<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Militer</title><description>Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan, bahwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sah disidangkan di peradilan militer.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212824/ini-alasan-kasus-andrie-yunus-diadili-di-peradilan-militer</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212824/ini-alasan-kasus-andrie-yunus-diadili-di-peradilan-militer"/><item><title>Ini Alasan Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Militer</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212824/ini-alasan-kasus-andrie-yunus-diadili-di-peradilan-militer</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212824/ini-alasan-kasus-andrie-yunus-diadili-di-peradilan-militer</guid><pubDate>Kamis 16 April 2026 14:39 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/16/337/3212824/kolonel_chk_fredy_ferdian_isnartanto-HJWg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/16/337/3212824/kolonel_chk_fredy_ferdian_isnartanto-HJWg_large.jpg</image><title>Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan, bahwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sah disidangkan di peradilan militer.&#13;
&#13;
Menurut Fredy, dasar utama kewenangan tersebut karena para terdakwa merupakan prajurit TNI aktif, sehingga secara hukum masuk dalam yurisdiksi peradilan militer.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran. Yang legitimate saat ini adalah peradilan militer, dilihat dari status, lokus, kesatuan, dan kepangkatan,&amp;rdquo; ujarnya, Kamis (16/4/2026).&#13;
&#13;
Ia bahkan menilai, apabila perkara tersebut dipaksakan masuk ke pengadilan umum, proses hukumnya berpotensi tidak berjalan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau di peradilan sipil malah tidak masuk, bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Fredy menjelaskan, kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta didasarkan pada beberapa aspek.&#13;
&#13;
Dari sisi kewenangan mutlak, seluruh terdakwa berstatus militer aktif, sehingga otomatis masuk yurisdiksi peradilan militer.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, dari sisi kewenangan relatif, lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta, tepatnya di sekitar RS Cipto Mangunkusumo, sehingga menjadi wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta.&#13;
&#13;
Sementara dari aspek kepangkatan, para terdakwa berpangkat Kapten, Letnan Satu, hingga Sersan Dua, yang juga berada dalam kewenangan pengadilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau pangkatnya Perwira Menengah, itu nanti kewenangannya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
Saat ini, pengadilan masih melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.&#13;
&#13;
Selain itu, majelis juga akan meneliti substansi perkara untuk memastikan seluruh unsur kewenangan terpenuhi sebelum sidang digelar.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan, bahwa perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sah disidangkan di peradilan militer.&#13;
&#13;
Menurut Fredy, dasar utama kewenangan tersebut karena para terdakwa merupakan prajurit TNI aktif, sehingga secara hukum masuk dalam yurisdiksi peradilan militer.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran. Yang legitimate saat ini adalah peradilan militer, dilihat dari status, lokus, kesatuan, dan kepangkatan,&amp;rdquo; ujarnya, Kamis (16/4/2026).&#13;
&#13;
Ia bahkan menilai, apabila perkara tersebut dipaksakan masuk ke pengadilan umum, proses hukumnya berpotensi tidak berjalan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau di peradilan sipil malah tidak masuk, bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Fredy menjelaskan, kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta didasarkan pada beberapa aspek.&#13;
&#13;
Dari sisi kewenangan mutlak, seluruh terdakwa berstatus militer aktif, sehingga otomatis masuk yurisdiksi peradilan militer.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, dari sisi kewenangan relatif, lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta, tepatnya di sekitar RS Cipto Mangunkusumo, sehingga menjadi wilayah hukum Pengadilan Militer II-08 Jakarta.&#13;
&#13;
Sementara dari aspek kepangkatan, para terdakwa berpangkat Kapten, Letnan Satu, hingga Sersan Dua, yang juga berada dalam kewenangan pengadilan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau pangkatnya Perwira Menengah, itu nanti kewenangannya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
Saat ini, pengadilan masih melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.&#13;
&#13;
Selain itu, majelis juga akan meneliti substansi perkara untuk memastikan seluruh unsur kewenangan terpenuhi sebelum sidang digelar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
