari Puspadaya bahwa kami betul-betul berkomitmen kepada masyarakat untuk turut andil, bukan hanya menerima laporan saja, tapi mengikuti, mendampingi selama proses ini berjalan,&amp;quot; ujar Amy.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tidak pernah meninggalkan korban sendiri dan juga keluarganya, selalu berinteraksi dengan baik, kemudian juga berkomunikasi dengan teman-teman yang menjadi penegak hukum juga untuk pada akhirnya kasus ini bisa mendapat tempat ataupun hal-hal yang sesuai gitu ya. Jadi memang ini bentuk nyata kita bahwa kita mendampingi dari proses awal sampai akhir,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Namun, Amy mendorong kaum hawa dan juga para penyintas untuk berani berbicara dan berani bersuara terhadap kasus kekerasan seksual. Apalagi, bulan April ada perayaan hari Kartini. Ia menyatakan, pihaknya terbuka menerima aduan kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Teman-teman yang mau konsultasi ke Puspadaya atau pendampingan hukum, bisa langsung melalui channel-channel Puspadaya seperti di media sosial Instagram ataupun melalui email dan juga WhatsApp. Kemudian nanti kami akan ketemu sama teman-teman untuk mendengarkan terlebih dahulu,&amp;quot; tutur Amy.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, sampai saat ini kami tidak memungut biaya sepeser pun dan kami yakin teman-teman dan masyarakat juga mendukung adanya gerakan ini untuk membuat perempuan, anak, dan disabilitas menjadi lebih baik dan juga terciptanya ruang-ruang aman di sekeliling kita,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pusat Layanan Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Pemberdayaan (Puspadaya) Perindo menunjukkan komitmennya dalam mengadvokasi korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan. Hal itu ditunjukkan dalam proses advokasi kasus pencabulan anak dengan modus child grooming di Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Puspadaya Perindo, Amriadi Pasaribu menjelaskan, pihaknya telah menerima salinan putusan lengkap dari PN Jakarta Timur. Dalam putusan perkara itu, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar terhadap pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami, Puspadaya Perindo, memiliki perhatian khusus apalagi terhadap anak-anak. Kami selalu berkomitmen untuk mendampingi secara gratis dari awal melakukan konsultasi, konseling, kemudian juga membuat langkah hukum,&amp;quot; tutur Amriadi saat ditemui di PN Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).&#13;
&#13;
Ia mengatakan, komitmen itu selaras dengan instruksi dari Ketua Umum DPP Partai Perindo Angela Herliani Tanoesoedibjo agar tetap peduli pada masyarakat serta mengawal program pemerintah agar pro rakyat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Puspadaya Perindo selalu diberikan arahan dari Ibu Ketua Umum kami yang bentuk kepedulian kepada anak-anak dan perempuan Indonesia dan kami juga mendorong kepada pemerintah dan juga mendukung program-program perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama dalam hal melindungi anak-anak dan perempuan Indonesia,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Bendahara Umum Puspadaya Perindo Amy Kamila mengatakan, proses advokasi terhadap perkara ini merupakan aksi nyata dan bentuk komitmen Puspadaya Perindo. Ia menyatakan, pihaknya tak pernah meninggalkan korban kekerasan seksual dalam proses hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini adalah langkah nyata dari Puspadaya bahwa kami betul-betul berkomitmen kepada masyarakat untuk turut andil, bukan hanya menerima laporan saja, tapi mengikuti, mendampingi selama proses ini berjalan,&amp;quot; ujar Amy.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami tidak pernah meninggalkan korban sendiri dan juga keluarganya, selalu berinteraksi dengan baik, kemudian juga berkomunikasi dengan teman-teman yang menjadi penegak hukum juga untuk pada akhirnya kasus ini bisa mendapat tempat ataupun hal-hal yang sesuai gitu ya. Jadi memang ini bentuk nyata kita bahwa kita mendampingi dari proses awal sampai akhir,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Namun, Amy mendorong kaum hawa dan juga para penyintas untuk berani berbicara dan berani bersuara terhadap kasus kekerasan seksual. Apalagi, bulan April ada perayaan hari Kartini. Ia menyatakan, pihaknya terbuka menerima aduan kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Teman-teman yang mau konsultasi ke Puspadaya atau pendampingan hukum, bisa langsung melalui channel-channel Puspadaya seperti di media sosial Instagram ataupun melalui email dan juga WhatsApp. Kemudian nanti kami akan ketemu sama teman-teman untuk mendengarkan terlebih dahulu,&amp;quot; tutur Amy.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah, sampai saat ini kami tidak memungut biaya sepeser pun dan kami yakin teman-teman dan masyarakat juga mendukung adanya gerakan ini untuk membuat perempuan, anak, dan disabilitas menjadi lebih baik dan juga terciptanya ruang-ruang aman di sekeliling kita,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
