<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>12 Warga Sipil Tewas, Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi terhadap OPM</title><description>Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengevaluasi operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilakukan Satgas Habema di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213527/12-warga-sipil-tewas-komnas-ham-desak-panglima-tni-evaluasi-operasi-terhadap-opm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213527/12-warga-sipil-tewas-komnas-ham-desak-panglima-tni-evaluasi-operasi-terhadap-opm"/><item><title>12 Warga Sipil Tewas, Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi terhadap OPM</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213527/12-warga-sipil-tewas-komnas-ham-desak-panglima-tni-evaluasi-operasi-terhadap-opm</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213527/12-warga-sipil-tewas-komnas-ham-desak-panglima-tni-evaluasi-operasi-terhadap-opm</guid><pubDate>Senin 20 April 2026 14:04 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/20/337/3213527/tni-N8Yv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/20/337/3213527/tni-N8Yv_large.jpg</image><title>Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengevaluasi operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilakukan Satgas Habema di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.&#13;
&#13;
Desakan itu dilontarkan menyusul tewasnya 12 warga sipil yang terdiri dari kelompok rentan, baik perempuan maupun anak-anak, menjadi korban jiwa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilakukan Satgas Habema dan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,&amp;quot; ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anis menyampaikan, Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini dengan mengumpulkan informasi dan selanjutnya akan melakukan langkah pemantauan sesuai mekanisme yang ada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengambil langkah-langkah perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban jiwa maupun luka-luka, yaitu pemulihan kesehatan dan psikologis, serta memastikan warga sipil lainnya tidak mengungsi karena alasan keamanan,&amp;quot; tegas Anis.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Komnas HAM mencatat ada 12 korban jiwa dari warga sipil akibat operasi TNI terhadap kelompok TPNPB-OPM di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak pada 14 April 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Peristiwa ini menyebabkan 12 warga sipil meninggal dunia, termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak, serta belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius,&amp;quot; ujar Anis.&#13;
&#13;
Anis menyampaikan, Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan jumlah dan kondisi para korban. Komnas HAM pun mengecam operasi yang dilakukan TNI terhadap TPNPB-OPM yang menelan korban warga sipil.&#13;
&#13;
&amp;quot;Operasi penindakan yang dapat dikategorikan sebagai operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,&amp;quot; ujar Anis.&#13;
&#13;
Anis menyatakan, segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights),&amp;quot; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengevaluasi operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilakukan Satgas Habema di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.&#13;
&#13;
Desakan itu dilontarkan menyusul tewasnya 12 warga sipil yang terdiri dari kelompok rentan, baik perempuan maupun anak-anak, menjadi korban jiwa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Komnas HAM mendesak Panglima TNI untuk melakukan evaluasi terhadap operasi penindakan TPNPB-OPM yang dilakukan Satgas Habema dan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tuntas demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,&amp;quot; ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anis menyampaikan, Komnas HAM memberikan perhatian serius terhadap peristiwa ini dengan mengumpulkan informasi dan selanjutnya akan melakukan langkah pemantauan sesuai mekanisme yang ada.&#13;
&#13;
&amp;quot;Komnas HAM meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk mengambil langkah-langkah perlindungan maksimal dan pemulihan bagi korban jiwa maupun luka-luka, yaitu pemulihan kesehatan dan psikologis, serta memastikan warga sipil lainnya tidak mengungsi karena alasan keamanan,&amp;quot; tegas Anis.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Komnas HAM mencatat ada 12 korban jiwa dari warga sipil akibat operasi TNI terhadap kelompok TPNPB-OPM di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak pada 14 April 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Peristiwa ini menyebabkan 12 warga sipil meninggal dunia, termasuk kelompok rentan yaitu anak dan perempuan dengan kondisi luka tembak, serta belasan warga sipil lainnya mengalami luka-luka serius,&amp;quot; ujar Anis.&#13;
&#13;
Anis menyampaikan, Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan jumlah dan kondisi para korban. Komnas HAM pun mengecam operasi yang dilakukan TNI terhadap TPNPB-OPM yang menelan korban warga sipil.&#13;
&#13;
&amp;quot;Operasi penindakan yang dapat dikategorikan sebagai operasi militer maupun operasi militer selain perang yang menimbulkan korban jiwa warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,&amp;quot; ujar Anis.&#13;
&#13;
Anis menyatakan, segala bentuk serangan terhadap warga sipil dalam situasi perang maupun selain perang yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional yang menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua hak ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights),&amp;quot; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
