<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM Diminta Ajukan Izin ke Pengadilan Militer untuk Periksa Tersangka Penyiraman Air Keras</title><description>Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan kewenangan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kini berada di tangan majelis hakim.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213585/komnas-ham-diminta-ajukan-izin-ke-pengadilan-militer-untuk-periksa-tersangka-penyiraman-air-keras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213585/komnas-ham-diminta-ajukan-izin-ke-pengadilan-militer-untuk-periksa-tersangka-penyiraman-air-keras"/><item><title>Komnas HAM Diminta Ajukan Izin ke Pengadilan Militer untuk Periksa Tersangka Penyiraman Air Keras</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213585/komnas-ham-diminta-ajukan-izin-ke-pengadilan-militer-untuk-periksa-tersangka-penyiraman-air-keras</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213585/komnas-ham-diminta-ajukan-izin-ke-pengadilan-militer-untuk-periksa-tersangka-penyiraman-air-keras</guid><pubDate>Senin 20 April 2026 16:35 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/20/337/3213585/pengadilan_militer_ii_08_jakarta-Qrni_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengadilan Militer II-08 Jakarta (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/20/337/3213585/pengadilan_militer_ii_08_jakarta-Qrni_large.jpg</image><title>Pengadilan Militer II-08 Jakarta (foto: freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan kewenangan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kini berada di tangan majelis hakim.&#13;
&#13;
Dengan demikian, pihak berkepentingan, termasuk Komnas HAM, diminta mengajukan permohonan resmi jika ingin memeriksa para tersangka.&#13;
&#13;
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan permohonan harus diajukan secara tertulis kepada kepala pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika ada kepentingan terkait para terdakwa, dapat mengajukan surat tertulis kepada Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta,&amp;rdquo; ujarnya, Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut beralih setelah Oditurat Militer II-07 melimpahkan berkas perkara dan para tersangka ke pengadilan pada 16 April 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejak 17 April 2026, kewenangan penahanan beralih kepada hakim ketua yang menyidangkan perkara,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Hingga kini, Komnas HAM disebut belum mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap para tersangka ke pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Komnas HAM meminta Puspom TNI memberikan akses untuk bertemu dan memeriksa empat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.&#13;
&#13;
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pertemuan dan masih menunggu persetujuan dari Puspom TNI.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami meminta akses untuk bertemu dengan empat orang pelaku, dan saat ini masih dalam koordinasi dengan Puspom,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Pramono menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Ia berharap proses hukum yang dilakukan pihak militer dapat berjalan secara terbuka dan akuntabel.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini bagian dari komitmen transparansi, termasuk memberi akses kepada Komnas HAM untuk bertemu para pelaku,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan kewenangan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kini berada di tangan majelis hakim.&#13;
&#13;
Dengan demikian, pihak berkepentingan, termasuk Komnas HAM, diminta mengajukan permohonan resmi jika ingin memeriksa para tersangka.&#13;
&#13;
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengatakan permohonan harus diajukan secara tertulis kepada kepala pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika ada kepentingan terkait para terdakwa, dapat mengajukan surat tertulis kepada Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta,&amp;rdquo; ujarnya, Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut beralih setelah Oditurat Militer II-07 melimpahkan berkas perkara dan para tersangka ke pengadilan pada 16 April 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejak 17 April 2026, kewenangan penahanan beralih kepada hakim ketua yang menyidangkan perkara,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Hingga kini, Komnas HAM disebut belum mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap para tersangka ke pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Komnas HAM meminta Puspom TNI memberikan akses untuk bertemu dan memeriksa empat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.&#13;
&#13;
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan pertemuan dan masih menunggu persetujuan dari Puspom TNI.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami meminta akses untuk bertemu dengan empat orang pelaku, dan saat ini masih dalam koordinasi dengan Puspom,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Pramono menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Ia berharap proses hukum yang dilakukan pihak militer dapat berjalan secara terbuka dan akuntabel.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini bagian dari komitmen transparansi, termasuk memberi akses kepada Komnas HAM untuk bertemu para pelaku,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
