<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Dalami Aliran Dana CSR dalam Kasus Wali Kota Madiun</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penampungan dana corporate social responsibility (CSR) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213853/kpk-dalami-aliran-dana-csr-dalam-kasus-wali-kota-madiun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213853/kpk-dalami-aliran-dana-csr-dalam-kasus-wali-kota-madiun"/><item><title>KPK Dalami Aliran Dana CSR dalam Kasus Wali Kota Madiun</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213853/kpk-dalami-aliran-dana-csr-dalam-kasus-wali-kota-madiun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/21/337/3213853/kpk-dalami-aliran-dana-csr-dalam-kasus-wali-kota-madiun</guid><pubDate>Selasa 21 April 2026 18:11 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/21/337/3213853/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-Fnoc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/21/337/3213853/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-Fnoc_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penampungan dana corporate social responsibility (CSR) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.&#13;
&#13;
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa seorang karyawan swasta bernama Salwa, pada Selasa (21/4/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berfokus pada mekanisme penampungan dana CSR yang diduga terkait perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam pemeriksaan didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR,&amp;rdquo; ujar Budi dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Salwa diketahui merupakan staf dari orang kepercayaan Maidi, yakni Rochim Ruhdiyanto, yang sebelumnya turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain aliran dana, penyidik juga menggali informasi terkait pelaksanaan proyek-proyek yang bersumber dari dana CSR.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek serta pengelolaan dana CSR.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi saat menjabat Wali Kota Madiun periode 2019&amp;ndash;2022.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tiga tersangka,&amp;rdquo; kata Asep.&#13;
&#13;
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Maidi (Wali Kota Madiun), Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta/orang kepercayaan), Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun). KPK mengungkap, Maidi diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari pihak pengembang pada Juni 2025.&#13;
&#13;
Uang tersebut disebut diterima melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan gratifikasi lainnya selama periode 2019&amp;ndash;2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penampungan dana corporate social responsibility (CSR) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.&#13;
&#13;
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa seorang karyawan swasta bernama Salwa, pada Selasa (21/4/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berfokus pada mekanisme penampungan dana CSR yang diduga terkait perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam pemeriksaan didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR,&amp;rdquo; ujar Budi dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Salwa diketahui merupakan staf dari orang kepercayaan Maidi, yakni Rochim Ruhdiyanto, yang sebelumnya turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain aliran dana, penyidik juga menggali informasi terkait pelaksanaan proyek-proyek yang bersumber dari dana CSR.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek serta pengelolaan dana CSR.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi saat menjabat Wali Kota Madiun periode 2019&amp;ndash;2022.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan tiga tersangka,&amp;rdquo; kata Asep.&#13;
&#13;
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Maidi (Wali Kota Madiun), Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta/orang kepercayaan), Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun). KPK mengungkap, Maidi diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari pihak pengembang pada Juni 2025.&#13;
&#13;
Uang tersebut disebut diterima melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan gratifikasi lainnya selama periode 2019&amp;ndash;2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
