<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM: Operasi TNI terhadap OPM di Puncak Papua Tewaskan 12 Warga Sipil</title><description>Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ada 12 korban jiwa dari warga sipil akibat operasi kelompok TPNPB-OPM yang dilakukan TNI di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 14 April 2026.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213496/komnas-ham-operasi-tni-terhadap-opm-di-puncak-papua-tewaskan-12-warga-sipil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213496/komnas-ham-operasi-tni-terhadap-opm-di-puncak-papua-tewaskan-12-warga-sipil"/><item><title>Komnas HAM: Operasi TNI terhadap OPM di Puncak Papua Tewaskan 12 Warga Sipil</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213496/komnas-ham-operasi-tni-terhadap-opm-di-puncak-papua-tewaskan-12-warga-sipil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213496/komnas-ham-operasi-tni-terhadap-opm-di-puncak-papua-tewaskan-12-warga-sipil</guid><pubDate>Senin 20 April 2026 11:58 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/20/337/3213496/tni-Eh1w_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">TNI (Foto: Ilustrasi/Ist) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/20/337/3213496/tni-Eh1w_large.jpg</image><title>TNI (Foto: Ilustrasi/Ist) </title></images><description>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ada 12 korban jiwa dari warga sipil akibat operasi kelompok TPNPB-OPM yang dilakukan TNI di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 14 April 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peristiwa ini menyebabkan 12 warga sipil meninggal dunia, termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak, serta belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius,&amp;rdquo; ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
Anis menyampaikan, Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan jumlah dan kondisi para korban. Terlepas dari itu, Komnas HAM mengecam operasi yang dilakukan TNI terhadap TPNPB-OPM.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Operasi penindakan yang dapat dikategorikan sebagai operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,&amp;rdquo; ujar Anis.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anis menyatakan, segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights),&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Anis menyampaikan, Komnas HAM prihatin dan berduka atas kematian sejumlah warga sipil termasuk kelompok rentan yakni perempuan dan anak-anak. Dalam perspektif HAM, warga sipil terutama kelompok rentan harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak, terutama negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Komnas HAM meminta semua pihak menahan diri, terutama aparat keamanan dan TPNPB&amp;ndash;OPM agar tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi, serta menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata. Komnas HAM juga menekankan agar setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat keamanan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM,&amp;rdquo; ujar Anis.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ada 12 korban jiwa dari warga sipil akibat operasi kelompok TPNPB-OPM yang dilakukan TNI di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 14 April 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Peristiwa ini menyebabkan 12 warga sipil meninggal dunia, termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak, serta belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius,&amp;rdquo; ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
Anis menyampaikan, Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan jumlah dan kondisi para korban. Terlepas dari itu, Komnas HAM mengecam operasi yang dilakukan TNI terhadap TPNPB-OPM.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Operasi penindakan yang dapat dikategorikan sebagai operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,&amp;rdquo; ujar Anis.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anis menyatakan, segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights),&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Anis menyampaikan, Komnas HAM prihatin dan berduka atas kematian sejumlah warga sipil termasuk kelompok rentan yakni perempuan dan anak-anak. Dalam perspektif HAM, warga sipil terutama kelompok rentan harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal dari semua pihak, terutama negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Komnas HAM meminta semua pihak menahan diri, terutama aparat keamanan dan TPNPB&amp;ndash;OPM agar tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi, serta menjadikan warga sipil sebagai sasaran dalam konflik bersenjata. Komnas HAM juga menekankan agar setiap pendekatan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat keamanan dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap menghormati nilai-nilai dan prinsip HAM,&amp;rdquo; ujar Anis.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
