<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Napi Korupsi Tambang Terciduk Nongkrong di Kedai Kopi, Ini Kronologinya</title><description>Aksi narapidana kasus korupsi tambang nikel, Supriadi, yang kedapatan nongkrong di kedai kopi viral di media sosial. Peristiwa itu kini tengah diperiksa oleh Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212809/viral-napi-korupsi-tambang-terciduk-nongkrong-di-kedai-kopi-ini-kronologinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212809/viral-napi-korupsi-tambang-terciduk-nongkrong-di-kedai-kopi-ini-kronologinya"/><item><title>Viral Napi Korupsi Tambang Terciduk Nongkrong di Kedai Kopi, Ini Kronologinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212809/viral-napi-korupsi-tambang-terciduk-nongkrong-di-kedai-kopi-ini-kronologinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212809/viral-napi-korupsi-tambang-terciduk-nongkrong-di-kedai-kopi-ini-kronologinya</guid><pubDate>Kamis 16 April 2026 14:07 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/16/337/3212809/supriadi-9OFc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Narapidana kasus korupsi tambang nikel, Supriadi (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/16/337/3212809/supriadi-9OFc_large.jpg</image><title>Narapidana kasus korupsi tambang nikel, Supriadi (foto: dok ist)</title></images><description>KENDARI &amp;ndash; Aksi narapidana kasus korupsi tambang nikel, Supriadi, yang kedapatan nongkrong di kedai kopi viral di media sosial. Peristiwa itu kini tengah diperiksa oleh Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas).&#13;
&#13;
Supriadi diketahui merupakan warga binaan Rutan Kelas II A Kendari yang tengah menjalani hukuman lima tahun penjara, atas kasus korupsi tambang nikel dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.&#13;
&#13;
Kronologi Kejadian&#13;
&#13;
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 14 April 2026. Saat itu, Supriadi keluar dari rutan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan seorang petugas.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pelaksana harian Karutan Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa setelah sidang selesai, Supriadi sempat menjalankan ibadah salat bersama petugas pengawal.&#13;
&#13;
Namun, alih-alih langsung kembali ke rutan, narapidana tersebut justru singgah di sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kota Kendari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah sidang, mereka salat dan makan siang,&amp;quot; ujar La Ode.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam video yang beredar, Supriadi bahkan terlihat keluar dari masjid tanpa pengawalan ketat sebelum akhirnya berada di kedai kopi selama beberapa jam.&#13;
&#13;
Diduga, petugas sipir yang mengawal lalai karena menuruti permintaan Supriadi untuk berhenti dan bersantai di kafe.&#13;
&#13;
Menindaklanjuti viralnya kejadian ini, tim dari Ditjenpas langsung turun tangan melakukan pemeriksaan.&#13;
&#13;
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, mulai dari kepala rutan hingga petugas pengawal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemeriksaan dilakukan sesuai arahan Menteri, termasuk terhadap Karutan, Kepala Pengamanan, dan petugas yang mengawal,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Rika menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran prosedur, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan.&#13;
&#13;
Latar Belakang Kasus&#13;
&#13;
Dalam perkara yang menjeratnya, Supriadi terbukti menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka.&#13;
&#13;
Ia meloloskan kapal tongkang pengangkut ore nikel dari tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.&#13;
</description><content:encoded>KENDARI &amp;ndash; Aksi narapidana kasus korupsi tambang nikel, Supriadi, yang kedapatan nongkrong di kedai kopi viral di media sosial. Peristiwa itu kini tengah diperiksa oleh Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas).&#13;
&#13;
Supriadi diketahui merupakan warga binaan Rutan Kelas II A Kendari yang tengah menjalani hukuman lima tahun penjara, atas kasus korupsi tambang nikel dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.&#13;
&#13;
Kronologi Kejadian&#13;
&#13;
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 14 April 2026. Saat itu, Supriadi keluar dari rutan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari dengan pengawalan seorang petugas.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pelaksana harian Karutan Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa setelah sidang selesai, Supriadi sempat menjalankan ibadah salat bersama petugas pengawal.&#13;
&#13;
Namun, alih-alih langsung kembali ke rutan, narapidana tersebut justru singgah di sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kota Kendari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah sidang, mereka salat dan makan siang,&amp;quot; ujar La Ode.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam video yang beredar, Supriadi bahkan terlihat keluar dari masjid tanpa pengawalan ketat sebelum akhirnya berada di kedai kopi selama beberapa jam.&#13;
&#13;
Diduga, petugas sipir yang mengawal lalai karena menuruti permintaan Supriadi untuk berhenti dan bersantai di kafe.&#13;
&#13;
Menindaklanjuti viralnya kejadian ini, tim dari Ditjenpas langsung turun tangan melakukan pemeriksaan.&#13;
&#13;
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak, mulai dari kepala rutan hingga petugas pengawal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemeriksaan dilakukan sesuai arahan Menteri, termasuk terhadap Karutan, Kepala Pengamanan, dan petugas yang mengawal,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Rika menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan jika ditemukan pelanggaran prosedur, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan.&#13;
&#13;
Latar Belakang Kasus&#13;
&#13;
Dalam perkara yang menjeratnya, Supriadi terbukti menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka.&#13;
&#13;
Ia meloloskan kapal tongkang pengangkut ore nikel dari tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara, yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
