<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengadilan Militer Tunjuk 3 Hakim Periksa Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus</title><description>Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menetapkan majelis hakim untuk mengadili perkara penyiraman air keras, terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tiga hakim berpangkat perwira menengah (pamen) ditunjuk dalam persidangan ini.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213636/pengadilan-militer-tunjuk-3-hakim-periksa-perkara-penyiraman-air-keras-andrie-yunus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213636/pengadilan-militer-tunjuk-3-hakim-periksa-perkara-penyiraman-air-keras-andrie-yunus"/><item><title>Pengadilan Militer Tunjuk 3 Hakim Periksa Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213636/pengadilan-militer-tunjuk-3-hakim-periksa-perkara-penyiraman-air-keras-andrie-yunus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/20/337/3213636/pengadilan-militer-tunjuk-3-hakim-periksa-perkara-penyiraman-air-keras-andrie-yunus</guid><pubDate>Senin 20 April 2026 21:10 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/20/337/3213636/sidang_perkara_penyiraman_air_keras_andrie_yunus-wO3Y_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/20/337/3213636/sidang_perkara_penyiraman_air_keras_andrie_yunus-wO3Y_large.jpg</image><title>Sidang Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menetapkan majelis hakim untuk mengadili perkara penyiraman air keras, terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tiga hakim berpangkat perwira menengah (pamen) ditunjuk dalam persidangan ini.&#13;
&#13;
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Endah Wulandari, mengatakan susunan majelis hakim tersebut ditetapkan menggunakan aplikasi Smart Majelis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan menggunakan aplikasi Smart Majelis, majelis yang menyidangkan para terdakwa dalam perkara dengan korban Andrie Yunus terkonfirmasi berjumlah tiga orang,&amp;quot; ujar Endah saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
Endah menambahkan, susunan majelis hakim terdiri atas Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto; Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri; dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Fredy sekaligus ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kolonel Fredy sebagai hakim ketua,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4) mendatang. Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memastikan sidang ini terbuka untuk umum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Estimasi sidang perdana tetap, tapi kita tunggu besok. Penetapan sidang akan ditandatangani besok,&amp;quot; ujar Endah.&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini teregister dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 sejak 17 April 2026.&#13;
&#13;
Dalam SIPP tersebut, terdapat empat terdakwa, yakni Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Lettu Sami Lakka.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menetapkan majelis hakim untuk mengadili perkara penyiraman air keras, terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tiga hakim berpangkat perwira menengah (pamen) ditunjuk dalam persidangan ini.&#13;
&#13;
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Endah Wulandari, mengatakan susunan majelis hakim tersebut ditetapkan menggunakan aplikasi Smart Majelis.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan menggunakan aplikasi Smart Majelis, majelis yang menyidangkan para terdakwa dalam perkara dengan korban Andrie Yunus terkonfirmasi berjumlah tiga orang,&amp;quot; ujar Endah saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
Endah menambahkan, susunan majelis hakim terdiri atas Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto; Letnan Kolonel (Letkol) Kum Irwan Tasri; dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Fredy sekaligus ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kolonel Fredy sebagai hakim ketua,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (29/4) mendatang. Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga memastikan sidang ini terbuka untuk umum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Estimasi sidang perdana tetap, tapi kita tunggu besok. Penetapan sidang akan ditandatangani besok,&amp;quot; ujar Endah.&#13;
&#13;
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara ini teregister dengan nomor 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 sejak 17 April 2026.&#13;
&#13;
Dalam SIPP tersebut, terdapat empat terdakwa, yakni Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Lettu Sami Lakka.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
