<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Buru Frendry Dona, Pengendali Lab Vape Etomidate di Jaktim</title><description>Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), terhadap Frendry Dona alias Fhoku yang merupakan pengendali clandestine lab atau laboratorium tersembunyi vape berisi etomidate di Jakarta Timur.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/22/338/3214045/polri-buru-frendry-dona-pengendali-lab-vape-etomidate-di-jaktim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/22/338/3214045/polri-buru-frendry-dona-pengendali-lab-vape-etomidate-di-jaktim"/><item><title>Polri Buru Frendry Dona, Pengendali Lab Vape Etomidate di Jaktim</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/22/338/3214045/polri-buru-frendry-dona-pengendali-lab-vape-etomidate-di-jaktim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/22/338/3214045/polri-buru-frendry-dona-pengendali-lab-vape-etomidate-di-jaktim</guid><pubDate>Rabu 22 April 2026 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/22/338/3214045/polisi_buru_pengendali_lab_vape_etomidate-Ccfy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Buru Pengendali Lab Vape Etomidate (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/22/338/3214045/polisi_buru_pengendali_lab_vape_etomidate-Ccfy_large.jpg</image><title>Polisi Buru Pengendali Lab Vape Etomidate (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), terhadap Frendry Dona alias Fhoku yang merupakan pengendali clandestine lab atau laboratorium tersembunyi vape berisi etomidate di Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;DPO atas nama Frendry Dona alias Fhoku yang berperan sebagai pengendali clandestine lab etomidate di Jakarta,&amp;quot; kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (22/4/2026).&#13;
&#13;
Surat DPO terhadap Frendry teregister dengan nomor DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026. Dalam surat itu, polisi juga membeberkan ciri-ciri Frendry yang memiliki tinggi 165 cm dengan berat badan 65 kg.&#13;
&#13;
Selain itu, ia dilaporkan memiliki rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, bentuk bibir tidak terlalu tebal, kulit putih, dan usia sekitar 38 tahun.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari catatan kepolisian, Eko mengatakan Frendry juga pernah tersangkut permasalahan hukum terkait narkoba sebelumnya.&#13;
&#13;
Identitas Frendry terungkap saat Bareskrim membongkar rumah yang diduga menjadi clandestine laboratorium atau pabrik cartridge vape berisi etomidate di kawasan Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Eko mengatakan kasus ini terungkap setelah pengemudi ojek online yang curiga atas barang yang ia bawa pada Senin (13/4) malam mendatangi Bareskrim Polri. Setelah diperiksa dengan X-ray, diketahui barang itu adalah narkoba.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV, didapatkan 13 bungkus cartridge warna hitam berlogo &amp;#39;Mafia&amp;#39; diduga berisi cairan etomidate dan satu bungkus bening yang diduga berisi sabu,&amp;quot; ujar Eko.&#13;
&#13;
Atas hal tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.&#13;
&#13;
Tim melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online yang diminta mengantar barang tersebut ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Setelah sampai lokasi, pengirim barang menyebut akan ada saudaranya yang mengambil barang tersebut, yang kemudian dibawa oleh pengemudi ojek online lain berinisial R untuk diantarkan ke hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, datang seorang saksi berinisial PP yang mengambil barang itu atas perintah tersangka Ananda Wiratama. Ia kemudian ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka mengaku sudah melakukan 37 kali pengiriman atas perintah Frendry Dona (DPO) di daerah sekitar Jakarta,&amp;quot; ujar Eko.&#13;
&#13;
Di kontrakan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 163,03 gram, ganja seberat 60,44 gram, dan 21 cartridge yang diduga mengandung etomidate.&#13;
&#13;
Tersangka juga mengungkap asal-usul barang tersebut berasal dari seorang bandar yang kini menjadi DPO di sebuah apartemen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Namun, saat tim mendatangi lokasi, bandar tersebut tidak berada di tempat. Hanya ada seorang saksi berinisial SM.&#13;
&#13;
Polisi kemudian menemukan sejumlah barang bukti di unit apartemen tersebut, antara lain sabu seberat 0,7 gram, 25 cartridge kosong merek &amp;quot;Mafia&amp;quot;, 34 cartridge kosong merek &amp;quot;Stone Island&amp;quot;, tiga cartridge tanpa merek, dua alat pres, timbangan digital, 117 bungkus vape merek &amp;quot;Mafia&amp;quot;, 88 bungkus vape merek &amp;quot;Yakuza&amp;quot;, 19 bungkus vape merek &amp;quot;Three&amp;quot;, satu bungkus vape merek &amp;quot;Supreme&amp;quot;, serta sejumlah vape lainnya.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Eko mengatakan total nilai barang bukti narkoba yang disita mencapai Rp410.781.120.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO), terhadap Frendry Dona alias Fhoku yang merupakan pengendali clandestine lab atau laboratorium tersembunyi vape berisi etomidate di Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;DPO atas nama Frendry Dona alias Fhoku yang berperan sebagai pengendali clandestine lab etomidate di Jakarta,&amp;quot; kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (22/4/2026).&#13;
&#13;
Surat DPO terhadap Frendry teregister dengan nomor DPO/57/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 16 April 2026. Dalam surat itu, polisi juga membeberkan ciri-ciri Frendry yang memiliki tinggi 165 cm dengan berat badan 65 kg.&#13;
&#13;
Selain itu, ia dilaporkan memiliki rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, bentuk bibir tidak terlalu tebal, kulit putih, dan usia sekitar 38 tahun.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari catatan kepolisian, Eko mengatakan Frendry juga pernah tersangkut permasalahan hukum terkait narkoba sebelumnya.&#13;
&#13;
Identitas Frendry terungkap saat Bareskrim membongkar rumah yang diduga menjadi clandestine laboratorium atau pabrik cartridge vape berisi etomidate di kawasan Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Eko mengatakan kasus ini terungkap setelah pengemudi ojek online yang curiga atas barang yang ia bawa pada Senin (13/4) malam mendatangi Bareskrim Polri. Setelah diperiksa dengan X-ray, diketahui barang itu adalah narkoba.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan oleh personel Subdit IV, didapatkan 13 bungkus cartridge warna hitam berlogo &amp;#39;Mafia&amp;#39; diduga berisi cairan etomidate dan satu bungkus bening yang diduga berisi sabu,&amp;quot; ujar Eko.&#13;
&#13;
Atas hal tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan.&#13;
&#13;
Tim melakukan penyamaran sebagai pengemudi ojek online yang diminta mengantar barang tersebut ke Danau Cavalio, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
Setelah sampai lokasi, pengirim barang menyebut akan ada saudaranya yang mengambil barang tersebut, yang kemudian dibawa oleh pengemudi ojek online lain berinisial R untuk diantarkan ke hotel di kawasan Matraman, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, datang seorang saksi berinisial PP yang mengambil barang itu atas perintah tersangka Ananda Wiratama. Ia kemudian ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jakarta Timur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka mengaku sudah melakukan 37 kali pengiriman atas perintah Frendry Dona (DPO) di daerah sekitar Jakarta,&amp;quot; ujar Eko.&#13;
&#13;
Di kontrakan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 163,03 gram, ganja seberat 60,44 gram, dan 21 cartridge yang diduga mengandung etomidate.&#13;
&#13;
Tersangka juga mengungkap asal-usul barang tersebut berasal dari seorang bandar yang kini menjadi DPO di sebuah apartemen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.&#13;
&#13;
Namun, saat tim mendatangi lokasi, bandar tersebut tidak berada di tempat. Hanya ada seorang saksi berinisial SM.&#13;
&#13;
Polisi kemudian menemukan sejumlah barang bukti di unit apartemen tersebut, antara lain sabu seberat 0,7 gram, 25 cartridge kosong merek &amp;quot;Mafia&amp;quot;, 34 cartridge kosong merek &amp;quot;Stone Island&amp;quot;, tiga cartridge tanpa merek, dua alat pres, timbangan digital, 117 bungkus vape merek &amp;quot;Mafia&amp;quot;, 88 bungkus vape merek &amp;quot;Yakuza&amp;quot;, 19 bungkus vape merek &amp;quot;Three&amp;quot;, satu bungkus vape merek &amp;quot;Supreme&amp;quot;, serta sejumlah vape lainnya.&#13;
&#13;
Dalam kasus ini, Eko mengatakan total nilai barang bukti narkoba yang disita mencapai Rp410.781.120.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
