<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Tolak Gugatan Delpedro soal Uji Pasal Penghasutan di KUHP&amp;nbsp;</title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Nomor 93/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Gugatan tersebut diajukan Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212927/mk-tolak-gugatan-delpedro-soal-uji-pasal-penghasutan-di-kuhp-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212927/mk-tolak-gugatan-delpedro-soal-uji-pasal-penghasutan-di-kuhp-nbsp"/><item><title>MK Tolak Gugatan Delpedro soal Uji Pasal Penghasutan di KUHP&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212927/mk-tolak-gugatan-delpedro-soal-uji-pasal-penghasutan-di-kuhp-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/16/337/3212927/mk-tolak-gugatan-delpedro-soal-uji-pasal-penghasutan-di-kuhp-nbsp</guid><pubDate>Kamis 16 April 2026 20:30 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/16/337/3212927/mk-DV5i_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/16/337/3212927/mk-DV5i_large.jpg</image><title>Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Nomor 93/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Gugatan tersebut diajukan Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,&amp;rdquo; kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (16/4/2026).&#13;
&#13;
Diketahui, para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 246, Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 264 KUHP yang mengatur mengenai penghasutan serta penyiaran atau penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Pasal tersebut menjerat Delpedro menjadi tersangka saat kericuhan pada akhir Agustus 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pada uraian bagian kedudukan hukum, para pemohon tidak menguraikan secara jelas dan lengkap norma pasal yang dimohonkan pengujian, dalam hal ini Pasal 246, Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28E Ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam hal ini, telah ternyata para pemohon dalam menguraikan kedudukan hukum hanya menjelaskan ihwal anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, in casu norma Pasal 246 UU 1/2023 terhadap Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28E Ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,&amp;rdquo; kata Hakim Konstitusi Lilek Prisbawono Adi.&#13;
&#13;
Padahal, persoalan kedudukan hukum para pemohon harus diuraikan secara menyeluruh, jelas, dan lengkap mengenai hak konstitusional yang dirugikan akibat berlakunya undang-undang yang diuji. Ketiadaan uraian yang jelas dan lengkap tersebut menyebabkan Mahkamah tidak dapat menilai secara menyeluruh adanya kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Nomor 93/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Gugatan tersebut diajukan Delpedro Marhaen Rismansyah dan Muzaffar Salim.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,&amp;rdquo; kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (16/4/2026).&#13;
&#13;
Diketahui, para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 246, Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 264 KUHP yang mengatur mengenai penghasutan serta penyiaran atau penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Pasal tersebut menjerat Delpedro menjadi tersangka saat kericuhan pada akhir Agustus 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pada uraian bagian kedudukan hukum, para pemohon tidak menguraikan secara jelas dan lengkap norma pasal yang dimohonkan pengujian, dalam hal ini Pasal 246, Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28E Ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam hal ini, telah ternyata para pemohon dalam menguraikan kedudukan hukum hanya menjelaskan ihwal anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, in casu norma Pasal 246 UU 1/2023 terhadap Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28E Ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,&amp;rdquo; kata Hakim Konstitusi Lilek Prisbawono Adi.&#13;
&#13;
Padahal, persoalan kedudukan hukum para pemohon harus diuraikan secara menyeluruh, jelas, dan lengkap mengenai hak konstitusional yang dirugikan akibat berlakunya undang-undang yang diuji. Ketiadaan uraian yang jelas dan lengkap tersebut menyebabkan Mahkamah tidak dapat menilai secara menyeluruh adanya kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
