<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Pelaku Hilangkan Jejak Gunakan Identitas Anak hingga Lansia</title><description>Dia menjelaskan, terdapat sejumlah pelanggaran, mulai dari hak bebas dari penyiksaan hingga hak atas keadilan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3215023/kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-pelaku-hilangkan-jejak-gunakan-identitas-anak-hingga-lansia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3215023/kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-pelaku-hilangkan-jejak-gunakan-identitas-anak-hingga-lansia"/><item><title>Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Pelaku Hilangkan Jejak Gunakan Identitas Anak hingga Lansia</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3215023/kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-pelaku-hilangkan-jejak-gunakan-identitas-anak-hingga-lansia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/27/337/3215023/kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-pelaku-hilangkan-jejak-gunakan-identitas-anak-hingga-lansia</guid><pubDate>Senin 27 April 2026 19:24 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/27/337/3215023/viral-bN8B_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Pelaku Hilangkan Jejak Gunakan Identitas Anak </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/27/337/3215023/viral-bN8B_large.jpg</image><title>Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Pelaku Hilangkan Jejak Gunakan Identitas Anak </title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap dugaan penggunaan identitas anak berusia 5 tahun oleh terduga pelaku penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hal itu dilakukan untuk menyamarkan jejak komunikasi.&#13;
&#13;
Temuan Komnas HAM ini menjadi bagian dari hasil investigasi atas peristiwa penyiraman air keras&amp;nbsp;yang terjadi pada 12 Maret 2026.&#13;
&#13;
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian mengatakan, berdasarkan analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, pihaknya menemukan keterlibatan banyak orang dalam peristiwa tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setidaknya terdapat 14 orang yang saling terhubung,&amp;rdquo; ujarnya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Senin (27/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menambahkan, para pelaku diduga menggunakan identitas orang lain untuk registrasi nomor telepon guna menyamarkan jejak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Patut diduga juga para pelaku menggunakan identitas atas nama lain untuk meregistrasi nomor HP telepon selulernya, di antaranya menggunakan nama anak berusia 5 tahun, ibu rumah tangga, dan lansia guna menutup identitasnya. Nomor-nomor tersebut baru diaktifkan 1-2 hari sebelum peristiwa antara rentang 10 sampai 11 Maret,&amp;rdquo; kata Saurlin.&#13;
&#13;
Komnas HAM juga menemukan indikasi penggunaan aset negara dalam operasi penyiraman air keras tersebut. Saurlin mengatakan, salah satu pelaku terkonfirmasi melakukan mobilitas dari sebuah rumah yang merupakan aset Kementerian Pertahanan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Komnas HAM juga mengonfirmasi bahwa pelaku BHWC melakukan perjalanan pulang dan pergi dari sebuah rumah di Jalan Panglima Polim III Nomor 11 yang merupakan aset Kemhan yang diperuntukkan untuk BAIS. Saksi-saksi yang berada di rumah tersebut menjadi bagian yang penting dalam kasus ini dan harus diselidiki lebih lanjut,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, para terduga pelaku diduga membawa sejumlah barang yang mencurigakan berupa plastik kresek putih yang diduga digunakan untuk membawa botol berisi cairan air keras dan tas hitam yang diduga berisi alat pelacak atau penyadap.&#13;
&#13;
Ada pula terduga pelaku yang masih mengikuti korban ke RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo pasca peristiwa serangan.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, dia mengatakan dari sisi pola, Komnas HAM menilai serangan para pelaku tidak bersifat spontan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengindikasikan pola serangan yang terencana dan terkoordinasi antar pelaku,&amp;rdquo; ujar Saurlin.&#13;
&#13;
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, pihaknya menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena merupakan perbuatan kelompok aparat yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan atau mencabut HAM saudara Andrie Yunus yang dijamin oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia serta dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah pelanggaran, mulai dari hak bebas dari penyiksaan hingga hak atas keadilan.&#13;
&#13;
Selain itu, Anis menyoroti adanya intimidasi sebelum kejadian. &amp;ldquo;Hal ini juga dapat berujung pada munculnya ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap dugaan penggunaan identitas anak berusia 5 tahun oleh terduga pelaku penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hal itu dilakukan untuk menyamarkan jejak komunikasi.&#13;
&#13;
Temuan Komnas HAM ini menjadi bagian dari hasil investigasi atas peristiwa penyiraman air keras&amp;nbsp;yang terjadi pada 12 Maret 2026.&#13;
&#13;
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian mengatakan, berdasarkan analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, pihaknya menemukan keterlibatan banyak orang dalam peristiwa tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setidaknya terdapat 14 orang yang saling terhubung,&amp;rdquo; ujarnya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Senin (27/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menambahkan, para pelaku diduga menggunakan identitas orang lain untuk registrasi nomor telepon guna menyamarkan jejak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Patut diduga juga para pelaku menggunakan identitas atas nama lain untuk meregistrasi nomor HP telepon selulernya, di antaranya menggunakan nama anak berusia 5 tahun, ibu rumah tangga, dan lansia guna menutup identitasnya. Nomor-nomor tersebut baru diaktifkan 1-2 hari sebelum peristiwa antara rentang 10 sampai 11 Maret,&amp;rdquo; kata Saurlin.&#13;
&#13;
Komnas HAM juga menemukan indikasi penggunaan aset negara dalam operasi penyiraman air keras tersebut. Saurlin mengatakan, salah satu pelaku terkonfirmasi melakukan mobilitas dari sebuah rumah yang merupakan aset Kementerian Pertahanan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Komnas HAM juga mengonfirmasi bahwa pelaku BHWC melakukan perjalanan pulang dan pergi dari sebuah rumah di Jalan Panglima Polim III Nomor 11 yang merupakan aset Kemhan yang diperuntukkan untuk BAIS. Saksi-saksi yang berada di rumah tersebut menjadi bagian yang penting dalam kasus ini dan harus diselidiki lebih lanjut,&amp;quot; bebernya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, para terduga pelaku diduga membawa sejumlah barang yang mencurigakan berupa plastik kresek putih yang diduga digunakan untuk membawa botol berisi cairan air keras dan tas hitam yang diduga berisi alat pelacak atau penyadap.&#13;
&#13;
Ada pula terduga pelaku yang masih mengikuti korban ke RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo pasca peristiwa serangan.&#13;
&#13;
Lebih lanjut, dia mengatakan dari sisi pola, Komnas HAM menilai serangan para pelaku tidak bersifat spontan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengindikasikan pola serangan yang terencana dan terkoordinasi antar pelaku,&amp;rdquo; ujar Saurlin.&#13;
&#13;
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, pihaknya menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena merupakan perbuatan kelompok aparat yang secara sengaja membatasi, mengurangi, dan atau mencabut HAM saudara Andrie Yunus yang dijamin oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia serta dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah pelanggaran, mulai dari hak bebas dari penyiksaan hingga hak atas keadilan.&#13;
&#13;
Selain itu, Anis menyoroti adanya intimidasi sebelum kejadian. &amp;ldquo;Hal ini juga dapat berujung pada munculnya ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
