<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan di Rutan Salemba Usai Jadi Tersangka Korupsi Nikel</title><description>Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013??&quot;2025.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212803/ketua-ombudsman-hery-susanto-ditahan-di-rutan-salemba-usai-jadi-tersangka-korupsi-nikel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212803/ketua-ombudsman-hery-susanto-ditahan-di-rutan-salemba-usai-jadi-tersangka-korupsi-nikel"/><item><title>Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan di Rutan Salemba Usai Jadi Tersangka Korupsi Nikel</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212803/ketua-ombudsman-hery-susanto-ditahan-di-rutan-salemba-usai-jadi-tersangka-korupsi-nikel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212803/ketua-ombudsman-hery-susanto-ditahan-di-rutan-salemba-usai-jadi-tersangka-korupsi-nikel</guid><pubDate>Kamis 16 April 2026 13:50 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/16/337/3212803/syarief_sulaeman_nadih-WhIL_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadih (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/16/337/3212803/syarief_sulaeman_nadih-WhIL_large.jpg</image><title> Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadih (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan usai penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan Hery dalam penerimaan suap senilai Rp1,5 miliar.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadih, mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan oleh Direktur PT TSHI berinisial LKM.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,&amp;quot; ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Hery diduga menyalahgunakan jabatannya dengan membantu mengatur perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang menjadi kewajiban PT TSHI.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia disebut berperan dalam memengaruhi agar Ombudsman mengoreksi kebijakan Kementerian terkait, sehingga perusahaan tersebut dapat menghitung sendiri beban pembayaran yang harus disetorkan ke negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bersama-sama dengan Saudara HS ini mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri,&amp;quot; jelas Syarief.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 terkait tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
Sebelum ditahan, Hery sempat terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.&#13;
&#13;
Diketahui, Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026&amp;ndash;2031, menggantikan Mokhammad Najih.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan usai penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan Hery dalam penerimaan suap senilai Rp1,5 miliar.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadih, mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan oleh Direktur PT TSHI berinisial LKM.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,&amp;quot; ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Hery diduga menyalahgunakan jabatannya dengan membantu mengatur perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang menjadi kewajiban PT TSHI.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia disebut berperan dalam memengaruhi agar Ombudsman mengoreksi kebijakan Kementerian terkait, sehingga perusahaan tersebut dapat menghitung sendiri beban pembayaran yang harus disetorkan ke negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bersama-sama dengan Saudara HS ini mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri,&amp;quot; jelas Syarief.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 terkait tindak pidana korupsi.&#13;
&#13;
Sebelum ditahan, Hery sempat terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.&#13;
&#13;
Diketahui, Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026&amp;ndash;2031, menggantikan Mokhammad Najih.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
