<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Minta Evaluasi Reklamasi Pulau Serangan, Soroti Dampak Lingkungan</title><description>Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, meminta pemerintah mengevaluasi aktivitas reklamasi di Pulau Serangan, Denpasar, Bali. Ia menilai proyek reklamasi di kawasan tersebut berlangsung masif dan berpotensi merusak ekosistem mangrove.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3214887/dpr-minta-evaluasi-reklamasi-pulau-serangan-soroti-dampak-lingkungan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3214887/dpr-minta-evaluasi-reklamasi-pulau-serangan-soroti-dampak-lingkungan"/><item><title>DPR Minta Evaluasi Reklamasi Pulau Serangan, Soroti Dampak Lingkungan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3214887/dpr-minta-evaluasi-reklamasi-pulau-serangan-soroti-dampak-lingkungan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3214887/dpr-minta-evaluasi-reklamasi-pulau-serangan-soroti-dampak-lingkungan</guid><pubDate>Senin 27 April 2026 09:34 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/27/337/3214887/rajiv-rFN1_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/27/337/3214887/rajiv-rFN1_large.jpeg</image><title>Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, meminta pemerintah mengevaluasi aktivitas reklamasi di Pulau Serangan, Denpasar, Bali. Ia menilai proyek reklamasi di kawasan tersebut berlangsung masif dan berpotensi merusak ekosistem mangrove.&#13;
&#13;
Ia menyebut reklamasi yang berlangsung selama puluhan tahun telah mengubah bentang alam Pulau Serangan secara drastis. Berdasarkan data spasial, luas Pulau Serangan meningkat dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare sejak 1985 hingga 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sepanjang hampir empat dekade, luas Pulau Serangan bertambah 431,32 hektare. Artinya, rata-rata setiap tahun luas pulau ini bertambah sekitar 10 hektare,&amp;rdquo; kata Rajiv, Senin (27/4/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, Pulau Serangan yang sebelumnya merupakan pulau kecil dengan fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi bagi masyarakat pesisir, kini mengalami perubahan signifikan akibat reklamasi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masalah utama dari reklamasi Pulau Serangan bukan semata bertambahnya daratan, tetapi hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang sebelumnya menopang kehidupan masyarakat lokal,&amp;rdquo; tegas politikus Partai NasDem itu.&#13;
&#13;
Rajiv juga mengutip penelitian ilmuwan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyebut kebijakan reklamasi di Pulau Serangan berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti abrasi pantai.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, reklamasi juga dinilai berpotensi merusak ekosistem serta memicu konflik sosial akibat hilangnya mata pencaharian masyarakat dan persoalan pembebasan lahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada kajian akademik dari peneliti UGM yang menemukan dampak reklamasi tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, dampak ekologis lainnya meliputi abrasi, gangguan terhadap habitat penyu, serta kerusakan terumbu karang pascareklamasi.&#13;
&#13;
Situasi dinilai semakin serius setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan, Pulau Serangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keluhan warga lokal memperjelas adanya penyusutan ruang hidup masyarakat pesisir. Reklamasi Pulau Serangan membutuhkan tindakan korektif, bukan sekadar proyek pembangunan pariwisata,&amp;rdquo; ungkap Rajiv.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan, hak masyarakat lokal, serta prinsip tata ruang berkelanjutan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Investasi harus tunduk pada daya dukung lingkungan, bukan sebaliknya,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Karena itu, Rajiv mendesak pemerintah daerah, DPRD Bali, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera mengevaluasi aktivitas reklamasi di Pulau Serangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya meminta penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan alat berat di kawasan Pulau Serangan hingga seluruh dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang diperiksa secara terbuka,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, meminta pemerintah mengevaluasi aktivitas reklamasi di Pulau Serangan, Denpasar, Bali. Ia menilai proyek reklamasi di kawasan tersebut berlangsung masif dan berpotensi merusak ekosistem mangrove.&#13;
&#13;
Ia menyebut reklamasi yang berlangsung selama puluhan tahun telah mengubah bentang alam Pulau Serangan secara drastis. Berdasarkan data spasial, luas Pulau Serangan meningkat dari 169,64 hektare menjadi 600,96 hektare sejak 1985 hingga 2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sepanjang hampir empat dekade, luas Pulau Serangan bertambah 431,32 hektare. Artinya, rata-rata setiap tahun luas pulau ini bertambah sekitar 10 hektare,&amp;rdquo; kata Rajiv, Senin (27/4/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, Pulau Serangan yang sebelumnya merupakan pulau kecil dengan fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi bagi masyarakat pesisir, kini mengalami perubahan signifikan akibat reklamasi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Masalah utama dari reklamasi Pulau Serangan bukan semata bertambahnya daratan, tetapi hilangnya fungsi ekologis ruang pesisir yang sebelumnya menopang kehidupan masyarakat lokal,&amp;rdquo; tegas politikus Partai NasDem itu.&#13;
&#13;
Rajiv juga mengutip penelitian ilmuwan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyebut kebijakan reklamasi di Pulau Serangan berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti abrasi pantai.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, reklamasi juga dinilai berpotensi merusak ekosistem serta memicu konflik sosial akibat hilangnya mata pencaharian masyarakat dan persoalan pembebasan lahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada kajian akademik dari peneliti UGM yang menemukan dampak reklamasi tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh hak hidup masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut, mangrove, dan ruang tangkap tradisional,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, dampak ekologis lainnya meliputi abrasi, gangguan terhadap habitat penyu, serta kerusakan terumbu karang pascareklamasi.&#13;
&#13;
Situasi dinilai semakin serius setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan pembabatan mangrove dan pemadatan lahan di Teluk Lebangan, Pulau Serangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keluhan warga lokal memperjelas adanya penyusutan ruang hidup masyarakat pesisir. Reklamasi Pulau Serangan membutuhkan tindakan korektif, bukan sekadar proyek pembangunan pariwisata,&amp;rdquo; ungkap Rajiv.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan, hak masyarakat lokal, serta prinsip tata ruang berkelanjutan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Investasi harus tunduk pada daya dukung lingkungan, bukan sebaliknya,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Karena itu, Rajiv mendesak pemerintah daerah, DPRD Bali, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera mengevaluasi aktivitas reklamasi di Pulau Serangan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya meminta penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan, reklamasi, pemadatan lahan, pembabatan vegetasi, dan penggunaan alat berat di kawasan Pulau Serangan hingga seluruh dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang diperiksa secara terbuka,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
