<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dipolisikan Buntut Ceramah JK, Abu Janda: Dendam Politik!</title><description>Abu Janda pun menanggapi bahwa laporan yang dilayangkan terhadapnya merupakan dendam politik dan kebencian.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213806/dipolisikan-buntut-ceramah-jk-abu-janda-dendam-politik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213806/dipolisikan-buntut-ceramah-jk-abu-janda-dendam-politik"/><item><title>Dipolisikan Buntut Ceramah JK, Abu Janda: Dendam Politik!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213806/dipolisikan-buntut-ceramah-jk-abu-janda-dendam-politik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213806/dipolisikan-buntut-ceramah-jk-abu-janda-dendam-politik</guid><pubDate>Selasa 21 April 2026 15:43 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/21/337/3213806/viral-3TPW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dipolisikan Buntut Ceramah JK, Abu Janda: Dendam Politik!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/21/337/3213806/viral-3TPW_large.jpg</image><title>Dipolisikan Buntut Ceramah JK, Abu Janda: Dendam Politik!</title></images><description>JAKARTA - &amp;nbsp;Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).&#13;
&#13;
Abu Janda pun menanggapi bahwa laporan yang dilayangkan terhadapnya merupakan dendam politik dan kebencian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,&amp;rdquo; kata Abu Janda saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun laporan itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku. Mereka melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) dan Ade Armando buntut mengunggah ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada (UGM). Laporan polisi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4).&#13;
&#13;
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor diwakili oleh seorang advokat bernama Paman Nurlette yang menilai bahwa Abu Janda dan Ade Armando mengunggah video ceramah JK di UGM yang dipotong-potong.&#13;
&#13;
Nurlette menuturkan unggahan keduanya diduga membuat kegaduhan pada ruang publik. Apalagi keduanya juga diduga menambah narasi hasutan yang memperparah keonaran di ruang publik.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - &amp;nbsp;Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan dan provokasi buntut potongan ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).&#13;
&#13;
Abu Janda pun menanggapi bahwa laporan yang dilayangkan terhadapnya merupakan dendam politik dan kebencian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,&amp;rdquo; kata Abu Janda saat dihubungi, Selasa (21/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun laporan itu dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku. Mereka melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) dan Ade Armando buntut mengunggah ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada (UGM). Laporan polisi itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/4).&#13;
&#13;
Laporan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor diwakili oleh seorang advokat bernama Paman Nurlette yang menilai bahwa Abu Janda dan Ade Armando mengunggah video ceramah JK di UGM yang dipotong-potong.&#13;
&#13;
Nurlette menuturkan unggahan keduanya diduga membuat kegaduhan pada ruang publik. Apalagi keduanya juga diduga menambah narasi hasutan yang memperparah keonaran di ruang publik.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
