<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soroti Kasus FHUI, MUI : Kekerasan Seksual Verbal Maupun Fisik Tak Dapat Dibenarkan Agama</title><description>Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga, Siti Ma&amp;#39;rifah, sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa FH UI. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/19/337/3213255/soroti-kasus-fhui-mui-kekerasan-seksual-verbal-maupun-fisik-tak-dapat-dibenarkan-agama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/19/337/3213255/soroti-kasus-fhui-mui-kekerasan-seksual-verbal-maupun-fisik-tak-dapat-dibenarkan-agama"/><item><title>Soroti Kasus FHUI, MUI : Kekerasan Seksual Verbal Maupun Fisik Tak Dapat Dibenarkan Agama</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/19/337/3213255/soroti-kasus-fhui-mui-kekerasan-seksual-verbal-maupun-fisik-tak-dapat-dibenarkan-agama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/19/337/3213255/soroti-kasus-fhui-mui-kekerasan-seksual-verbal-maupun-fisik-tak-dapat-dibenarkan-agama</guid><pubDate>Minggu 19 April 2026 03:12 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/18/337/3213255/ketua_mui_siti_marifah-uzqg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Soroti Kasus FHUI, MUI : Kekerasan Seksual Verbal Maupun Fisik Tak Dapat Dibenarkan Agama (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/18/337/3213255/ketua_mui_siti_marifah-uzqg_large.jpg</image><title>Soroti Kasus FHUI, MUI : Kekerasan Seksual Verbal Maupun Fisik Tak Dapat Dibenarkan Agama (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Siti Ma&amp;#39;rifah, sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini menegaskan, kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik tidak dapat dibenarkan. Hal itu menurut norma agama, moral, maupun hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sangat prihatin. Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral maupun hukum,&amp;quot; kata Siti Ma&amp;#39;rifah dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi karena pengaruh dan bahaya pornografi. Meski begitu, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Siti Ma&amp;#39;rifah mengapresiasi langkah UI yang telah menonaktifkan status 16 mahasiswa FH UI yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, FH UI juga sudah tepat melakukan proses investigasi penyebab dan kronologi serta akibat yang ditimbulkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil investigasi penyebab dan kronologi serta akibat yang ditimbulkan baru bisa disimpulkan tindakan lanjutan apakah DO atau proses hukum,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, Siti Ma&amp;#39;rifah mendorong adanya pembinaan kepada 16 mahasiswa tersebut. Mereka juga bisa direhabilitasi apabila kecanduan pornografi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Siti Ma&amp;#39;rifah juga mendorong adanya perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan seksual agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam sistem pendidikan kita lebih dikuatkan lagi pembinaan mental, spiritual, penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak, termasuk di perguruan tinggi,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, hal itu dilakukan di perguruan tinggi sangat penting agar mahasiswa tidak hanya memiliki kecerdasan pikiran, tetapi juga sehat jiwanya, menjunjung tinggi martabat dan kehormatan dirinya dan orang lain.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemendiknas dan kampus terus meningkatkan mutu pendidikan terkait pembentukan karakter, pentingnya memberikan kegiatan positif bagi mahasiswa agar timbul simpati dan empati kepada orang lain,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Siti Ma&amp;#39;rifah juga mengajak kepada semua pihak untuk tidak menormalkan obrolan yang tidak pantas, candaan vulgar yang isinya tidak pantas dan merendahkan martabat orang lain, termasuk perempuan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Peran orang tua dan lingkungan kampus sangat penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat lahir batin,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Siti Ma&amp;#39;rifah, sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini menegaskan, kekerasan seksual baik secara verbal maupun fisik tidak dapat dibenarkan. Hal itu menurut norma agama, moral, maupun hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Sangat prihatin. Kekerasan seksual baik verbal maupun fisik atau apapun namanya tidak dapat dibenarkan baik menurut norma agama, moral maupun hukum,&amp;quot; kata Siti Ma&amp;#39;rifah dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, peristiwa ini bisa terjadi karena pengaruh dan bahaya pornografi. Meski begitu, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Siti Ma&amp;#39;rifah mengapresiasi langkah UI yang telah menonaktifkan status 16 mahasiswa FH UI yang diduga kuat melakukan kekerasan seksual.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, FH UI juga sudah tepat melakukan proses investigasi penyebab dan kronologi serta akibat yang ditimbulkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari hasil investigasi penyebab dan kronologi serta akibat yang ditimbulkan baru bisa disimpulkan tindakan lanjutan apakah DO atau proses hukum,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, Siti Ma&amp;#39;rifah mendorong adanya pembinaan kepada 16 mahasiswa tersebut. Mereka juga bisa direhabilitasi apabila kecanduan pornografi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Siti Ma&amp;#39;rifah juga mendorong adanya perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan seksual agar tidak menimbulkan trauma berkepanjangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam sistem pendidikan kita lebih dikuatkan lagi pembinaan mental, spiritual, penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak, termasuk di perguruan tinggi,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, hal itu dilakukan di perguruan tinggi sangat penting agar mahasiswa tidak hanya memiliki kecerdasan pikiran, tetapi juga sehat jiwanya, menjunjung tinggi martabat dan kehormatan dirinya dan orang lain.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemendiknas dan kampus terus meningkatkan mutu pendidikan terkait pembentukan karakter, pentingnya memberikan kegiatan positif bagi mahasiswa agar timbul simpati dan empati kepada orang lain,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Siti Ma&amp;#39;rifah juga mengajak kepada semua pihak untuk tidak menormalkan obrolan yang tidak pantas, candaan vulgar yang isinya tidak pantas dan merendahkan martabat orang lain, termasuk perempuan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Peran orang tua dan lingkungan kampus sangat penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang sehat lahir batin,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
