<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Reformasi Parpol Mendesak, KPK Serahkan 3 Rekomendasi Penting ke Presiden dan DPR</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekomendasi terkait hasil kajian sistem tata kelola partai politik (parpol) telah disampaikan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/26/337/3214721/reformasi-parpol-mendesak-kpk-serahkan-3-rekomendasi-penting-ke-presiden-dan-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/26/337/3214721/reformasi-parpol-mendesak-kpk-serahkan-3-rekomendasi-penting-ke-presiden-dan-dpr"/><item><title>Reformasi Parpol Mendesak, KPK Serahkan 3 Rekomendasi Penting ke Presiden dan DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/26/337/3214721/reformasi-parpol-mendesak-kpk-serahkan-3-rekomendasi-penting-ke-presiden-dan-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/26/337/3214721/reformasi-parpol-mendesak-kpk-serahkan-3-rekomendasi-penting-ke-presiden-dan-dpr</guid><pubDate>Minggu 26 April 2026 01:10 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/25/337/3214721/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-3eq6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/25/337/3214721/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-3eq6_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekomendasi terkait hasil kajian sistem tata kelola partai politik (parpol) telah disampaikan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan mitigasi potensi korupsi politik ini merupakan bagian dari upaya perbaikan sistemik pada sektor strategis.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,&amp;quot; kata Budi, Sabtu (25/4/2026).&#13;
&#13;
Budi mengungkapkan, dari kajian tersebut terdapat tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera diimplementasikan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.&#13;
&#13;
Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.&#13;
&#13;
Budi melanjutkan, khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau politik uang yang dilakukan melalui transaksi uang fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rekomendasi terkait hasil kajian sistem tata kelola partai politik (parpol) telah disampaikan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan mitigasi potensi korupsi politik ini merupakan bagian dari upaya perbaikan sistemik pada sektor strategis.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk laporan untuk mendorong agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,&amp;quot; kata Budi, Sabtu (25/4/2026).&#13;
&#13;
Budi mengungkapkan, dari kajian tersebut terdapat tiga rekomendasi utama yang dinilai penting untuk segera diimplementasikan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pertama, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya pada aspek rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal sanksi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua, melakukan perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dengan menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.&#13;
&#13;
Ketiga, KPK mendorong pemerintah bersama DPR untuk segera melakukan pembahasan substantif atas Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting dalam mencegah praktik politik uang.&#13;
&#13;
Budi melanjutkan, khusus pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal, KPK menilai hal ini mendesak karena masih maraknya praktik vote buying atau politik uang yang dilakukan melalui transaksi uang fisik. Pola ini menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harapannya, perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
