<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Usulan KPK Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Wamendagri: Hati-Hati</title><description>Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto buka suara terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/24/337/3214395/soal-usulan-kpk-jabatan-ketum-parpol-dibatasi-2-periode-wamendagri-hati-hati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/24/337/3214395/soal-usulan-kpk-jabatan-ketum-parpol-dibatasi-2-periode-wamendagri-hati-hati"/><item><title>Soal Usulan KPK Jabatan Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Wamendagri: Hati-Hati</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/24/337/3214395/soal-usulan-kpk-jabatan-ketum-parpol-dibatasi-2-periode-wamendagri-hati-hati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/24/337/3214395/soal-usulan-kpk-jabatan-ketum-parpol-dibatasi-2-periode-wamendagri-hati-hati</guid><pubDate>Jum'at 24 April 2026 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/24/337/3214395/bima_arya-MaHl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamendagri Bima Arya (Foto: Binti M/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/24/337/3214395/bima_arya-MaHl_large.jpg</image><title>Wamendagri Bima Arya (Foto: Binti M/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto buka suara terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk membatasi jabatan ketua umum ini harus hati-hati. Ya jangan sampai kemudian nanti digugat lagi di MK,&amp;quot; kata Bima Arya dikutip Jumat (24/6/2026).&#13;
&#13;
Bima Arya menilai sejumlah partai politik di berbagai negara tetap mampu membangun sistem kepartaian yang baik meskipun ketua umumnya menjabat lebih dari dua periode, sebagaimana usulan KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik. Kalau lebih dua kali tapi mampu membangun sistem integritas bagaimana kira-kira begitu?&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah akar persoalan dalam tubuh partai politik, serta kehati-hatian agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa, dan hati-hati jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar gitu,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto buka suara terkait usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk membatasi jabatan ketua umum ini harus hati-hati. Ya jangan sampai kemudian nanti digugat lagi di MK,&amp;quot; kata Bima Arya dikutip Jumat (24/6/2026).&#13;
&#13;
Bima Arya menilai sejumlah partai politik di berbagai negara tetap mampu membangun sistem kepartaian yang baik meskipun ketua umumnya menjabat lebih dari dua periode, sebagaimana usulan KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik. Kalau lebih dua kali tapi mampu membangun sistem integritas bagaimana kira-kira begitu?&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah akar persoalan dalam tubuh partai politik, serta kehati-hatian agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa, dan hati-hati jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar gitu,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
