<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus RPTKA Kemnaker, 8 Terdakwa Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara</title><description>Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024??&quot;2025 dengan hukuman 7,5 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/22/337/3214138/kasus-rptka-kemnaker-8-terdakwa-divonis-4-hingga-7-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/22/337/3214138/kasus-rptka-kemnaker-8-terdakwa-divonis-4-hingga-7-5-tahun-penjara"/><item><title>Kasus RPTKA Kemnaker, 8 Terdakwa Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/22/337/3214138/kasus-rptka-kemnaker-8-terdakwa-divonis-4-hingga-7-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/22/337/3214138/kasus-rptka-kemnaker-8-terdakwa-divonis-4-hingga-7-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 22 April 2026 22:36 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/22/337/3214138/korupsi-owCM_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang korupsi Kemnaker (Foto: Nur Khabibi/Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/22/337/3214138/korupsi-owCM_large.jpg</image><title>Sidang korupsi Kemnaker (Foto: Nur Khabibi/Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024&amp;ndash;2025 dengan hukuman 7,5 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).&#13;
&#13;
Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam persidangan tersebut, hakim juga membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa lainnya, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020&amp;ndash;2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017&amp;ndash;2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021&amp;ndash;2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024&amp;ndash;2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019&amp;ndash;2024; serta Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
Berikut rincian vonis tujuh terdakwa lainnya:&#13;
&#13;
- Suhartono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.&#13;
- Wisnu Pramono divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan.&#13;
- Devi Angraeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan.&#13;
- Gatot Widiartono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan.&#13;
- Putri Citra Wahyoe divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan.&#13;
- Jamal Shodiqin divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan.&#13;
- Alfa Eshad divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp5.239.438.471 subsider 1,5 tahun kurungan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024&amp;ndash;2025 dengan hukuman 7,5 tahun penjara terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026).&#13;
&#13;
Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp40.722.027.432 subsider 4 tahun kurungan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam persidangan tersebut, hakim juga membacakan vonis terhadap tujuh terdakwa lainnya, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020&amp;ndash;2023; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017&amp;ndash;2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA 2024&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021&amp;ndash;2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024&amp;ndash;2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019&amp;ndash;2024; serta Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018&amp;ndash;2025.&#13;
&#13;
Berikut rincian vonis tujuh terdakwa lainnya:&#13;
&#13;
- Suhartono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.&#13;
- Wisnu Pramono divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp23.777.490.000 subsider 3 tahun kurungan.&#13;
- Devi Angraeni divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp3.255.392.000 subsider 1 tahun kurungan.&#13;
- Gatot Widiartono divonis 6 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp9.479.318.293 subsider 2 tahun kurungan.&#13;
- Putri Citra Wahyoe divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp6.996.833.436 subsider 2 tahun kurungan.&#13;
- Jamal Shodiqin divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp23.523.160.000 subsider 2,5 tahun kurungan.&#13;
- Alfa Eshad divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Ia juga membayar uang pengganti Rp5.239.438.471 subsider 1,5 tahun kurungan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
