<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Perkara Andrie Yunus Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Besok</title><description>Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan, bahwa berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Kamis (16/4/2026) besok. Rencana pelimpahan itu akan berlangsung pukul 10.00 WIB.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/15/337/3212619/berkas-perkara-andrie-yunus-akan-dilimpahkan-ke-pengadilan-militer-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/15/337/3212619/berkas-perkara-andrie-yunus-akan-dilimpahkan-ke-pengadilan-militer-besok"/><item><title>Berkas Perkara Andrie Yunus Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/15/337/3212619/berkas-perkara-andrie-yunus-akan-dilimpahkan-ke-pengadilan-militer-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/15/337/3212619/berkas-perkara-andrie-yunus-akan-dilimpahkan-ke-pengadilan-militer-besok</guid><pubDate>Rabu 15 April 2026 15:20 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/15/337/3212619/aktivis_kontras_andrie_yunus-SUmJ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Aktivis KontraS Andrie Yunus (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/15/337/3212619/aktivis_kontras_andrie_yunus-SUmJ_large.jpg</image><title> Aktivis KontraS Andrie Yunus (foto: dok ist)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan, bahwa berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Kamis (16/4/2026) besok. Rencana pelimpahan itu akan berlangsung pukul 10.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya benar (pelimpahan berkas),&amp;quot; kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).&#13;
&#13;
Ia menyebut, agenda pelimpahan berkas tersebut terbuka bagi media untuk melakukan peliputan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Silahkan diliput,&amp;quot; tambahnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun sebelumnya, Andri mengaku, pihaknya telah meneliti berkas perkara Andrie Yunus. Ia menyebut berkas perkara yang diteliti secara formil dan materil telah dinyatakan lengkap.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kini pihaknya sedang mengolah berkas perkara tersebut, untuk segera dikirim sebagai berita acara pendapat dan saran pendapat hukum Oditur kepada Perwira Penyerah Perkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk mendapatkan Skeppera yang kemudian Oditur menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan,&amp;quot; kata Andri saat dihubungi, Senin (13/4/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Oditur Militer 07-II Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.&#13;
&#13;
Dalam pasal 469 (1) KUHP dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.&#13;
&#13;
Sedangkan arti pasal Pasal 468 ayat (1) KUHP, setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.&#13;
&#13;
Terakhir, pasal 467 ayat (1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.&#13;
&#13;
Adapun terkait jadwal sidang perdana, Andri menyebut pihaknya masih menunggu kabar dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan, bahwa berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Kamis (16/4/2026) besok. Rencana pelimpahan itu akan berlangsung pukul 10.00 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya benar (pelimpahan berkas),&amp;quot; kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2026).&#13;
&#13;
Ia menyebut, agenda pelimpahan berkas tersebut terbuka bagi media untuk melakukan peliputan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Silahkan diliput,&amp;quot; tambahnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun sebelumnya, Andri mengaku, pihaknya telah meneliti berkas perkara Andrie Yunus. Ia menyebut berkas perkara yang diteliti secara formil dan materil telah dinyatakan lengkap.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kini pihaknya sedang mengolah berkas perkara tersebut, untuk segera dikirim sebagai berita acara pendapat dan saran pendapat hukum Oditur kepada Perwira Penyerah Perkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk mendapatkan Skeppera yang kemudian Oditur menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan,&amp;quot; kata Andri saat dihubungi, Senin (13/4/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Oditur Militer 07-II Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Serta Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.&#13;
&#13;
Dalam pasal 469 (1) KUHP dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.&#13;
&#13;
Sedangkan arti pasal Pasal 468 ayat (1) KUHP, setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.&#13;
&#13;
Terakhir, pasal 467 ayat (1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.&#13;
&#13;
Adapun terkait jadwal sidang perdana, Andri menyebut pihaknya masih menunggu kabar dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
