<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kandas di PN Solo, Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Majelis Hakim</title><description>Gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dipastikan kandas. Majelis hakim dalam putusannya menolak gugatan yang diajukan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/14/340/3212454/kandas-di-pn-solo-gugatan-cls-terkait-ijazah-jokowi-ditolak-majelis-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/14/340/3212454/kandas-di-pn-solo-gugatan-cls-terkait-ijazah-jokowi-ditolak-majelis-hakim"/><item><title>Kandas di PN Solo, Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Majelis Hakim</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/14/340/3212454/kandas-di-pn-solo-gugatan-cls-terkait-ijazah-jokowi-ditolak-majelis-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/14/340/3212454/kandas-di-pn-solo-gugatan-cls-terkait-ijazah-jokowi-ditolak-majelis-hakim</guid><pubDate>Selasa 14 April 2026 19:58 WIB</pubDate><dc:creator>Ary Wahyu Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/14/340/3212454/gugatan_cls_terkait_ijazah_jokowi_ditolak-cPp2_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/14/340/3212454/gugatan_cls_terkait_ijazah_jokowi_ditolak-cPp2_large.jpg</image><title>Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
SOLO - Gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dipastikan kandas. Majelis hakim dalam putusannya menolak gugatan yang diajukan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto.&#13;
&#13;
Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III, serta turut tergugat. Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini sudah diputus oleh majelis hakim dan telah diunggah di e-court serta SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), sehingga para pihak sudah dapat membacanya,&amp;quot; kata Humas PN Solo, Subagyo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).&#13;
&#13;
Sebelumnya, gugatan CLS tersebut dilayangkan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan diajukan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Proses persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan pertimbangan majelis hakim antara lain karena gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam kriteria CLS. Ia menegaskan bahwa Jokowi saat ini bukan penyelenggara negara, namun tetap ditarik sebagai pihak tergugat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian, seperti eksepsi yang kami ajukan, majelis hakim sependapat dengan dalil tersebut,&amp;quot; kata YB Irpan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga menyoroti objek gugatan yang dinilai tidak tepat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seharusnya yang disengketakan adalah perbuatan atau kelalaian dari penyelenggara negara yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak. Namun yang dipersoalkan dalam gugatan dan pembuktian justru terkait dugaan ijazah palsu berdasarkan penelitian Roy Suryo,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan putusan tersebut tidak menilai keaslian ijazah Jokowi. Majelis hakim, kata dia, lebih mempertimbangkan aspek prosedural, khususnya terkait penggunaan mekanisme CLS.&#13;
&#13;
Ia menyebut hakim merujuk pada SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang membatasi CLS hanya untuk perkara yang menyangkut kepentingan publik, seperti lingkungan hidup atau kepentingan negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun hal itu tentu akan kami bantah. Kemungkinan akan kami sampaikan dalam gugatan lain atau melalui upaya banding yang akan kami ajukan,&amp;quot; kata Andhika.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
SOLO - Gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dipastikan kandas. Majelis hakim dalam putusannya menolak gugatan yang diajukan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto.&#13;
&#13;
Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III, serta turut tergugat. Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini sudah diputus oleh majelis hakim dan telah diunggah di e-court serta SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), sehingga para pihak sudah dapat membacanya,&amp;quot; kata Humas PN Solo, Subagyo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).&#13;
&#13;
Sebelumnya, gugatan CLS tersebut dilayangkan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan diajukan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Proses persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.&#13;
&#13;
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan pertimbangan majelis hakim antara lain karena gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam kriteria CLS. Ia menegaskan bahwa Jokowi saat ini bukan penyelenggara negara, namun tetap ditarik sebagai pihak tergugat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian, seperti eksepsi yang kami ajukan, majelis hakim sependapat dengan dalil tersebut,&amp;quot; kata YB Irpan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga menyoroti objek gugatan yang dinilai tidak tepat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seharusnya yang disengketakan adalah perbuatan atau kelalaian dari penyelenggara negara yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak. Namun yang dipersoalkan dalam gugatan dan pembuktian justru terkait dugaan ijazah palsu berdasarkan penelitian Roy Suryo,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan putusan tersebut tidak menilai keaslian ijazah Jokowi. Majelis hakim, kata dia, lebih mempertimbangkan aspek prosedural, khususnya terkait penggunaan mekanisme CLS.&#13;
&#13;
Ia menyebut hakim merujuk pada SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang membatasi CLS hanya untuk perkara yang menyangkut kepentingan publik, seperti lingkungan hidup atau kepentingan negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun hal itu tentu akan kami bantah. Kemungkinan akan kami sampaikan dalam gugatan lain atau melalui upaya banding yang akan kami ajukan,&amp;quot; kata Andhika.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
