<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Vonis Syafei Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara di Kasus CPO</title><description>Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman eks Head of Social Security and License Wilmar Group M. Syafei terkait kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). Vonis terhadap Syafei ditambah dua tahun setelah pengadilan tingkat pertama menghukumnya dengan pidana penjara enam tahun.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/22/337/3214064/vonis-syafei-diperberat-jadi-8-tahun-penjara-di-kasus-cpo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/22/337/3214064/vonis-syafei-diperberat-jadi-8-tahun-penjara-di-kasus-cpo"/><item><title>Vonis Syafei Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara di Kasus CPO</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/22/337/3214064/vonis-syafei-diperberat-jadi-8-tahun-penjara-di-kasus-cpo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/22/337/3214064/vonis-syafei-diperberat-jadi-8-tahun-penjara-di-kasus-cpo</guid><pubDate>Rabu 22 April 2026 16:58 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/22/337/3214064/hukuman-3gvx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi palu hakim (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/22/337/3214064/hukuman-3gvx_large.jpg</image><title>Ilustrasi palu hakim (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman eks Head of Social Security and License Wilmar Group M. Syafei terkait kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). Vonis terhadap Syafei ditambah dua tahun setelah pengadilan tingkat pertama menghukumnya dengan pidana penjara enam tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Syafe&amp;#39;i tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,&amp;quot; tulis amar putusan tersebut.&#13;
&#13;
Selain pidana penjara, denda yang dijatuhkan juga diperberat menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menyatakan Syafei terbukti melakukan suap, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Putusan ini dibacakan pada Senin, 20 April 2026 oleh Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono dengan Hakim Anggota Edi Hasmi dan Sondang Marpaung.&#13;
&#13;
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis M. Syafei dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari. Dalam perkara ini, Syafei, Marcella Santoso, dan Ariyanto dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan suap untuk membuat hakim memutus vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus tersebut. Tak hanya itu, khusus Marcella Santoso dan Ariyanto juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
Total suap pengurusan perkara itu senilai USD4 juta atau setara Rp60 miliar berdasarkan kurs saat tindakan suap terjadi. Hakim menyebut USD2 juta diberikan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan terdakwa korporasi.&#13;
&#13;
Susunan majelis hakim saat itu di antaranya Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Suap itu membuat Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group bebas dalam tindak pidana yang didakwakan jaksa.&#13;
&#13;
Sementara itu, USD2 juta sisanya dinikmati Marcella dan Ariyanto untuk kepentingan pribadi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman eks Head of Social Security and License Wilmar Group M. Syafei terkait kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). Vonis terhadap Syafei ditambah dua tahun setelah pengadilan tingkat pertama menghukumnya dengan pidana penjara enam tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. Syafe&amp;#39;i tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,&amp;quot; tulis amar putusan tersebut.&#13;
&#13;
Selain pidana penjara, denda yang dijatuhkan juga diperberat menjadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Dalam putusannya, PT DKI Jakarta menyatakan Syafei terbukti melakukan suap, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Putusan ini dibacakan pada Senin, 20 April 2026 oleh Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyono dengan Hakim Anggota Edi Hasmi dan Sondang Marpaung.&#13;
&#13;
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis M. Syafei dengan pidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 100 hari. Dalam perkara ini, Syafei, Marcella Santoso, dan Ariyanto dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan suap untuk membuat hakim memutus vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus tersebut. Tak hanya itu, khusus Marcella Santoso dan Ariyanto juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
Total suap pengurusan perkara itu senilai USD4 juta atau setara Rp60 miliar berdasarkan kurs saat tindakan suap terjadi. Hakim menyebut USD2 juta diberikan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dengan terdakwa korporasi.&#13;
&#13;
Susunan majelis hakim saat itu di antaranya Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Suap itu membuat Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group bebas dalam tindak pidana yang didakwakan jaksa.&#13;
&#13;
Sementara itu, USD2 juta sisanya dinikmati Marcella dan Ariyanto untuk kepentingan pribadi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
