<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra, Ini Alasannya</title><description>Bareskrim Polri batal memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal di Bareskrim Polri pada Selasa (21/4/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213775/bareskrim-batal-periksa-ketua-kadin-sultra-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213775/bareskrim-batal-periksa-ketua-kadin-sultra-ini-alasannya"/><item><title>Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213775/bareskrim-batal-periksa-ketua-kadin-sultra-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213775/bareskrim-batal-periksa-ketua-kadin-sultra-ini-alasannya</guid><pubDate>Selasa 21 April 2026 13:45 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/21/337/3213775/polri-FsX6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/21/337/3213775/polri-FsX6_large.jpg</image><title>Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri batal memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal di Bareskrim Polri pada Selasa (21/4/2026).&#13;
&#13;
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menyebutkan batalnya pemeriksaan itu lantaran Anton Timbang melayangkan surat penundaan karena alasan sakit.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai jadwal hari ini pemeriksaan Anton Timbang sesuai panggilan sebagai tersangka. Akan tetapi, PH (penasihat hukum) mengirimkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan penundaan kembali karena alasan sakit,&amp;quot; kata Irhamni di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).&#13;
&#13;
Meski begitu, Irhamni menuturkan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah benar tersangka sakit atau malah menghindari pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus yang menjeratnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menyebut nantinya akan dikirimkan tim dokter untuk memastikan alasan Anton Timbang tidak hadir. &amp;quot;Tentunya kami penyidik akan memastikan kebenarannya, apakah yang bersangkutan sakit atau tidak. Kami akan segera melayangkan panggilan kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau menghindari memberikan keterangan kepada penyidik,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Ia mengatakan, sejatinya pemeriksaan terhadap Anton Timbang penting untuk kepastian hukum dalam penyidikan yang sedang ditangani.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Sultra.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin melalui PT Masempo Dalle, tempat Anton menjabat sebagai direktur.&#13;
&#13;
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan lokasi tambang itu berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,&amp;quot; ujarnya, Senin 16 Maret 2026.&#13;
&#13;
Irhamni mengatakan, dari hasil pemeriksaan, perusahaan Anton tersebut tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.&#13;
&#13;
Selain Anton, polisi turut menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, yakni M. Sanggoleo W.W., sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Adapun polisi juga sudah menyita barang bukti berupa 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, dan 1 unit buku catatan ritase dalam perkara ini.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri batal memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal di Bareskrim Polri pada Selasa (21/4/2026).&#13;
&#13;
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menyebutkan batalnya pemeriksaan itu lantaran Anton Timbang melayangkan surat penundaan karena alasan sakit.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sesuai jadwal hari ini pemeriksaan Anton Timbang sesuai panggilan sebagai tersangka. Akan tetapi, PH (penasihat hukum) mengirimkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan penundaan kembali karena alasan sakit,&amp;quot; kata Irhamni di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).&#13;
&#13;
Meski begitu, Irhamni menuturkan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah benar tersangka sakit atau malah menghindari pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus yang menjeratnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menyebut nantinya akan dikirimkan tim dokter untuk memastikan alasan Anton Timbang tidak hadir. &amp;quot;Tentunya kami penyidik akan memastikan kebenarannya, apakah yang bersangkutan sakit atau tidak. Kami akan segera melayangkan panggilan kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau menghindari memberikan keterangan kepada penyidik,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Ia mengatakan, sejatinya pemeriksaan terhadap Anton Timbang penting untuk kepastian hukum dalam penyidikan yang sedang ditangani.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Sultra.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin melalui PT Masempo Dalle, tempat Anton menjabat sebagai direktur.&#13;
&#13;
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan lokasi tambang itu berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,&amp;quot; ujarnya, Senin 16 Maret 2026.&#13;
&#13;
Irhamni mengatakan, dari hasil pemeriksaan, perusahaan Anton tersebut tidak bisa menunjukkan bukti dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut.&#13;
&#13;
Selain Anton, polisi turut menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, yakni M. Sanggoleo W.W., sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Adapun polisi juga sudah menyita barang bukti berupa 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, dan 1 unit buku catatan ritase dalam perkara ini.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
