<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus RPTKA, KPK Dalami Aset Eks Sekjen Kemnaker Hingga Dugaan Pemerasan</title><description>KPK memeriksa empat saksi terkait eks Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/15/337/3212518/kasus-rptka-kpk-dalami-aset-eks-sekjen-kemnaker-hingga-dugaan-pemerasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/15/337/3212518/kasus-rptka-kpk-dalami-aset-eks-sekjen-kemnaker-hingga-dugaan-pemerasan"/><item><title>Kasus RPTKA, KPK Dalami Aset Eks Sekjen Kemnaker Hingga Dugaan Pemerasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/15/337/3212518/kasus-rptka-kpk-dalami-aset-eks-sekjen-kemnaker-hingga-dugaan-pemerasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/15/337/3212518/kasus-rptka-kpk-dalami-aset-eks-sekjen-kemnaker-hingga-dugaan-pemerasan</guid><pubDate>Rabu 15 April 2026 09:27 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/15/337/3212518/ilustrasi-o1Wh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/15/337/3212518/ilustrasi-o1Wh_large.jpg</image><title>Ilustrasi. </title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Selasa (14/4/2026). Para saksi akan dimintai keterangan terkait dengan tersangka eks Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS).&#13;
&#13;
Berikut daftar saksi yang diperiksa:&#13;
&#13;
&#13;
	Yuda Novendri Yustandra, Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman&#13;
	Budi Hartawan, mantan Sesdirjen Binapenta dan PKK&#13;
	Rizky Junianto, PNS Kemenaker&#13;
	Farid Azianto, karyawan swasta&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saksi 1 dikonfirmasi terkait dugaan tindak pemerasan yang dialaminya selaku pihak yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (15/4/2026).&#13;
&#13;
Budi melanjutkan, dari pemeriksaan tersebut pihaknya juga mendalami dasar aturan legalisasi agen tenaga kerja asing (TKA) atau Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PJP3TKA) di Kemenaker. Keterangan tersebut didalami dari saksi Budi Hartawan.&#13;
&#13;
Sementara itu, untuk dua saksi lainnya KPK menelusuri aset-aset Heri Sudarmanto yang diduga terkait dengan perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saksi 3 dan 4 dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara ini,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Heri Sudarmanto (HS) disebut masih menerima uang hasil pemerasan terkait sertifikasi K3.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK menduga penerimaan uang tersebut tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening kerabatnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2026).&#13;
&#13;
Hal yang sama juga dilakukan Heri saat melakukan transaksi aset.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, aliran uang itu masih diterima setelah ia pensiun.&#13;
&#13;
Adapun, Heri merupakan tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker. Ia diduga mulai menerima uang sejak 2010.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023),&amp;rdquo; ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi Kamis (15/1/2026).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Selasa (14/4/2026). Para saksi akan dimintai keterangan terkait dengan tersangka eks Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS).&#13;
&#13;
Berikut daftar saksi yang diperiksa:&#13;
&#13;
&#13;
	Yuda Novendri Yustandra, Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman&#13;
	Budi Hartawan, mantan Sesdirjen Binapenta dan PKK&#13;
	Rizky Junianto, PNS Kemenaker&#13;
	Farid Azianto, karyawan swasta&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saksi 1 dikonfirmasi terkait dugaan tindak pemerasan yang dialaminya selaku pihak yang mengurus dokumen RPTKA di Kemenaker,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (15/4/2026).&#13;
&#13;
Budi melanjutkan, dari pemeriksaan tersebut pihaknya juga mendalami dasar aturan legalisasi agen tenaga kerja asing (TKA) atau Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PJP3TKA) di Kemenaker. Keterangan tersebut didalami dari saksi Budi Hartawan.&#13;
&#13;
Sementara itu, untuk dua saksi lainnya KPK menelusuri aset-aset Heri Sudarmanto yang diduga terkait dengan perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saksi 3 dan 4 dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara ini,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Heri Sudarmanto (HS) disebut masih menerima uang hasil pemerasan terkait sertifikasi K3.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK menduga penerimaan uang tersebut tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening kerabatnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,&amp;rdquo; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Jumat (16/1/2026).&#13;
&#13;
Hal yang sama juga dilakukan Heri saat melakukan transaksi aset.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA). Bahkan, aliran uang itu masih diterima setelah ia pensiun.&#13;
&#13;
Adapun, Heri merupakan tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan RPTKA di Kemnaker. Ia diduga mulai menerima uang sejak 2010.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023),&amp;rdquo; ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi Kamis (15/1/2026).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
