<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Usul Jabatan Ketum Dibatasi 2 Periode, PKS: Kami Sudah Duluan!</title><description>Sekadar diketahui, KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola parpol untuk mencegah korupsi. Salah satunya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/25/337/3214681/kpk-usul-jabatan-ketum-dibatasi-2-periode-pks-kami-sudah-duluan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/25/337/3214681/kpk-usul-jabatan-ketum-dibatasi-2-periode-pks-kami-sudah-duluan"/><item><title>KPK Usul Jabatan Ketum Dibatasi 2 Periode, PKS: Kami Sudah Duluan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/25/337/3214681/kpk-usul-jabatan-ketum-dibatasi-2-periode-pks-kami-sudah-duluan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/25/337/3214681/kpk-usul-jabatan-ketum-dibatasi-2-periode-pks-kami-sudah-duluan</guid><pubDate>Sabtu 25 April 2026 23:01 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/25/337/3214681/pks-p75n_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid/dok PKS</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/25/337/3214681/pks-p75n_large.jpg</image><title> Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid/dok PKS</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menegaskan, bahwa rekomendasi yang disampaikan KPK soal batasan jabatan ketua umum partai politik, selaras dengan aturan yang ada di internal partainya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami apresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik 2 periode,&amp;rdquo; kata Kholid, Sabtu (25/4/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal 2 periode tersebut,&amp;quot;lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menilai bahwa aturan yang berada di PKS dengan partai politik terkait mekanisme penentuan masa jabatan ketua umum, tentu berbeda-beda. Sehingga, hal ini tidak bisa disamaratakan untuk seluruhnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sekadar&amp;nbsp;diketahui, KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola parpol untuk mencegah korupsi. Salah satunya, KPK mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,&amp;quot; demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menegaskan, bahwa rekomendasi yang disampaikan KPK soal batasan jabatan ketua umum partai politik, selaras dengan aturan yang ada di internal partainya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami apresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya usulan pembatasan jabatan ketua umum partai politik 2 periode,&amp;rdquo; kata Kholid, Sabtu (25/4/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik. Kami di PKS sudah ada aturan yang memberikan batasan maksimal 2 periode tersebut,&amp;quot;lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menilai bahwa aturan yang berada di PKS dengan partai politik terkait mekanisme penentuan masa jabatan ketua umum, tentu berbeda-beda. Sehingga, hal ini tidak bisa disamaratakan untuk seluruhnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, kami juga menghormati mekanisme internal demokrasi setiap partai. Itu hak politik setiap partai politik untuk menentukan mekanisme regenerasi dan kaderisasi di internal partai,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sekadar&amp;nbsp;diketahui, KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola parpol untuk mencegah korupsi. Salah satunya, KPK mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,&amp;quot; demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
