<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Nadiem Sakit, Sidang Chromebook Ditunda hingga 4 Mei</title><description>Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditunda hingga 4 Mei 2026. Penundaan dilakukan karena eks Mendikbudristek itu tengah menjalani perawatan di rumah sakit.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3214961/nadiem-sakit-sidang-chromebook-ditunda-hingga-4-mei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3214961/nadiem-sakit-sidang-chromebook-ditunda-hingga-4-mei"/><item><title>Nadiem Sakit, Sidang Chromebook Ditunda hingga 4 Mei</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3214961/nadiem-sakit-sidang-chromebook-ditunda-hingga-4-mei</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3214961/nadiem-sakit-sidang-chromebook-ditunda-hingga-4-mei</guid><pubDate>Senin 27 April 2026 14:52 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/27/337/3214961/korupsi_chromebook-fvF4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang korupsi chromebook ditunda hingga 4 Mei (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/27/337/3214961/korupsi_chromebook-fvF4_large.jpg</image><title>Sidang korupsi chromebook ditunda hingga 4 Mei (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditunda hingga 4 Mei 2026. Penundaan dilakukan karena eks Mendikbudristek itu tengah menjalani perawatan di rumah sakit.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi karena mengingat kondisi tersebut, maka majelis hakim menunda persidangan ini ke tanggal 4 Mei 2026 untuk memberi kesempatan advokat atau terdakwa mengajukan saksi maupun ahli,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Senin (27/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan, penundaan ini berdasarkan musyawarah majelis hakim perkara tersebut. Hakim Purwanto menyatakan dalam persidangan perlu memperhatikan hak-hak terdakwa. Sebab itu, persidangan tetap ditunda meski penasihat hukum Nadiem meminta pemeriksaan ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Nadiem.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Maka untuk melindungi hak-hak terdakwa, walaupun ini mungkin diajukan oleh terdakwa melalui advokatnya, dalam hal ini di Pasal 217 adalah hak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan ataupun pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukan, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan ini, menunggu sampai terdakwa sehat,&amp;rdquo; ujar hakim.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebagaimana juga disampaikan dalam rekomendasi dokter bahwa terdakwa diminta beristirahat selama 9 hari, dari tanggal 25 April sampai dengan 3 Mei,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM dengan nilai mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.&#13;
&#13;
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Januari 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,&amp;rdquo; ujar jaksa.&#13;
&#13;
Jaksa mengatakan, dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.&#13;
&#13;
Selain itu, jaksa menyebut Nadiem juga diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan maupun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.&#13;
&#13;
Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Rinciannya berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020&amp;ndash;Desember 2022.&#13;
&#13;
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditunda hingga 4 Mei 2026. Penundaan dilakukan karena eks Mendikbudristek itu tengah menjalani perawatan di rumah sakit.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi karena mengingat kondisi tersebut, maka majelis hakim menunda persidangan ini ke tanggal 4 Mei 2026 untuk memberi kesempatan advokat atau terdakwa mengajukan saksi maupun ahli,&amp;rdquo; kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Senin (27/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mengungkapkan, penundaan ini berdasarkan musyawarah majelis hakim perkara tersebut. Hakim Purwanto menyatakan dalam persidangan perlu memperhatikan hak-hak terdakwa. Sebab itu, persidangan tetap ditunda meski penasihat hukum Nadiem meminta pemeriksaan ahli tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Nadiem.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Maka untuk melindungi hak-hak terdakwa, walaupun ini mungkin diajukan oleh terdakwa melalui advokatnya, dalam hal ini di Pasal 217 adalah hak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan ataupun pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukan, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan ini, menunggu sampai terdakwa sehat,&amp;rdquo; ujar hakim.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sebagaimana juga disampaikan dalam rekomendasi dokter bahwa terdakwa diminta beristirahat selama 9 hari, dari tanggal 25 April sampai dengan 3 Mei,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM dengan nilai mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.&#13;
&#13;
Angka itu terungkap berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Januari 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,&amp;rdquo; ujar jaksa.&#13;
&#13;
Jaksa mengatakan, dugaan perbuatan melawan hukum Nadiem dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.&#13;
&#13;
Selain itu, jaksa menyebut Nadiem juga diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan maupun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.&#13;
&#13;
Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Rinciannya berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020&amp;ndash;Desember 2022.&#13;
&#13;
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
