<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prematur, Praperadilan Eks Ketua PN Depok Ditolak</title><description>Hakim tunggal menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213554/prematur-praperadilan-eks-ketua-pn-depok-ditolak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213554/prematur-praperadilan-eks-ketua-pn-depok-ditolak"/><item><title>Prematur, Praperadilan Eks Ketua PN Depok Ditolak</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213554/prematur-praperadilan-eks-ketua-pn-depok-ditolak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213554/prematur-praperadilan-eks-ketua-pn-depok-ditolak</guid><pubDate>Senin 20 April 2026 15:05 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/20/337/3213554/sidang_praperadilan-a30x_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang praperadilan eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/20/337/3213554/sidang_praperadilan-a30x_large.jpg</image><title>Sidang praperadilan eks Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (Foto: Yuwantoro Winduajie/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Hakim tunggal menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, didampingi Panitera Pengganti Puji Asih, serta dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,&amp;rdquo; kata hakim dalam amar putusannya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi dari pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan permohonan praperadilan bersifat prematur.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perkara pidana pemohon tersebut masih dalam proses tahap penyidikan oleh termohon ataupun perkara pidananya belum dihentikan, maka permohonan petitum kedelapan dari pemohon tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum,&amp;rdquo; ujar hakim dalam persidangan.&#13;
&#13;
Hakim juga menilai, karena eksepsi terkait prematur telah dikabulkan, maka pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Oleh karena eksepsi kedua termohon tersebut telah dikabulkan, maka pokok perkara permohonan praperadilan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi dan selanjutnya harus menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
Permohonan praperadilan ini diajukan I Wayan Eka Mariarta untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa lahan di PN Depok. Permohonan tersebut didaftarkan pada 11 Maret 2026 dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, usai terjaring operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim tunggal menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, didampingi Panitera Pengganti Puji Asih, serta dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,&amp;rdquo; kata hakim dalam amar putusannya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi dari pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan permohonan praperadilan bersifat prematur.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perkara pidana pemohon tersebut masih dalam proses tahap penyidikan oleh termohon ataupun perkara pidananya belum dihentikan, maka permohonan petitum kedelapan dari pemohon tersebut menjadi tidak berdasar secara hukum,&amp;rdquo; ujar hakim dalam persidangan.&#13;
&#13;
Hakim juga menilai, karena eksepsi terkait prematur telah dikabulkan, maka pokok perkara praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Oleh karena eksepsi kedua termohon tersebut telah dikabulkan, maka pokok perkara permohonan praperadilan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi dan selanjutnya harus menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
Permohonan praperadilan ini diajukan I Wayan Eka Mariarta untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan suap penanganan sengketa lahan di PN Depok. Permohonan tersebut didaftarkan pada 11 Maret 2026 dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, usai terjaring operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
