<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sadis! Anak Diduga Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Gegara Dimarahi</title><description>Seorang ibu berinisial W (45) diduga dibunuh oleh anak tirinya sendiri, NS (25), di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi telah menangkap pelaku.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/19/338/3213390/sadis-anak-diduga-bunuh-ibu-tiri-di-tangerang-gegara-dimarahi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/19/338/3213390/sadis-anak-diduga-bunuh-ibu-tiri-di-tangerang-gegara-dimarahi"/><item><title>Sadis! Anak Diduga Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Gegara Dimarahi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/19/338/3213390/sadis-anak-diduga-bunuh-ibu-tiri-di-tangerang-gegara-dimarahi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/19/338/3213390/sadis-anak-diduga-bunuh-ibu-tiri-di-tangerang-gegara-dimarahi</guid><pubDate>Minggu 19 April 2026 19:05 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/19/338/3213390/penemuan_mayat-QOhz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penemuan mayat (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/19/338/3213390/penemuan_mayat-QOhz_large.jpg</image><title>Penemuan mayat (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Seorang ibu berinisial W (45) diduga dibunuh oleh anak tirinya sendiri, NS (25), di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi telah menangkap pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah kami tangkap pelakunya kemarin pukul 05.00 WIB di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang,&amp;quot; kata Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, Minggu (19/4/2026).&#13;
&#13;
Peristiwa ini bermula pada Jumat (18/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan pembunuhan.&#13;
&#13;
Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Curug, kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada Jumat (18/4) pukul 19.00 WIB, kami mendapat laporan melalui layanan 110 adanya dugaan pembunuhan. Kemudian Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Curug melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari olah TKP, kami menemukan jenazah perempuan inisial W (45) dalam kondisi berlumuran darah. Selanjutnya jenazah dibawa ke RSUD Tangerang,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai anak tiri korban, NS. Pelaku kemudian berhasil ditangkap dalam waktu sekitar 10 jam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari pemeriksaan saksi-saksi, kami mengidentifikasi pelaku adalah anak tiri korban berinisial NS (25). Alhamdulillah, dalam waktu 10 jam, pada Sabtu dini hari (19/4), Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya dalam kondisi sudah meninggal dunia di dalam rumah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ditemukan adanya kekerasan benda tumpul di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan,&amp;rdquo; tutur Wira.&#13;
&#13;
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal setelah dimarahi korban. Peristiwa itu dipicu saat pelaku ingin meminjam ponsel korban untuk bermain gitar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Motifnya dendam pribadi dengan ibu tiri. Pelaku ingin meminjam ponsel korban untuk bermain gitar, namun tidak diberikan dan justru dimarahi. Hal ini juga merupakan akumulasi emosi sebelumnya,&amp;rdquo; kata Wira.&#13;
&#13;
Polisi menyita barang bukti berupa palu, pisau, sepeda motor, dan ponsel. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Seorang ibu berinisial W (45) diduga dibunuh oleh anak tirinya sendiri, NS (25), di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi telah menangkap pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah kami tangkap pelakunya kemarin pukul 05.00 WIB di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang,&amp;quot; kata Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira Graha, Minggu (19/4/2026).&#13;
&#13;
Peristiwa ini bermula pada Jumat (18/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi menerima laporan melalui layanan 110 terkait dugaan pembunuhan.&#13;
&#13;
Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Curug, kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada Jumat (18/4) pukul 19.00 WIB, kami mendapat laporan melalui layanan 110 adanya dugaan pembunuhan. Kemudian Satreskrim Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Curug melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari olah TKP, kami menemukan jenazah perempuan inisial W (45) dalam kondisi berlumuran darah. Selanjutnya jenazah dibawa ke RSUD Tangerang,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai anak tiri korban, NS. Pelaku kemudian berhasil ditangkap dalam waktu sekitar 10 jam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari pemeriksaan saksi-saksi, kami mengidentifikasi pelaku adalah anak tiri korban berinisial NS (25). Alhamdulillah, dalam waktu 10 jam, pada Sabtu dini hari (19/4), Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya dalam kondisi sudah meninggal dunia di dalam rumah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ditemukan adanya kekerasan benda tumpul di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan,&amp;rdquo; tutur Wira.&#13;
&#13;
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal setelah dimarahi korban. Peristiwa itu dipicu saat pelaku ingin meminjam ponsel korban untuk bermain gitar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Motifnya dendam pribadi dengan ibu tiri. Pelaku ingin meminjam ponsel korban untuk bermain gitar, namun tidak diberikan dan justru dimarahi. Hal ini juga merupakan akumulasi emosi sebelumnya,&amp;rdquo; kata Wira.&#13;
&#13;
Polisi menyita barang bukti berupa palu, pisau, sepeda motor, dan ponsel. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
