<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyedia Rekening Tampungan Bandar Narkoba The Doctor Cs Ditangkap, Ini Kronologinya</title><description>Penyedia rekening tampungan bisnis sindikat bandar narkoba itu meliputi Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra dengan Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/24/337/3214516/penyedia-rekening-tampungan-bandar-narkoba-the-doctor-cs-ditangkap-ini-kronologinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/24/337/3214516/penyedia-rekening-tampungan-bandar-narkoba-the-doctor-cs-ditangkap-ini-kronologinya"/><item><title>Penyedia Rekening Tampungan Bandar Narkoba The Doctor Cs Ditangkap, Ini Kronologinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/24/337/3214516/penyedia-rekening-tampungan-bandar-narkoba-the-doctor-cs-ditangkap-ini-kronologinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/24/337/3214516/penyedia-rekening-tampungan-bandar-narkoba-the-doctor-cs-ditangkap-ini-kronologinya</guid><pubDate>Jum'at 24 April 2026 17:39 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/24/337/3214516/polri-fT7m_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyedia Rekening Tampungan Bandar Narkoba The Doctor Cs Ditangkap</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/24/337/3214516/polri-fT7m_large.jpg</image><title>Penyedia Rekening Tampungan Bandar Narkoba The Doctor Cs Ditangkap</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar penyedia rekening penampung tiga bandar narkoba. Dalam hal ini, polisi menangkap dua orang tersangka.&#13;
&#13;
Penyedia rekening tampungan bisnis sindikat bandar narkoba itu meliputi Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra dengan Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa, kedua tersangka itu adalah Muhammad Jainun (49) yang ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara dan Ronny Ika Setiawan (43), ditangkap di Tomang, Jakarta Barat pada Jumat, 17 April 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening tampungan transaksi narkoba untuk sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra (WNI asal Aceh yang menjalankan operasional bisnis narkoba dari Malaysia, status DPO), dimana rekening tersebut digunakan untuk melakukan transaksi narkoba dengan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor,&amp;rdquo; kata Eko, Jumat (24/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penangkapan terhadap Muhammad Jainun bermula dari adanya dari hasil analisa aliran dana rekening milik The Doctor yang merupakan penyuplai barang narkotika jaringan Koko Erwin. Dari hasil analisa ditemukan salah satu rekening penampungan diduga dana hasil transaksi penjualan narkoba&amp;nbsp; Muhammad Jainun.&#13;
&#13;
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Jainun di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (17/4).&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil introgasi, Jainun mengaku dihubungi oleh keponakannya berinisial HB yang berdomisili di Malaysia pada 24 Februari 2024. Melalui aplikasi WhatsApp, HB meminta Jainun untuk membuatkan rekening BCA beserta kartu ATM dan akses M-Banking (M-BCA).&#13;
&#13;
Setelah rekening, ATM, selesai dibuat, Jainun diminta untuk mengirimkan seluruhnya kepada HB melalui jasa pengiriman pos. Sebagai imbalan, Jainun dijanjikan dan menerima uang jajan dengan kisaran Rp600.000 per bulan selama kurang lebih satu tahun pertama.&#13;
&#13;
Memasuki 2025, HB yang kini berstatus DPO kembali menghubungi Jainun melalui WhatsApp untuk meminta dibuatkan token BCA.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk keperluan pembuatan token, HB mengirimkan kembali kartu ATM dan buku rekening milik Jainun. Setelah token berhasil dibuat, Jainun kembali mengirimkan token, buku rekening, dan ATM tersebut kepada HB di Malaysia melalui jasa pos.&#13;
&#13;
Setelah proses pembuatan Token tersebut, Jainun kembali menerima uang dari HB dari Rp600 ribu menjadi Rp1 juta setiap bulan.&#13;
&#13;
Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana sebesar Rp211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp105,6 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Trend dari tahun 2021-2025 jumlah transaksi mencapai hingga Rp3 miliar dalam satu bulan,&amp;rdquo; ujar Eko.&#13;
&#13;
Memasuki periode akhir 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk. Sejumlah transaksi bernilai besar mulai muncul, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per transaksi.&#13;
&#13;
Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, ditemukan transaksi berulang dengan nominal relatif sama melalui mobile banking, yang mengindikasikan praktik pemecahan transaksi (smurfing). Terdapat pula pola dana masuk dan keluar melalui pihak yang sama, yang mengarah pada indikasi perputaran dana (layering).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan Sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar,&amp;rdquo; ucap Eko.&#13;
&#13;
Sementara, penangkapan Ronny Ika Setiawan bermula dari adanya dari hasil analisa aliran dana rekening milik The Doctor.&#13;
&#13;
Dari hasil analisa ditemukan salah satu rekening penampungan dana hasil transaksi penjualan kepada Ronny.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, Ronny mengaku diperintah seorang rekannya yang memiliki nama panggilan Pajero. Ia juga merupakan rekan Ronny di Lapas Kelas IIB Tegal, Jawa Tengah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan analisis rekening koran periode desember 2023 hingga maret 2026, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp10 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp5 miliar.&#13;
&#13;
Selain itu, ditemukan transaksi berulang dengan nominal berbeda melalui mobile banking, yang mengindikasikan praktik pemecahan transaksi (smurfing).&#13;
&#13;
Terdapat pula pola dana masuk dan keluar melalui pihak yang sama, yang mengarah pada indikasi perputaran dana (layering).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar dengan profile tersangka, terstruktur dan masif serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan Sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar,&amp;rdquo; ujar Eko.&#13;
&#13;
Ronny sudah pernah ditahan pada bulan September tahun 2017 terkait tindak pidana narkoba di Babatan, Ungaran, Kab. Semarang dan divonis selama enam tahun subsider tiga bulan dan menjalani masa hukuman selama lima tahun enam bulan kurungan penjara.&#13;
&#13;
Ronny kenal dengan Fajar alias Pajero yang merupakan pemegang rekening atas nama tersangka pada Agustus 2021 yang dikenalnya didalam Lapas Tegal Jawa Tengah yang juga sesama narapidana kasus pidana Narkoba.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada bulan Januari, 2024 sekitar Pukul 09.00 WIB, Ronny sedang persiapan berangkat kerja di Distributor Seafood Tomang Jakarta Barat. Tersangka ditelfon Pajero untuk membuat rekening baru atas nama tersangka.&#13;
&#13;
Pajero mengirimkan uang sebesar Rp1 juta ke Bank BCA atas nama Tersangka untuk membeli handphone dan biaya administrasi untuk membuat rekening baru serta M-banking.&#13;
&#13;
Satu hari setelah pembuatan rekening BCA dan M-banking, tersangka diperintahkan Pajero untuk mengirimkan buku rekening, kartu ATM BCA dan handphone yang sudah terdapat akun M-banking BCA beserta SIM Card.&#13;
&#13;
Kemudian tersangka membungkus barang tersebut memakai kotak HP menggunakan lakban coklat dan dibungkus plastik.&#13;
&#13;
Tersangka berangkat menggunakan mobil kantor untuk mengirimkan barang tersebut melalui ekspedisi TIKI Tomang Utara, Jakarta Barat dengan tujuan alamat rumah atas nama Lukman di daerah Semarang Utara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar penyedia rekening penampung tiga bandar narkoba. Dalam hal ini, polisi menangkap dua orang tersangka.&#13;
&#13;
Penyedia rekening tampungan bisnis sindikat bandar narkoba itu meliputi Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra dengan Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa, kedua tersangka itu adalah Muhammad Jainun (49) yang ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara dan Ronny Ika Setiawan (43), ditangkap di Tomang, Jakarta Barat pada Jumat, 17 April 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening tampungan transaksi narkoba untuk sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra (WNI asal Aceh yang menjalankan operasional bisnis narkoba dari Malaysia, status DPO), dimana rekening tersebut digunakan untuk melakukan transaksi narkoba dengan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor,&amp;rdquo; kata Eko, Jumat (24/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penangkapan terhadap Muhammad Jainun bermula dari adanya dari hasil analisa aliran dana rekening milik The Doctor yang merupakan penyuplai barang narkotika jaringan Koko Erwin. Dari hasil analisa ditemukan salah satu rekening penampungan diduga dana hasil transaksi penjualan narkoba&amp;nbsp; Muhammad Jainun.&#13;
&#13;
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Jainun di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (17/4).&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil introgasi, Jainun mengaku dihubungi oleh keponakannya berinisial HB yang berdomisili di Malaysia pada 24 Februari 2024. Melalui aplikasi WhatsApp, HB meminta Jainun untuk membuatkan rekening BCA beserta kartu ATM dan akses M-Banking (M-BCA).&#13;
&#13;
Setelah rekening, ATM, selesai dibuat, Jainun diminta untuk mengirimkan seluruhnya kepada HB melalui jasa pengiriman pos. Sebagai imbalan, Jainun dijanjikan dan menerima uang jajan dengan kisaran Rp600.000 per bulan selama kurang lebih satu tahun pertama.&#13;
&#13;
Memasuki 2025, HB yang kini berstatus DPO kembali menghubungi Jainun melalui WhatsApp untuk meminta dibuatkan token BCA.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk keperluan pembuatan token, HB mengirimkan kembali kartu ATM dan buku rekening milik Jainun. Setelah token berhasil dibuat, Jainun kembali mengirimkan token, buku rekening, dan ATM tersebut kepada HB di Malaysia melalui jasa pos.&#13;
&#13;
Setelah proses pembuatan Token tersebut, Jainun kembali menerima uang dari HB dari Rp600 ribu menjadi Rp1 juta setiap bulan.&#13;
&#13;
Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, tercatat perputaran dana sebesar Rp211,2 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp105,6 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Trend dari tahun 2021-2025 jumlah transaksi mencapai hingga Rp3 miliar dalam satu bulan,&amp;rdquo; ujar Eko.&#13;
&#13;
Memasuki periode akhir 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk. Sejumlah transaksi bernilai besar mulai muncul, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per transaksi.&#13;
&#13;
Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi berjumlah hingga lebih dari Rp8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, ditemukan transaksi berulang dengan nominal relatif sama melalui mobile banking, yang mengindikasikan praktik pemecahan transaksi (smurfing). Terdapat pula pola dana masuk dan keluar melalui pihak yang sama, yang mengarah pada indikasi perputaran dana (layering).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar, terstruktur, dan masif, serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan Sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar,&amp;rdquo; ucap Eko.&#13;
&#13;
Sementara, penangkapan Ronny Ika Setiawan bermula dari adanya dari hasil analisa aliran dana rekening milik The Doctor.&#13;
&#13;
Dari hasil analisa ditemukan salah satu rekening penampungan dana hasil transaksi penjualan kepada Ronny.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, Ronny mengaku diperintah seorang rekannya yang memiliki nama panggilan Pajero. Ia juga merupakan rekan Ronny di Lapas Kelas IIB Tegal, Jawa Tengah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan analisis rekening koran periode desember 2023 hingga maret 2026, tercatat perputaran dana sebesar kurang lebih Rp10 miliar, dengan total dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp5 miliar.&#13;
&#13;
Selain itu, ditemukan transaksi berulang dengan nominal berbeda melalui mobile banking, yang mengindikasikan praktik pemecahan transaksi (smurfing).&#13;
&#13;
Terdapat pula pola dana masuk dan keluar melalui pihak yang sama, yang mengarah pada indikasi perputaran dana (layering).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Secara keseluruhan, pola transaksi menunjukkan aktivitas keuangan yang tidak wajar dengan profile tersangka, terstruktur dan masif serta terdapat indikasi kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan Sindikat pengedar narkotika internasional yang lebih besar,&amp;rdquo; ujar Eko.&#13;
&#13;
Ronny sudah pernah ditahan pada bulan September tahun 2017 terkait tindak pidana narkoba di Babatan, Ungaran, Kab. Semarang dan divonis selama enam tahun subsider tiga bulan dan menjalani masa hukuman selama lima tahun enam bulan kurungan penjara.&#13;
&#13;
Ronny kenal dengan Fajar alias Pajero yang merupakan pemegang rekening atas nama tersangka pada Agustus 2021 yang dikenalnya didalam Lapas Tegal Jawa Tengah yang juga sesama narapidana kasus pidana Narkoba.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pada bulan Januari, 2024 sekitar Pukul 09.00 WIB, Ronny sedang persiapan berangkat kerja di Distributor Seafood Tomang Jakarta Barat. Tersangka ditelfon Pajero untuk membuat rekening baru atas nama tersangka.&#13;
&#13;
Pajero mengirimkan uang sebesar Rp1 juta ke Bank BCA atas nama Tersangka untuk membeli handphone dan biaya administrasi untuk membuat rekening baru serta M-banking.&#13;
&#13;
Satu hari setelah pembuatan rekening BCA dan M-banking, tersangka diperintahkan Pajero untuk mengirimkan buku rekening, kartu ATM BCA dan handphone yang sudah terdapat akun M-banking BCA beserta SIM Card.&#13;
&#13;
Kemudian tersangka membungkus barang tersebut memakai kotak HP menggunakan lakban coklat dan dibungkus plastik.&#13;
&#13;
Tersangka berangkat menggunakan mobil kantor untuk mengirimkan barang tersebut melalui ekspedisi TIKI Tomang Utara, Jakarta Barat dengan tujuan alamat rumah atas nama Lukman di daerah Semarang Utara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
