<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap, Begini Trik Korupsi Ketua Ombudsman &amp;quot;Main Surat Rekomendasi&amp;quot; untuk Perusahaan Tambang</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sultra periode 2013??&quot;2025.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212801/terungkap-begini-trik-korupsi-ketua-ombudsman-quot-main-surat-rekomendasi-quot-untuk-perusahaan-tambang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212801/terungkap-begini-trik-korupsi-ketua-ombudsman-quot-main-surat-rekomendasi-quot-untuk-perusahaan-tambang"/><item><title>Terungkap, Begini Trik Korupsi Ketua Ombudsman &amp;quot;Main Surat Rekomendasi&amp;quot; untuk Perusahaan Tambang</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212801/terungkap-begini-trik-korupsi-ketua-ombudsman-quot-main-surat-rekomendasi-quot-untuk-perusahaan-tambang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212801/terungkap-begini-trik-korupsi-ketua-ombudsman-quot-main-surat-rekomendasi-quot-untuk-perusahaan-tambang</guid><pubDate>Kamis 16 April 2026 13:46 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/16/337/3212801/ombudsman-dYUW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (Foto: Riyan Rizki/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/16/337/3212801/ombudsman-dYUW_large.jpg</image><title>Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (Foto: Riyan Rizki/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sultra periode 2013&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan PNBP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut,&amp;rdquo; kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sultra periode 2013&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan PNBP.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI itu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut,&amp;rdquo; kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman. Hery kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, sebagai imbalannya, Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku juga menjadi dibatalkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
