<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Bidik TPPU untuk Haji Ilegal, Kejar Aset untuk Ganti Rugi Jemaah</title><description>Satuan Tugas (Satgas) Haji membuka opsi menjerat pelaku haji ilegal, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213743/polri-bidik-tppu-untuk-haji-ilegal-kejar-aset-untuk-ganti-rugi-jemaah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213743/polri-bidik-tppu-untuk-haji-ilegal-kejar-aset-untuk-ganti-rugi-jemaah"/><item><title>Polri Bidik TPPU untuk Haji Ilegal, Kejar Aset untuk Ganti Rugi Jemaah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213743/polri-bidik-tppu-untuk-haji-ilegal-kejar-aset-untuk-ganti-rugi-jemaah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213743/polri-bidik-tppu-untuk-haji-ilegal-kejar-aset-untuk-ganti-rugi-jemaah</guid><pubDate>Selasa 21 April 2026 11:53 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/21/337/3213743/bareskrim_polri-kaL7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/21/337/3213743/bareskrim_polri-kaL7_large.jpg</image><title>Bareskrim Polri (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Haji membuka opsi menjerat pelaku haji ilegal, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian jemaah yang menjadi korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya harapannya korban-korban ini bisa mendapatkan pengembalian, baik secara langsung ataupun melalui tindak pidana pencucian uang nantinya,&amp;quot; kata Irhamni, Selasa (21/4/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau memang penyelenggaranya memiliki banyak korban, kami dapat melakukan penegakan hukum dengan pasal tindak pidana pencucian uang,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan jeratan TPPU, Polri yang tergabung dalam Satgas Haji dapat menyita aliran dana hingga aset milik para pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Langkah penindakan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat atau laporan dari Kementerian Haji dan Umrah, yang akan segera kami tindak lanjuti,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Satgas gabungan Polri dan Kementerian Haji dan Umrah menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa nonhaji.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengungkapkan penggagalan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemarin, pada Sabtu dini hari, kami melakukan upaya pencegahan terhadap WNI yang akan melaksanakan ibadah haji menggunakan visa nonhaji,&amp;quot; kata Harun di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
Pencegahan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Saat ini, pihak gabungan masih melakukan pendalaman terkait mobilisasi delapan WNI tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masih dilakukan pendalaman terkait kegiatan mobilisasi delapan WNI yang akan melaksanakan haji menggunakan visa nonhaji,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Haji membuka opsi menjerat pelaku haji ilegal, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian jemaah yang menjadi korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya harapannya korban-korban ini bisa mendapatkan pengembalian, baik secara langsung ataupun melalui tindak pidana pencucian uang nantinya,&amp;quot; kata Irhamni, Selasa (21/4/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau memang penyelenggaranya memiliki banyak korban, kami dapat melakukan penegakan hukum dengan pasal tindak pidana pencucian uang,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dengan jeratan TPPU, Polri yang tergabung dalam Satgas Haji dapat menyita aliran dana hingga aset milik para pelaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Langkah penindakan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat atau laporan dari Kementerian Haji dan Umrah, yang akan segera kami tindak lanjuti,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Satgas gabungan Polri dan Kementerian Haji dan Umrah menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa nonhaji.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengungkapkan penggagalan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemarin, pada Sabtu dini hari, kami melakukan upaya pencegahan terhadap WNI yang akan melaksanakan ibadah haji menggunakan visa nonhaji,&amp;quot; kata Harun di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
Pencegahan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Saat ini, pihak gabungan masih melakukan pendalaman terkait mobilisasi delapan WNI tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Masih dilakukan pendalaman terkait kegiatan mobilisasi delapan WNI yang akan melaksanakan haji menggunakan visa nonhaji,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
