<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apartemen di Jakpus Jadi Pabrik Tembakau Sintetis, Pelaku Edarkan via Medsos</title><description>Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan clandestine lab, atau laboratorium tembakau sintetis di sebuah apartemen kawasan Jakarta Pusat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/20/338/3213403/apartemen-di-jakpus-jadi-pabrik-tembakau-sintetis-pelaku-edarkan-via-medsos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/20/338/3213403/apartemen-di-jakpus-jadi-pabrik-tembakau-sintetis-pelaku-edarkan-via-medsos"/><item><title>Apartemen di Jakpus Jadi Pabrik Tembakau Sintetis, Pelaku Edarkan via Medsos</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/20/338/3213403/apartemen-di-jakpus-jadi-pabrik-tembakau-sintetis-pelaku-edarkan-via-medsos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/20/338/3213403/apartemen-di-jakpus-jadi-pabrik-tembakau-sintetis-pelaku-edarkan-via-medsos</guid><pubDate>Senin 20 April 2026 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/19/338/3213403/tembakau_gorila-GznM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tembakau gorila (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/19/338/3213403/tembakau_gorila-GznM_large.jpg</image><title>Tembakau gorila (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan clandestine lab, atau laboratorium tembakau sintetis di sebuah apartemen kawasan Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial R (25).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada Jumat, 17 April 2026, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana narkotika home industry jenis tembakau sintetis yang berlokasi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat,&amp;rdquo; kata Indah, Minggu (19/4/2026).&#13;
&#13;
Indah menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah apartemen yang dijadikan lokasi produksi.&#13;
&#13;
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar, bibit tembakau sintetis, ganja, serta sejumlah peralatan produksi seperti kompor listrik, bejana, botol alkohol, dan alat semprot.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, ditemukan pula kemasan siap pakai, plastik klip, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses distribusi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Barang bukti yang diamankan antara lain bibit tembakau sintetis seberat 235 gram, 5 kilogram tembakau produksi, alkohol, botol kaca kemasan, serta kompor listrik untuk produksi tembakau sintetis,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dari pengakuan pelaku, lanjut Indah, barang haram tersebut diedarkan melalui media sosial.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Modus penjualan narkotika jenis tembakau sintetis dilakukan melalui akun media sosial yang menghubungkan penjual dan pembeli,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap keberadaan clandestine lab, atau laboratorium tembakau sintetis di sebuah apartemen kawasan Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial R (25).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada Jumat, 17 April 2026, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana narkotika home industry jenis tembakau sintetis yang berlokasi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat,&amp;rdquo; kata Indah, Minggu (19/4/2026).&#13;
&#13;
Indah menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah apartemen yang dijadikan lokasi produksi.&#13;
&#13;
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar, bibit tembakau sintetis, ganja, serta sejumlah peralatan produksi seperti kompor listrik, bejana, botol alkohol, dan alat semprot.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, ditemukan pula kemasan siap pakai, plastik klip, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk proses distribusi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Barang bukti yang diamankan antara lain bibit tembakau sintetis seberat 235 gram, 5 kilogram tembakau produksi, alkohol, botol kaca kemasan, serta kompor listrik untuk produksi tembakau sintetis,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dari pengakuan pelaku, lanjut Indah, barang haram tersebut diedarkan melalui media sosial.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Modus penjualan narkotika jenis tembakau sintetis dilakukan melalui akun media sosial yang menghubungkan penjual dan pembeli,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
