<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Resmi Hentikan Kasus Rismon soal Ijazah Jokowi</title><description>Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan restorative justice (RJ) Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah diterima. Saat ini, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/17/338/3213059/polda-metro-resmi-hentikan-kasus-rismon-soal-ijazah-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/17/338/3213059/polda-metro-resmi-hentikan-kasus-rismon-soal-ijazah-jokowi"/><item><title>Polda Metro Resmi Hentikan Kasus Rismon soal Ijazah Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/17/338/3213059/polda-metro-resmi-hentikan-kasus-rismon-soal-ijazah-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/17/338/3213059/polda-metro-resmi-hentikan-kasus-rismon-soal-ijazah-jokowi</guid><pubDate>Jum'at 17 April 2026 15:19 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/17/338/3213059/polda_metro-wIKu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Metro resmi hentikan kasus Rismon soal Ijazah Jokowi (Foto: Riyan Rizki/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/17/338/3213059/polda_metro-wIKu_large.jpg</image><title>Polda Metro resmi hentikan kasus Rismon soal Ijazah Jokowi (Foto: Riyan Rizki/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan restorative justice (RJ) Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah diterima. Saat ini, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianipar) pada tanggal 14 April 2026,&amp;quot; kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin, Jumat (17/4/2026).&#13;
&#13;
Iman menjelaskan, proses penghentian dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon. Rismon diketahui telah menemui langsung Jokowi di kediamannya di Surakarta.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, dilaksanakan pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon.&#13;
&#13;
Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon. Iman menegaskan penghentian perkara terhadap tersangka Rismon tidak berpengaruh pada proses penyidikan tersangka lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya, penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.&#13;
&#13;
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.&#13;
&#13;
Kemudian, untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.&#13;
&#13;
Terbaru, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan, status tersangkanya telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan restorative justice (RJ) Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sudah diterima. Saat ini, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianipar) pada tanggal 14 April 2026,&amp;quot; kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin, Jumat (17/4/2026).&#13;
&#13;
Iman menjelaskan, proses penghentian dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf Rismon. Rismon diketahui telah menemui langsung Jokowi di kediamannya di Surakarta.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, dilaksanakan pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon.&#13;
&#13;
Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon. Iman menegaskan penghentian perkara terhadap tersangka Rismon tidak berpengaruh pada proses penyidikan tersangka lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya, penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.&#13;
&#13;
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.&#13;
&#13;
Kemudian, untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.&#13;
&#13;
Terbaru, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan, status tersangkanya telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
