<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Jambi Tangkap Alung DPO Sabu 58 Kg</title><description>Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap M. Alung Ramadhan alias Alung terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu 58 kg. Alung merupakan daftar pencarian orang (DPO) setelah sebelumnya sempat kabur selama enam bulan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/16/340/3212948/polda-jambi-tangkap-alung-dpo-sabu-58-kg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/16/340/3212948/polda-jambi-tangkap-alung-dpo-sabu-58-kg"/><item><title>Polda Jambi Tangkap Alung DPO Sabu 58 Kg</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/16/340/3212948/polda-jambi-tangkap-alung-dpo-sabu-58-kg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/16/340/3212948/polda-jambi-tangkap-alung-dpo-sabu-58-kg</guid><pubDate>Kamis 16 April 2026 22:14 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/16/340/3212948/narkoba-bhKl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/16/340/3212948/narkoba-bhKl_large.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Freepik)</title></images><description>JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap M. Alung Ramadhan alias Alung terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu 58 kg. Alung merupakan daftar pencarian orang (DPO) setelah sebelumnya sempat kabur selama enam bulan.&#13;
&#13;
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menjelaskan, Alung ditangkap pada Kamis 16 April sekira pukul 03.30 WIB di wilayah Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Ia ditangkap bersama lima orang lainnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam kendaraan tersebut diamankan enam orang, termasuk Alung DPO yang selama ini kami buru,&amp;rdquo; kata Krisno saat konferensi pers, Kamis (16/4/2026).&#13;
&#13;
Adapun lima orang lainnya yang ikut diamankan yakni RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada tanggal 11 April 2026 mengenai keberadaan salah seorang DPO kasus peredaran gelap narkotika atas nama M. Alung Ramadhan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.&#13;
&#13;
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim akhirnya mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian mengikuti kendaraan yang digunakan pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah interogasi dia, dia mengatakan bahwa benar memanfaatkan kelalaian petugas. Dia melarikan diri dengan kondisi tangannya diborgol dan melewati jendela di ruangan tersebut kemudian melepaskan borgol plastik yang cukup kuat tersebut,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah berhasil turun pelaku berlari dan sempat bersembunyi di masjid dan samping bangunan, dia mengetahui bahwa semua petugas mencarinya sehingga dia terus berjalan kaki hingga ke wilayah Aurduri. Selanjutnya dia melarikan diri menuju daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat di sana,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, sebelumnya jajarannya terus melakukan pengembangan, mengejar pelaku sampai ke Jogja lantaran ada jaringan TPPU-nya. Tim juga meminta bantuan kepada Mabes Polri dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi jika ada melewati perbatasan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta berbagai barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
Sementara Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa,&amp;rdquo; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap M. Alung Ramadhan alias Alung terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu 58 kg. Alung merupakan daftar pencarian orang (DPO) setelah sebelumnya sempat kabur selama enam bulan.&#13;
&#13;
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menjelaskan, Alung ditangkap pada Kamis 16 April sekira pukul 03.30 WIB di wilayah Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Ia ditangkap bersama lima orang lainnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam kendaraan tersebut diamankan enam orang, termasuk Alung DPO yang selama ini kami buru,&amp;rdquo; kata Krisno saat konferensi pers, Kamis (16/4/2026).&#13;
&#13;
Adapun lima orang lainnya yang ikut diamankan yakni RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada tanggal 11 April 2026 mengenai keberadaan salah seorang DPO kasus peredaran gelap narkotika atas nama M. Alung Ramadhan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.&#13;
&#13;
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim akhirnya mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian mengikuti kendaraan yang digunakan pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami sudah interogasi dia, dia mengatakan bahwa benar memanfaatkan kelalaian petugas. Dia melarikan diri dengan kondisi tangannya diborgol dan melewati jendela di ruangan tersebut kemudian melepaskan borgol plastik yang cukup kuat tersebut,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah berhasil turun pelaku berlari dan sempat bersembunyi di masjid dan samping bangunan, dia mengetahui bahwa semua petugas mencarinya sehingga dia terus berjalan kaki hingga ke wilayah Aurduri. Selanjutnya dia melarikan diri menuju daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat di sana,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, sebelumnya jajarannya terus melakukan pengembangan, mengejar pelaku sampai ke Jogja lantaran ada jaringan TPPU-nya. Tim juga meminta bantuan kepada Mabes Polri dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi jika ada melewati perbatasan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta berbagai barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
&#13;
Sementara Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polda Jambi tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa,&amp;rdquo; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
