<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding</title><description>PT MNC Asia Holding Tbk membeberkan sejumlah kejanggalan dalam putusan perkara gugatan CMNP, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi dasar langkah banding perseroan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3214890/simak-ini-deretan-kejanggalan-putusan-gugatan-cmnp-yang-bikin-mnc-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3214890/simak-ini-deretan-kejanggalan-putusan-gugatan-cmnp-yang-bikin-mnc-banding"/><item><title>Simak! Ini Deretan Kejanggalan Putusan Gugatan CMNP yang Bikin MNC Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3214890/simak-ini-deretan-kejanggalan-putusan-gugatan-cmnp-yang-bikin-mnc-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3214890/simak-ini-deretan-kejanggalan-putusan-gugatan-cmnp-yang-bikin-mnc-banding</guid><pubDate>Senin 27 April 2026 09:30 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/27/337/3214890/legal_counsel_mnc_group_chris_taufik-wY0h_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Legal Counsel MNC Group Chris Taufik (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/27/337/3214890/legal_counsel_mnc_group_chris_taufik-wY0h_large.jpg</image><title>Legal Counsel MNC Group Chris Taufik (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; PT MNC Asia Holding Tbk membeberkan sejumlah kejanggalan dalam putusan perkara gugatan CMNP, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi dasar langkah banding perseroan.&#13;
&#13;
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST tersebut belum bersifat final, dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,&amp;quot; ujar Chris dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, MNC saat ini tengah menyiapkan banding ke Pengadilan Tinggi, dengan kemungkinan proses hukum berlanjut hingga kasasi dan peninjauan kembali.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lalu, apa saja kejanggalan yang disoroti MNC?&#13;
&#13;
Pertama, pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD), yakni PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya, justru tidak digugat dalam perkara ini.&#13;
&#13;
Sebaliknya, tanggung jawab pembayaran dalam putusan malah dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai broker atau arranger.&#13;
&#13;
Kedua, MNC menilai kewajiban pembayaran sejatinya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima oleh CMNP.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketiga, perseroan menegaskan tidak ada keterlibatan para tergugat dalam proses perubahan status Unibank menjadi BBKU, karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.&#13;
&#13;
Keempat, MNC juga menyinggung bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013.&#13;
&#13;
Kelima, perseroan turut mempertanyakan siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan. Dalam siaran tersebut telah disampaikan pertimbangan hakim, sementara MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Atas berbagai kejanggalan tersebut, MNC memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mendapatkan kepastian dan keadilan.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; PT MNC Asia Holding Tbk membeberkan sejumlah kejanggalan dalam putusan perkara gugatan CMNP, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi dasar langkah banding perseroan.&#13;
&#13;
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST tersebut belum bersifat final, dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).&#13;
&#13;
&amp;quot;Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan,&amp;quot; ujar Chris dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, MNC saat ini tengah menyiapkan banding ke Pengadilan Tinggi, dengan kemungkinan proses hukum berlanjut hingga kasasi dan peninjauan kembali.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lalu, apa saja kejanggalan yang disoroti MNC?&#13;
&#13;
Pertama, pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD), yakni PT Bank Unibank Tbk beserta jajaran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya, justru tidak digugat dalam perkara ini.&#13;
&#13;
Sebaliknya, tanggung jawab pembayaran dalam putusan malah dibebankan kepada para tergugat yang disebut hanya berperan sebagai broker atau arranger.&#13;
&#13;
Kedua, MNC menilai kewajiban pembayaran sejatinya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima oleh CMNP.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ketiga, perseroan menegaskan tidak ada keterlibatan para tergugat dalam proses perubahan status Unibank menjadi BBKU, karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.&#13;
&#13;
Keempat, MNC juga menyinggung bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013.&#13;
&#13;
Kelima, perseroan turut mempertanyakan siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan. Dalam siaran tersebut telah disampaikan pertimbangan hakim, sementara MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Atas berbagai kejanggalan tersebut, MNC memastikan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia untuk mendapatkan kepastian dan keadilan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
