<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga&amp;nbsp;</title><description>Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang, setelah mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna DPR, Selasa (21/4/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213746/dpr-sahkan-uu-pelindungan-pekerja-rumah-tangga-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213746/dpr-sahkan-uu-pelindungan-pekerja-rumah-tangga-nbsp"/><item><title>DPR Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213746/dpr-sahkan-uu-pelindungan-pekerja-rumah-tangga-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213746/dpr-sahkan-uu-pelindungan-pekerja-rumah-tangga-nbsp</guid><pubDate>Selasa 21 April 2026 12:04 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/21/337/3213746/dpr_sahkan_uu_pelindungan_pekerja_rumah_tangga-Ln9t_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/21/337/3213746/dpr_sahkan_uu_pelindungan_pekerja_rumah_tangga-Ln9t_large.jpg</image><title>DPR Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang, setelah mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna DPR, Selasa (21/4/2026).&#13;
&#13;
Sebagai pimpinan rapat, Ketua DPR RI, Puan Maharani, terlebih dahulu mempersilakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan.&#13;
&#13;
Setelah mendengar laporan tersebut, Puan memimpin pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat paripurna.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?&amp;quot; tanya Puan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Setuju,&amp;quot; jawab seluruh anggota DPR yang hadir, yang kemudian disusul dengan ketukan palu pengesahan.&#13;
&#13;
Diketahui, RUU PPRT diselesaikan dalam waktu satu hari oleh Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara formal pada Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Panja menyelesaikan pembahasan DIM hingga tahap tim perumus, tim sinkronisasi, dan rapat pleno pada hari yang sama. Hasilnya, RUU PPRT terdiri atas 12 bab dan 37 pasal.&#13;
&#13;
RUU PPRT memuat sejumlah poin penting untuk memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga, antara lain:&#13;
&#13;
1. Perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.&#13;
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.&#13;
3. Pekerja berbasis hubungan adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT dalam UU ini.&#13;
4. Perekrutan tidak langsung oleh perusahaan penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.&#13;
5. PRT berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.&#13;
6. Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah maupun pihak terkait.&#13;
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi menjadi bagian dari penguatan kompetensi PRT.&#13;
8. Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.&#13;
9. P3RT dilarang memotong upah PRT.&#13;
10. Pembinaan dan pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan.&#13;
11. Pekerja di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah sebelum UU berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT.&#13;
12. Peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU berlaku.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang, setelah mendapat persetujuan dalam pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna DPR, Selasa (21/4/2026).&#13;
&#13;
Sebagai pimpinan rapat, Ketua DPR RI, Puan Maharani, terlebih dahulu mempersilakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Bob Hasan, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan.&#13;
&#13;
Setelah mendengar laporan tersebut, Puan memimpin pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan fraksi-fraksi yang hadir dalam rapat paripurna.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?&amp;quot; tanya Puan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Setuju,&amp;quot; jawab seluruh anggota DPR yang hadir, yang kemudian disusul dengan ketukan palu pengesahan.&#13;
&#13;
Diketahui, RUU PPRT diselesaikan dalam waktu satu hari oleh Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara formal pada Senin (20/4/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Panja menyelesaikan pembahasan DIM hingga tahap tim perumus, tim sinkronisasi, dan rapat pleno pada hari yang sama. Hasilnya, RUU PPRT terdiri atas 12 bab dan 37 pasal.&#13;
&#13;
RUU PPRT memuat sejumlah poin penting untuk memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga, antara lain:&#13;
&#13;
1. Perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.&#13;
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.&#13;
3. Pekerja berbasis hubungan adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT dalam UU ini.&#13;
4. Perekrutan tidak langsung oleh perusahaan penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.&#13;
5. PRT berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.&#13;
6. Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah maupun pihak terkait.&#13;
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi menjadi bagian dari penguatan kompetensi PRT.&#13;
8. Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.&#13;
9. P3RT dilarang memotong upah PRT.&#13;
10. Pembinaan dan pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan.&#13;
11. Pekerja di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah sebelum UU berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT.&#13;
12. Peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU berlaku.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
