<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua Ombudsman Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel</title><description>Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212798/ketua-ombudsman-diduga-terima-rp1-5-miliar-terkait-kasus-korupsi-tata-kelola-nikel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212798/ketua-ombudsman-diduga-terima-rp1-5-miliar-terkait-kasus-korupsi-tata-kelola-nikel"/><item><title>Ketua Ombudsman Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212798/ketua-ombudsman-diduga-terima-rp1-5-miliar-terkait-kasus-korupsi-tata-kelola-nikel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212798/ketua-ombudsman-diduga-terima-rp1-5-miliar-terkait-kasus-korupsi-tata-kelola-nikel</guid><pubDate>Kamis 16 April 2026 13:36 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/16/337/3212798/ketua_ombudsman_ri_hery_susanto-bXw3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Ombudsman Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel (Riyan Rizki)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/16/337/3212798/ketua_ombudsman_ri_hery_susanto-bXw3_large.jpg</image><title>Ketua Ombudsman Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel (Riyan Rizki)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025. Hery diduga menerima uang suap mencapai Rp1,5 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,&amp;rdquo; kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadih dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).&#13;
&#13;
Syarief menjelaskan, Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Ia menuturkan, PT TSHI meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian bersama-sama saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, berdasarkan pantauan di lokasi, Hery terlihat keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan memakai&amp;nbsp;rompi tahanan khas Kejaksaan. Sambil diborgol, ia digiring ke mobil tahanan pada pukul 11.19 WIB.&#13;
&#13;
Diketahui, Hery resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026&amp;ndash;2031. Hery dilantik pada 10 April 2026 bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden, menggantikan kepengurusan sebelumnya, Mokhammad Najih.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025. Hery diduga menerima uang suap mencapai Rp1,5 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,&amp;rdquo; kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadih dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).&#13;
&#13;
Syarief menjelaskan, Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Ia menuturkan, PT TSHI meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian bersama-sama saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, berdasarkan pantauan di lokasi, Hery terlihat keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan memakai&amp;nbsp;rompi tahanan khas Kejaksaan. Sambil diborgol, ia digiring ke mobil tahanan pada pukul 11.19 WIB.&#13;
&#13;
Diketahui, Hery resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026&amp;ndash;2031. Hery dilantik pada 10 April 2026 bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden, menggantikan kepengurusan sebelumnya, Mokhammad Najih.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
