<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa 9 Saksi, Dalami Pembuatan Surat Pengunduran Diri Terkait Kasus Tulungagung</title><description>KPK mendalami kronologi pembuatan surat pengunduran diri yang dijadikan alat Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, untuk menekan bawahannya. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/23/337/3214194/kpk-periksa-9-saksi-dalami-pembuatan-surat-pengunduran-diri-terkait-kasus-tulungagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/23/337/3214194/kpk-periksa-9-saksi-dalami-pembuatan-surat-pengunduran-diri-terkait-kasus-tulungagung"/><item><title>KPK Periksa 9 Saksi, Dalami Pembuatan Surat Pengunduran Diri Terkait Kasus Tulungagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/23/337/3214194/kpk-periksa-9-saksi-dalami-pembuatan-surat-pengunduran-diri-terkait-kasus-tulungagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/23/337/3214194/kpk-periksa-9-saksi-dalami-pembuatan-surat-pengunduran-diri-terkait-kasus-tulungagung</guid><pubDate>Kamis 23 April 2026 11:27 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/23/337/3214194/bupati_tulungagung_gatut_suni_wibowo-klTV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Periksa 9 Saksi, Dalami Pembuatan Surat Pengunduran Diri Terkait Kasus Tulungagung (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/23/337/3214194/bupati_tulungagung_gatut_suni_wibowo-klTV_large.jpg</image><title>KPK Periksa 9 Saksi, Dalami Pembuatan Surat Pengunduran Diri Terkait Kasus Tulungagung (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi pembuatan surat pengunduran diri yang dijadikan alat Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, untuk menekan bawahannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Periksa 9 Saksi&#13;
&#13;
Tim penyidik mendalami hal ini lewat pemeriksaan 9 saksi di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur pada Rabu (22/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan surat tersebut, Gatut memeras para organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Tulungagung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri. Yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat daerah di lingkungan kabupaten Tulungagung,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Kamis (23/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saksi yang dimaksud adalah Aris Wahyudiono selaku Kabag. Protokol Setda; Jopam Tiknawandi Ranto selaku Staf Bagian Protokol Setda; Aurel dan Mega selaku Sekretaris Pribadi Bupati; dan Fahriza Habib alias Ginduk selaku Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saksi selanjutnya adalah Muhammad Makrus Mannan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda; Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian; Reni Prasetiawati Ika Septiwulan selaku Kepala Dinas Sosial; dan Hartono Kepala Satpol PP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati,&amp;quot; ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.&#13;
&#13;
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi pembuatan surat pengunduran diri yang dijadikan alat Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, untuk menekan bawahannya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Periksa 9 Saksi&#13;
&#13;
Tim penyidik mendalami hal ini lewat pemeriksaan 9 saksi di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur pada Rabu (22/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan surat tersebut, Gatut memeras para organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Tulungagung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri. Yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat daerah di lingkungan kabupaten Tulungagung,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Kamis (23/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saksi yang dimaksud adalah Aris Wahyudiono selaku Kabag. Protokol Setda; Jopam Tiknawandi Ranto selaku Staf Bagian Protokol Setda; Aurel dan Mega selaku Sekretaris Pribadi Bupati; dan Fahriza Habib alias Ginduk selaku Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saksi selanjutnya adalah Muhammad Makrus Mannan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekda; Suyanto selaku Kepala Dinas Pertanian; Reni Prasetiawati Ika Septiwulan selaku Kepala Dinas Sosial; dan Hartono Kepala Satpol PP.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati,&amp;quot; ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.&#13;
&#13;
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
