<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Komplotan Begal HP dan Motor Warga di Jakpus Ditangkap</title><description>Dia menerangkan, setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Sawah Besar melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman CCTV.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/24/338/3214495/4-komplotan-begal-hp-dan-motor-warga-di-jakpus-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/24/338/3214495/4-komplotan-begal-hp-dan-motor-warga-di-jakpus-ditangkap"/><item><title>4 Komplotan Begal HP dan Motor Warga di Jakpus Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/24/338/3214495/4-komplotan-begal-hp-dan-motor-warga-di-jakpus-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/24/338/3214495/4-komplotan-begal-hp-dan-motor-warga-di-jakpus-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 24 April 2026 16:17 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/24/338/3214495/kriminal-eu7i_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">4 Komplotan Begal HP dan Motor Warga di Jakpus Ditangkap</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/24/338/3214495/kriminal-eu7i_large.jpg</image><title>4 Komplotan Begal HP dan Motor Warga di Jakpus Ditangkap</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap empat begal yang merampas motor dan ponsel milik korban berinisial GH (23) di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi menyita senjata tajam jenis celurit.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pelaku beraksi dengan membagi peran. Dua orang mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku menghentikan korban di jalan, kemudian mengancam dengan senjata tajam dan merampas sepeda motor serta handphone milik korban. Ini merupakan tindak pidana serius yang kami tindak tegas,&amp;rdquo; kata Reynold kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).&#13;
&#13;
Dia menerangkan, setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Sawah Besar melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman CCTV.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasilnya, identitas para pelaku berhasil dikantongi dan dilakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
&#13;
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menambahkan, keempat pelaku masing-masing berinisial HQQ, JM, FP, dan YIP diamankan di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, hingga apartemen di Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim kami bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku. Seluruh pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan yang digunakan, serta pakaian saat beraksi,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit, dua unit sepeda motor, serta barang-barang lain yang digunakan saat begal korban. Sementara itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,5 juta.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat ini keempat pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kita terus melakukan pengembangan untuk mencari barang milik korban yang belum ditemukan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Seluruh pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada jam rawan kejahatan.&#13;
&#13;
Aksi begal tersebut terjadi di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Halte Jembatan Merah, Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, pada Kamis (9/4/) sekitar pukul 03.40 WIB.&#13;
&#13;
Saat itu korban tengah melintas bersama rekannya sebelum dihadang oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap empat begal yang merampas motor dan ponsel milik korban berinisial GH (23) di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi menyita senjata tajam jenis celurit.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pelaku beraksi dengan membagi peran. Dua orang mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku menghentikan korban di jalan, kemudian mengancam dengan senjata tajam dan merampas sepeda motor serta handphone milik korban. Ini merupakan tindak pidana serius yang kami tindak tegas,&amp;rdquo; kata Reynold kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).&#13;
&#13;
Dia menerangkan, setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Sawah Besar melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran rekaman CCTV.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasilnya, identitas para pelaku berhasil dikantongi dan dilakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda,&amp;rdquo; tandasnya.&#13;
&#13;
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menambahkan, keempat pelaku masing-masing berinisial HQQ, JM, FP, dan YIP diamankan di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, hingga apartemen di Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim kami bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku. Seluruh pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan yang digunakan, serta pakaian saat beraksi,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit, dua unit sepeda motor, serta barang-barang lain yang digunakan saat begal korban. Sementara itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,5 juta.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat ini keempat pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kita terus melakukan pengembangan untuk mencari barang milik korban yang belum ditemukan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Seluruh pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada jam rawan kejahatan.&#13;
&#13;
Aksi begal tersebut terjadi di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Halte Jembatan Merah, Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, pada Kamis (9/4/) sekitar pukul 03.40 WIB.&#13;
&#13;
Saat itu korban tengah melintas bersama rekannya sebelum dihadang oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
