<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Tersangka Begal Petugas Damkar di Gambir Ternyata Residivis</title><description>Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap tiga dari lima tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap petugas pemadam kebakaran (Damkar) di kawasan Gambir merupakan residivis.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/15/338/3212700/3-tersangka-begal-petugas-damkar-di-gambir-ternyata-residivis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/15/338/3212700/3-tersangka-begal-petugas-damkar-di-gambir-ternyata-residivis"/><item><title>3 Tersangka Begal Petugas Damkar di Gambir Ternyata Residivis</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/15/338/3212700/3-tersangka-begal-petugas-damkar-di-gambir-ternyata-residivis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/15/338/3212700/3-tersangka-begal-petugas-damkar-di-gambir-ternyata-residivis</guid><pubDate>Rabu 15 April 2026 22:30 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/15/338/3212700/penjara-egxm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/15/338/3212700/penjara-egxm_large.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap tiga dari lima tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap petugas pemadam kebakaran (Damkar) di kawasan Gambir merupakan residivis.&#13;
&#13;
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto mengatakan ketiganya sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus berbeda. &amp;ldquo;Tiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang berbeda-beda,&amp;rdquo; ujar Eko saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, lima orang sudah ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).&#13;
&#13;
Adapun tiga tersangka residivis yakni F (37), warga Tambora, Jakarta Barat; HJ (28), warga Penjaringan, Jakarta Utara; serta R (21), yang berdomisili di Penjaringan, Jakarta Utara, dan memiliki alamat lain di Grobogan, Jawa Tengah.&#13;
&#13;
Tersangka F diketahui pernah dipenjara pada 2023 dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan divonis 2 tahun 6 bulan sebelum bebas pada 2025.&#13;
&#13;
Sementara HJ merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2017 dan sempat menjalani hukuman selama 8 bulan. Sedangkan tersangka R pernah dipidana dalam kasus penjambretan pada 2021 dan bebas pada 2022 setelah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan.&#13;
&#13;
Sementara dua tersangka lain yang bukan residivis adalah RS (24), warga Penjaringan, Jakarta Utara, dan RA (19), warga Penjaringan, Jakarta Utara, yang juga tercatat memiliki alamat di Grobogan, Jawa Tengah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk modus operandi, korban diadang sembilan orang yang mengendarai sepeda motor. Pelaku memukul korban dan mengambil sepeda motor korban serta handphone korban,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Sebagian pelaku juga berperan menikmati hasil penjualan barang rampasan, termasuk sepeda motor korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada yang menabrak korban, memukul, mengambil motor, sampai menjual hasil kejahatan,&amp;rdquo; kata Roby.&#13;
&#13;
Peristiwa begal tersebut terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis 2 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.&#13;
&#13;
Saat itu, korban diadang sembilan pelaku yang mengendarai sepeda motor. Para pelaku kemudian memukul korban dan merampas sepeda motor serta telepon genggam miliknya.&#13;
&#13;
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, hasil visum, pakaian korban, serta beberapa unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Polisi masih terus memburu empat pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap tiga dari lima tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap petugas pemadam kebakaran (Damkar) di kawasan Gambir merupakan residivis.&#13;
&#13;
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto mengatakan ketiganya sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus berbeda. &amp;ldquo;Tiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang berbeda-beda,&amp;rdquo; ujar Eko saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, lima orang sudah ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).&#13;
&#13;
Adapun tiga tersangka residivis yakni F (37), warga Tambora, Jakarta Barat; HJ (28), warga Penjaringan, Jakarta Utara; serta R (21), yang berdomisili di Penjaringan, Jakarta Utara, dan memiliki alamat lain di Grobogan, Jawa Tengah.&#13;
&#13;
Tersangka F diketahui pernah dipenjara pada 2023 dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan divonis 2 tahun 6 bulan sebelum bebas pada 2025.&#13;
&#13;
Sementara HJ merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2017 dan sempat menjalani hukuman selama 8 bulan. Sedangkan tersangka R pernah dipidana dalam kasus penjambretan pada 2021 dan bebas pada 2022 setelah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan.&#13;
&#13;
Sementara dua tersangka lain yang bukan residivis adalah RS (24), warga Penjaringan, Jakarta Utara, dan RA (19), warga Penjaringan, Jakarta Utara, yang juga tercatat memiliki alamat di Grobogan, Jawa Tengah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk modus operandi, korban diadang sembilan orang yang mengendarai sepeda motor. Pelaku memukul korban dan mengambil sepeda motor korban serta handphone korban,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Sebagian pelaku juga berperan menikmati hasil penjualan barang rampasan, termasuk sepeda motor korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada yang menabrak korban, memukul, mengambil motor, sampai menjual hasil kejahatan,&amp;rdquo; kata Roby.&#13;
&#13;
Peristiwa begal tersebut terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis 2 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.&#13;
&#13;
Saat itu, korban diadang sembilan pelaku yang mengendarai sepeda motor. Para pelaku kemudian memukul korban dan merampas sepeda motor serta telepon genggam miliknya.&#13;
&#13;
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, hasil visum, pakaian korban, serta beberapa unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Polisi masih terus memburu empat pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
