<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas PKH Terapkan Denda Triliunan Dinilai Bermanfaat bagi Negara</title><description>Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin secara teknis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan denda administratif terhadap pelaku pelanggaran kawasan hutan. Langkah tersebut dinilai bermanfaat bagi masyarakat dan negara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213575/satgas-pkh-terapkan-denda-triliunan-dinilai-bermanfaat-bagi-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213575/satgas-pkh-terapkan-denda-triliunan-dinilai-bermanfaat-bagi-negara"/><item><title>Satgas PKH Terapkan Denda Triliunan Dinilai Bermanfaat bagi Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213575/satgas-pkh-terapkan-denda-triliunan-dinilai-bermanfaat-bagi-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213575/satgas-pkh-terapkan-denda-triliunan-dinilai-bermanfaat-bagi-negara</guid><pubDate>Senin 20 April 2026 16:18 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/20/337/3213575/prabowo-hyZu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Prabowo Subianto saksikan pengembalian uang negara oleh Satgas PKH (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/20/337/3213575/prabowo-hyZu_large.jpg</image><title>Presiden Prabowo Subianto saksikan pengembalian uang negara oleh Satgas PKH (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin secara teknis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan denda administratif terhadap pelaku pelanggaran kawasan hutan. Langkah tersebut dinilai bermanfaat bagi masyarakat dan negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya lebih setuju dengan langkah (Kejagung) yang mengenakan denda administratif terhadap para pelaku. Itu lebih bagus untuk negara dan rakyat,&amp;rdquo; kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, dikutip Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Daripada hanya sekadar memenjarakan pelaku, tindakan Satgas PKH justru memungkinkan negara memperoleh kembali kerugian finansial dari para pelanggar. Denda tersebut bisa dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari pada hanya memenjarakan mereka saja, tapi kehilangan potensi keuangannya, ya buat apa juga,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, perkembangan penegakan hukum modern, bukan lagi berorientasi pada pemidanaan. Namun, juga pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini yang berkembang dalam penegakan hukum dimanapun,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Satgas PKH sebelumnya menyerahkan denda administratif Rp11,4 triliun dari pelaku pelanggaran kawasan hutan ke negara. Penyerahan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto. Satgas PKH terus maraton untuk mengejar pelaku dan sudah banyak yang dijatuhkan sanksi denda administratif.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin secara teknis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan denda administratif terhadap pelaku pelanggaran kawasan hutan. Langkah tersebut dinilai bermanfaat bagi masyarakat dan negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya lebih setuju dengan langkah (Kejagung) yang mengenakan denda administratif terhadap para pelaku. Itu lebih bagus untuk negara dan rakyat,&amp;rdquo; kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, dikutip Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Daripada hanya sekadar memenjarakan pelaku, tindakan Satgas PKH justru memungkinkan negara memperoleh kembali kerugian finansial dari para pelanggar. Denda tersebut bisa dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dari pada hanya memenjarakan mereka saja, tapi kehilangan potensi keuangannya, ya buat apa juga,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, perkembangan penegakan hukum modern, bukan lagi berorientasi pada pemidanaan. Namun, juga pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini yang berkembang dalam penegakan hukum dimanapun,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Satgas PKH sebelumnya menyerahkan denda administratif Rp11,4 triliun dari pelaku pelanggaran kawasan hutan ke negara. Penyerahan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto. Satgas PKH terus maraton untuk mengejar pelaku dan sudah banyak yang dijatuhkan sanksi denda administratif.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
