<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPAI Kutuk Kekerasan 53 Anak di Daycare Yogya</title><description>Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kasus kekerasan terhadap 53 anak di daycare Little Aresga di Umbulharjo, Yogyakarta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3214907/kpai-kutuk-kekerasan-53-anak-di-daycare-yogya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3214907/kpai-kutuk-kekerasan-53-anak-di-daycare-yogya"/><item><title>KPAI Kutuk Kekerasan 53 Anak di Daycare Yogya</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3214907/kpai-kutuk-kekerasan-53-anak-di-daycare-yogya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3214907/kpai-kutuk-kekerasan-53-anak-di-daycare-yogya</guid><pubDate>Senin 27 April 2026 10:49 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/27/337/3214907/daycare-1ir4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Daycare Yogyakarta (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/27/337/3214907/daycare-1ir4_large.jpg</image><title>Daycare Yogyakarta (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kasus kekerasan terhadap 53 anak di daycare Little Aresga di Umbulharjo, Yogyakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KPAI menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam sekaligus mengutuk keras terjadinya kekerasan terhadap 53 anak di daycare di Yogyakarta,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Senin (27/4/2026).&#13;
&#13;
KPAI mengapresiasi langkah Polda DIY yang telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Jasra menilai penegakan hukum saja tidak cukup tanpa perbaikan sistem yang menyeluruh. Menurutnya, banyak orangtua terpaksa menitipkan anak ke daycare karena tekanan ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bukan karena tidak peduli, tetapi karena tidak punya pilihan. Mereka harus bekerja dengan penghasilan terbatas sehingga tidak mampu menyediakan pengasuhan yang layak di rumah,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga menyoroti maraknya daycare tidak berizin yang menawarkan tarif murah dengan mengorbankan kualitas layanan. Kondisi ini membuat anak-anak rentan mengalami kekerasan akibat fasilitas yang tidak layak dan minimnya pengawasan.&#13;
&#13;
Selain itu, Jasra mengungkapkan rendahnya kualitas dan kesejahteraan tenaga pengasuh turut menjadi pemicu kekerasan. Beban kerja tinggi tanpa pelatihan memadai membuat pengasuh rentan stres dan melampiaskan emosi kepada anak.&#13;
&#13;
KPAI juga menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah sebagai faktor penting dalam kasus ini. Banyak lembaga pengasuhan beroperasi tanpa izin dan tidak memiliki standar operasional yang jelas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita butuh langkah besar. Negara tidak boleh absen ketika anak kehilangan hak pengasuhan yang layak,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Untuk itu, KPAI mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Pengasuhan Anak sebagai payung hukum komprehensif. Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan audit dan penertiban terhadap seluruh daycare di Indonesia.&#13;
&#13;
Jasra juga mengimbau orangtua agar lebih selektif dalam memilih daycare dan peka terhadap perubahan perilaku anak.&#13;
&amp;ldquo;Tragedi ini harus menjadi alarm keras agar kita membangun sistem perlindungan anak yang benar-benar mencegah, bukan hanya bereaksi setelah kejadian,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kasus kekerasan terhadap 53 anak di daycare Little Aresga di Umbulharjo, Yogyakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KPAI menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam sekaligus mengutuk keras terjadinya kekerasan terhadap 53 anak di daycare di Yogyakarta,&amp;rdquo; kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Senin (27/4/2026).&#13;
&#13;
KPAI mengapresiasi langkah Polda DIY yang telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Jasra menilai penegakan hukum saja tidak cukup tanpa perbaikan sistem yang menyeluruh. Menurutnya, banyak orangtua terpaksa menitipkan anak ke daycare karena tekanan ekonomi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bukan karena tidak peduli, tetapi karena tidak punya pilihan. Mereka harus bekerja dengan penghasilan terbatas sehingga tidak mampu menyediakan pengasuhan yang layak di rumah,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga menyoroti maraknya daycare tidak berizin yang menawarkan tarif murah dengan mengorbankan kualitas layanan. Kondisi ini membuat anak-anak rentan mengalami kekerasan akibat fasilitas yang tidak layak dan minimnya pengawasan.&#13;
&#13;
Selain itu, Jasra mengungkapkan rendahnya kualitas dan kesejahteraan tenaga pengasuh turut menjadi pemicu kekerasan. Beban kerja tinggi tanpa pelatihan memadai membuat pengasuh rentan stres dan melampiaskan emosi kepada anak.&#13;
&#13;
KPAI juga menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah sebagai faktor penting dalam kasus ini. Banyak lembaga pengasuhan beroperasi tanpa izin dan tidak memiliki standar operasional yang jelas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita butuh langkah besar. Negara tidak boleh absen ketika anak kehilangan hak pengasuhan yang layak,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Untuk itu, KPAI mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Pengasuhan Anak sebagai payung hukum komprehensif. Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan audit dan penertiban terhadap seluruh daycare di Indonesia.&#13;
&#13;
Jasra juga mengimbau orangtua agar lebih selektif dalam memilih daycare dan peka terhadap perubahan perilaku anak.&#13;
&amp;ldquo;Tragedi ini harus menjadi alarm keras agar kita membangun sistem perlindungan anak yang benar-benar mencegah, bukan hanya bereaksi setelah kejadian,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
